REVIEW JURNAL
NAMA : Ksatrio Kiansantang
Stb : 4027
Prodi : TeknikPemasyarakatan B
·
ARTIKEL1
|
NamaReviewer |
KsatrioKiansantang/4027 |
|
Nama Dosen Pembimbing |
MarkusMarselinusSoge,S.H., M.H.,CIIQA |
|
Judul |
MetodePenelitianHukumNormatif |
|
NamaPenulis
artikel |
IGusti Ketut Ariawan |
|
Nama Jurnal, Penerbit,danTahun |
KerthaWidya,UNIPAS,2013 |
|
LinkArtikelJurnal |
https://ejournal2.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/419 |
|
Pendahuluan/LatarB elakang(isu/masalah hukum) |
Penelitian
atau research tidak terlepas dari sifat dan rasa ingin tahumanusia lewat
upaya ilmiah. Kata Research berasal dari kata Redan Search (mencari kembali).
Pada awalnya pengertian researchhanya dipergunakan untuk penelitian-
penelitian di bidang teknikdanilmualam,yangkemudiandidalamperkembanganlebihlanju
t dipergunakan juga untuk bidang-bidang ekonomi, ilmu- ilmusosial,ilmuhukumsertailmupolitik.Penelitiansecarailmiah,dilak
ukan oleh manusia untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yangtelahmencapaitarafilmiahyangdisertaidengansesuatukeyakinan
bahwasetiapgejalaakandapatditelaahdandicarihubungan sebab akibat,
atau kecenderungan-kecenderungan yangtimbul. Suatu penelitian sebenarnya merupakan : ... the careful,deligent,andexchaustiveinvestigationofascientificsubjectma
tter,havingasitsaimtheadvancementofmankind’sknowledge” (H.L. Manheim, 1977: 17). Kegiatan tersebut
disertaidenganasaspengaturanyakniusahauntukmenghimpunsertam
enemukanhubunganyangadaantarafaktayangdiamatisecara seksama. Pada setiap
upaya yang dinyatakan sebagai
upayailmiah, maka pertanyaan dasar yang diajukan sebagai tantanganterhadapnya adalah : sistem dan metode yang menjadi
pedoman.Suatupenelitiansudahdimulaiapabilaseseorangberusahaun tukmemecahkansuatumasalahsecarasistematis,denganmetode atau teknik-teknik
tertentu, yakni yang ilmiah. Demngandemikian, kegiatan ilmiah merupakan
usaha untuk menganalisissertamengadakankonstruksisecara
metodologis, sistematisdan konsisten. Dalam hal ini, penelitian merupakan sarana untukmengembangkan ilmu pengetahuan. Tidaklah berkelebihan
kalauManheim mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan
merupakan :“... an (intersubjective), accurate, systematic anallysis of adeterminatebody
of(empirical)data, inorderto discover |
|
|
recurringrelationshipsamongfenomena”(H.L.Manheim,1977: 24). |
|
Konsep/Teori dan TujuanPenelitian |
TeoriHukum,FilsafatHukum,KonsepPemikiran.Tujuanpenelitian:1)
BasicResearch:sebagaisuatupenelitianyangbertujuan untuk memperoleh dasar-dasar atau
asas-asas baru suatucabang ilmu tertentu,
sehingga penelitian ini secara tidak langsungbermanfaat untuk keperluan
praktis; dan 2) Applied Research : ataupenelitian yang dilakukan dengan
maksud supaya hasilnya secaralangsung dapat diterapkan ke dalam praktek, atau
dalam prosesproduksi. Di samping itu,
juga dikenal :
1) Deskriptive Research :penelitianuntukmenganalisisdatayangdikumpulkan,sertamelaporka
nsekedaruntukinformasibaru;2)DiagnosticatauPrescriptive
Research : penelitian untuk menemukan, bagaimanacara untuk mengatasi sesuatu masalah; 3) Offensive Research :penelitianjangkapanjanguntukmenemukanhal-halbarudalam ilmupengetahuan. |
|
Metode Penelitian HukumNormatif 1.
Objek Penelitian 2.
Pendekatan Penelitian 3.
Jenis danSumberDat aPenelitian 4.
Teknik Pengumpulan, Pengolahanda
n Analisis Data Penelitian |
1.
Obyek PenelitiannyaAsas,n
orma 2.
PendekatanPenelitiannya a.
Pendekatan Perundang-undangan (The SatuteApproach). b.
PendekatanAnalisisKonsepHukum(TheAnaliticalan
dConceptualApproach). c.
PendekatanKasus
(TheCaseApproach). d.
PendekatanSejarah(The HistoricalApproach). e.
Pendekatan Perbandingan Hukum (ComparativeApproach). f.
PendekatanFakta (FactApproach). g.
PendekatanFrasa (FraseApproach). 3.
JenisdanSumber DataPenelitiannya |
|
|
Jenis:Berisikangambarankondisinormauntukmenjastifikasi
mengapa penelitian tersebut perlu dilakukansecaranormatif.
Sumberdatapenelitian: a.
BahanHukumPrimer:AsasdankaidahHukum.Perwuj
udan asas dan kaidah hukum dapat berupa :PeraturanDasar,KonvensiKetatanegaraan,Peraturan Perundang-
undangan,HukumTidakTertulis,PutusanPengadilan. b.
Bahan Hukum Sekunder Publikasi Hukum, Internetdenganpenyebutan nama
situsnya. 4.
TeknikPengumpulan,PengolahandanAnalisisDataPenelitian
nya Teknisanalisisbahanhukumdalampenelitianhukumnormatifa
dalah: Deskriptif-
analisisdenganteknik:evaluatif,intepretatif,sistematis,konstr
uktif,argumentatif. a.
Deskriptif : teknik dasar analisis yang tidak dapatdihindaripenggunaannya. Deskripsi, berarti uraian apa adanya terhadap suatukondisi
atau posisi dari proposisi-proposisi hukumataunon-hukum; b.
Evaluatif : melakukan penilaian/mengevaluasi tepatatau tidak tepat,
benar atau tidak benar, salah
atautidaksalahterhadapsuatupandangan,proposisi,pe rnyataan-pernyataan, rumusan norma, keputusanbaikyangterteradalambahanhukumprimer
maupunsekunder. c.
Interpretatifmenggunakanjenis- jenispenafsiran(perhatikanurutan-urutanpenafsiran). 1) PenafsiranSecaraOtentik. |
|
|
2)
Penafsiran Menurut Penjelassan Undangundang. 3) Yurisprudensi. 4) MenurutDoktrin. a)
Gramaticalinterpretatie. b)
Sistematischeinterpretatie. c)
Redeneering/Argumentumacontrario. d)
ExtensieveInterpretatie. e)
Restrictievehiterpretatie. f)
Historischeinterpretatie(Recht &Wet). g)
Teleologis. h)
Logis. i)
Analogi. j)
Konstruktif:pembentukankonstruksi-
konstruksiyuridisdenganmelakukananalog idanpembalikanproposisi(acontrario). k)
Sistematis : Upaya untuk mencari kaitanrumusansuatukonsephukumatauprop
osisihukumantaraperaturanperundang- undanganyangsederajatmaupundengan yang tidaksederajat. l)
Argumentatif:tidakbisadilepaskandengan
teknik evaluasi, karena penilaianharus
didasarkan pada alasan-alasan
yangbersifatpenalaranhukum.Dalampemb ahasanmasalah,makinbanyakargumen,
makin menunjukkan kedalamanpenalaranhukum |
|
Hasil
Penelitian danPembahasan/Ana lisis |
Penelitianhukumlebihbanyakdikaitkandanganpenelitianlapa ngan
(field research) atau
penelitiansosiologis,sehinggapenelitianhukum
yang tidakmelibatkanpenelitiansosiologis,tidak dianggap sebagai
suatu kegiatan ilmiahPra-anggapaniniberlanjut pada adanya
pandangan sinis bahwa
penelitianhukumbukanlah kegiatanilmiah dan tidak dilihat sebagaisuaatu ‘research’ atau penelitian. Orang- orangyangbergelutdalambidangprofesihukum,baikteoretismaupunp raktistidakpernah terlepas dari ’legal
research’. Metodepenelitianhukumtidakdapatdilepaskandengansifatkeilmuani
lmu hukum yangpreskriptif dan karakter ilmu hukum yang
sui- generis. Sifatsui-generis dicirikan dengan: sifat empiris analitis,yg
membuatpemaparan dan analisis tentang isi (struktur) hukum yang berlaku;mensistimatisasi gejala-
gejala yang dipaparkan dan
dianalisis itu;hermeneutik/ menginterpretasi; memberikanpenilaianterhadaphukumyangberlaku; memberikanmodel teoritisterhadappraktek hukum. |
|
Kelebihan dan KekuranganArtikel,se rtaSaran |
Kelebihan:Menggunakan tabel sehingga lebihmudah
dipahami.
Kekurangan :
Terdapat kutipan dari bahasa asing
tidakditerjemahkanke Bahasa Indonesia
Saran :Penggunaanbahasaasingsebaiknyaditerjemahkanke
BahasaIndonesia |
· ARTIKEL2
|
NamaReviewer |
KsatrioKiansantang/4027 |
|
NamaDosenPembimbing |
MarkusMarselinusSoge,S.H.,
M.H.,CIIQA |
|
Judul |
IlmuHukum
DanPerkembanganya(KajianKhusus Hukum Normatif) |
|
NamaPenulis
artikel |
ImamMahdi |
|
NamaJurnal,Penerbit,dan Tahun |
Nuansa(JurnalStudiIslam
danKemasyarakatan),IAIN Bengkulu, 2016 |
|
LinkArtikelJurnal |
|
|
Pendahuluan/LatarBelaka
ng (isu/masalah hukum) |
Perdebatan
mengenai ilmu hukum semula sebagai suatu
ilmupengetahuan(sains)ataubukansudahselesai,karenailmuhuk
umtelahdapatmemenuhikriteriasebagaisuatuilmu,samahalnyad
enganilmu-ilmupengetahuanyanglain,inidapatdibuktikan bahwa unsur-unsur
pengetahuan ilmiah yangmenjadi syarat sebagai cabang ilmu yang dapat dikaji,
ditelitidandirumuskansebagaimanaketentuansuatupengetahuan
ilmiahantaralain:1)objektif,2)mempunyaimetode,3)sistematis dan 4) universal1.
Demikian juga ketentuan ilmiamenurut pandangan Harold Berman telah terpenuhi,bahwapengetahuan ilmiah harus memenuhi tiga perangkat
kriteria,yaitu:(1)kriteriametodologikal,dalamperistilahanmetod ologi, ilmu dalam arti modern, merupakan
seperangkatpengetahuan yang terin-tegrasi yang lahir dalam konteksitasdedukto-hipotetiko-verifikatif; (2) kriteria nilai,
yaitu substansiyangmengacupadapremis-
premisilaiobyektivitas,bebaspamrih(disinterestedness),skeptis,
toleransi,danketerbukaan;
(3)kriteriasosiologikal,yangmeliputipembentukankomunitas ilmuwan,pentautanberbagai
disiplinilmiah, danstatussosial. |
|
|
Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki
karakteryangkhas,yaitusifatnyayangnormatif,praktis,danpreskr
iptif.Karakteryangdemikianmenyebabkansementarakalangany
angtidakmemahamikepribadianilmuhukumitumulaimeragukan
hakikatkeilmuanhukum.Keraguantersebutdikarenakan dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlahilmu
empiris. Untuk itu penulis mencoba menganalisinya
darisegikekhususan(suigeneris),melaluitulisaninimudah-
mudahanbagiorangyangtertarikmempelajarihukumagaradasedi kit gambaran tentang bangunan ilmu hukum itu, walaupuntulisan ini hanya
membahas dari pandangan ilmu hukum itusendiri,semoga |
|
Konsep/Teori
dan TujuanPenelitian |
TeoriPeradilan,TeoriPerundang-
undangan,TeoriHansKelsententangHukum,TeoriPeradilan,Teo
riRelativitas.TujuanPenelitian:mengingatketepatan,relevansi,d ankonsistesi
pilihan metode dalam melakukan penelitian demipenelitian hukum akan sangat
terkait dengan hasilnya, yangtentu saja tujuannya akan
bermanfaat/berguna bagi masyarakatsecaraumum,sepertiberupakaryailmiahhukum,putu
sanhukum, maupun dalam bentuk pendapat hukum dan Lain- lain,yangpadadasarnya semua itumerupakan produkkarya tulisdibidang hukum yang di dalamnya terkandung argumentasi
danpenalaranhukumdalammemecahkanpermasalahanpermasal
ahanyangberkaitandengankasushukumkonkretmaupunyangber kaitandenganpengembanganbidangkeilmuanhukumitusendiri,d imanadalampenyajiannyaantaraprodukhukumsatudenganyangl
ainnyamembutuhkanmetodeyangkhas atautersendiri |
|
Metode
Penelitian HukumNormatif 1.
ObjekPenelitian 2.
Pendekatan Penelitian 3.
JenisdanSumber
DataPenelitian 4.
Teknik Pengumpulan,Peng olahan dan Analisis Data Penelitian |
1.
Obyek PenelitiannyaIlmuh
ukum 2.
PendekatanPenelitiannya Pendekatandarisudutfalsafahilmu,danpendekatandar
isudut pandang teorihukum14 3.
JenisdanSumber DataPenelitiannya
Jenis:penelitianhukumnormativememilikikecenderung
andalammencitrakanhukumsebagaidisiplin preskriptif
di mana hanya melihat hukum darisudut pandang norma normanya saja, yang tentunyabersifat preskriptif. Sumber Data Penelitian: Penelitianterhadapasas-
asashukum;Penelitianterhadapsistematikahukum;Penel
itianterhadaptarafsinkronisasiverticaldanhorizontal;Per
bandinganhukum;danSejarah hukum. 4.
Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis DataPenelitiannya Metodeilmiah,yaitulogico-hypotetico-
verivicativehanya berlaku untuk keilmuan yang bersifat
deskriptif,yaitudalamkerangkamenjelaskanhubunganse bab-akibat antara dua hal. Sedangkan sifat keilmuan
hukumadalahpreskriptif.Dengandemikian,metodedanpr osedur penelitian dalam
ilmu-ilmu alamiah dan ilmu- ilmusosialtidak
dapatditerapkanuntuk ilmuhukum |
|
Hasil Penelitian danPembahasan/ Analisis |
1.
Ilmu hukum mengalami perkembangan yang pesatseiring berlakunya decade mazhab-
mazhab padazamannya. |
|
|
2.
Ilmu hukum
ilmu yang mandiri dan khas
(suigeneris),bukan bagian dari ilmu humaniora maupun ilmu sosial,apalagiilmupengetahuanalam(eksakta)danilmu- ilmuhukumyangtelahmemilikitempatyangtakterbantah
kandi ranting-ranting pohonilmu. 3.
Penelitianhukumnormativemerupakanicondalampenelit
inhukumyangsebenarnyadanmempunyaikarakteristikse
ndiriyakniberkaitandengananalisisnorma-normahukum danasas-asas hukum itusendiri 4.
Mazhabhukumpositivisme,masihberlakudiIndonesiada
ninimengahruskanparamahasiswamaupunprofessional hukum dan akademisi hukum untuk focusmelakukanpenelitianyangsesuaidengansegipositf hukumitusendiri. |
|
Kelebihan
dan KekuranganArtikel,serta Saran |
Kelebihan: Artikel ini menggunakan gambar sehinggamembantumemahamibacaan Kekurangan:ArtikelmenggunakanbahasayangsulitdicernaSar
an: Artikel dapat menggunakan bahasa yang mudahdipahami |
· ARTIKEL3
|
NamaReviewer |
KsatrioKiansantang/4027 |
|
Nama Dosen Pembimbing |
MarkusMarselinusSoge,S.H.,
M.H.,CIIQA |
|
Judul |
PELAKSANAAN
FUNGSI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DI LUAR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
NamaPenulis
artikel |
Ahmad Sanusi |
|
NamaJurnal,Penerbit, dan Tahun |
Balitbangham, 2016 |
|
LinkArtikelJurnal |
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/vie
w/208 |
|
Pendahuluan/LatarBel
akang (isu/masalahhukum) |
Rumah
Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah
tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan
dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.¹ Berdasarkan definisi di atas
keberadaan Rutan merupakan bagian dari proses peradilan pidana (criminal
justice prosess), pada proses ini dikatakan oleh seorang pakar hukum bernama
Van Bemmellen, Lembaga Penahanan seperti pedang berbilah dua tajam di kedua
sisinya yang diartikan sebagai penahanan satu sisi penegakan hukum dan sisi lainnya pelanggaran HAM. Secara
teori, penahanan adalah pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penahanan dilakukan secara sangat hati-hati dikarenakan
beberapa alasan. Alasan pertama, menjebloskan seseorang memiliki implikasi
yang sangat luas bagi yang bersangkutan beserta keluarganya. Padahal, belum
tentu tersangka itu bersalah. Tindakan menjebloskan seseorang ke dalam
tahanan sudah merupakan vonis awal yang sangat berat. Alasan kedua, salah
satu masalah pokok rumah tahanan (lapas) di Indonesia sekarang ini adalah
over capacity. Dua pendapat di atas,
mendapat perhatian dari pakar hukum pidana Unpad Prof. Dr. Mien Rukmini, S.H,
M.S. yang menyatakan bahwa tidak terdapat pengaturan pada KUHAP tentang
Struktur dan Lembaga sebagai pencegahan, penindakan dan akibat hukum terhadap
pemeriksaan secara kekerasan dan penyiksaan terhadap tersangka (saksi)³
dengan demikian proses peradilan pidana dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice
System) erat kaitannya dengan masalah HAM, sehingga perlu ada sarana kontrol
terhadap peradilan pidana. Sebenarnya sistem peradilan pidana juga merupakan
sarana kontrol terhadap proses peradilan pidana, karena setiap lembaga
penegak hukum telah diatur tugas dan fungsi masing-masing. |
|
|
Dalam peraturan
perundang-undangan keberadaan Rutan terdapat dalam ketentuan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ayat (1) Di setiap
Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rutan oleh Menteri; ayat (2)
apabila dipandang Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat
sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan cabang dari Rutan; ayat (3)
Kepala cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Yang dimaksud
Menteri dalam aturan ini adalah Menteri
Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM). |
|
Konsep/Teori dan TujuanPenelitian |
Konsep sinkronisasi, Teori hierarki norma dari Hans
Kelsen, TeoriHukum.TujuanpenelitianuntukmengetahuiSinkronisasiPengat uran
Kewenangan Cabang Rutan BNN terhadap PP Nomor58Tahun 1999 Dalam Kerangka
Sistem Pemasyarakatan |
|
Metode Penelitian HukumNormatif 1.
Pendekatan Penelitian 2.
Objek Penelitian 3.
Jenis danSumberDat aPenelitian 4.
Teknik Pengumpulan, Pengolahanda
n Analisis DataPenelitian |
1.
PendekatanPenelitiannya Denganpendekatanperundang-undangan,danjugadigunakan
data sekunder yaitu bahan hukum primer dansekunder 2.
ObyekPenelitiannya Obyekkajianmetodepenelitianhukumyaknipenelitianterhada
ptaraf sinkronisasi hukumatau peraturan 3.
JenisdanSumber DataPenelitiannya Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini
adalahhukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan,danjugadigunakandatasekunderyaitubahanhukum primerdan sekunder 4.
TeknikPengumpulan,PengolahandanAnalisisDataPenelitian
nya Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka,
kemudiandianalisissecara kualitatif denganpenafsiran hukum. |
|
HasilPenelitiandan Pembahasan/Analisis |
a. KewenanganPerawatanTahananDalamPPNo.58Tahun 1999Penyelenggaraansistempemasyarakatanbukansaja |
|
|
formulasidanpelaksanaankebijakanpembinaannarapidanatet
api juga formulasi dan pelaksanaan kebijakan
perawatantahanankarenakewenangandantanggungjawabpe mbinaannarapidana dan perawatan tahanan ada pada Menkumham,sebagaimanadiaturolehPeraturanPemerintahR
INomor58Tahun1999TentangSyaratSyaratDanTataCaraPel
aksanaanWewenang,TugasDanTanggungJawabPerawatanT ahanan. b.
KewenanganCabangRutanBNNDalamprakteknya,tahananti
dakselaluberadadiRutan/CabangRutandilingkungan Ditjen PAS Kemenkumham, namun di tempatpenahananmilikinstansipenegakhukum,salahsatunya
BNN. BNN telah mengatur mengenai pengelolaan
tempatpenahanan dan perawatan tahanan dalam Peraturan KepalaBNNNomor 6 Tahun 2016 TentangPengawasanTahanan. c.
Sikronisasi Pengaturan Kewenangan Cabang Rutan
BNNTerhadap PP No.58 Tahun 1999 Sinkronisasi hukum atauperaturanmerupakanpenyelerasandanpenyesuaianperatu ranperundang-
undanganyangterkaitdenganperaturanperundang-
undanganyangtelahdisusunyangmengatur suatu bidang tertentu. Adapun maksudnya agardiketahui taraf sinkronisasi hukum atau peraturan
denganmenelitikeserasianhukumatauperaturansatusamalain nyasehingga tidak ada bertentangan dengan hierarki peraturanperundang-
undanganyangada.Denganmenggunakanpedomanevaluasip eraturanperundang-
undangandariBPHNKemenkumham,khususnyatabel3penila
iandisharmonipengaturandenganvariabel‘kewenangan’,dap at diketahui bahwa Peraturan Kepala BNN Nomor 6Tahun2016tidaksinkronterhadapPPNo.58Tahun1999 padaindikator“terdapatpengaturantentangkewenangan |
|
|
yang
sama pada 2 (dua) atau lebih peraturan yang hirarkinyaberbeda,tetapi
lembagapelaksananya berbeda” |
|
Kelebihan dan KekuranganArtikel,se rtaSaran |
Kelebihan:Denganmenggunakantabelsehinggamudahdipahami.
Kekurangan:Bahasayangdigunakancukupvariatifsehinggaterke
sansulituntuk dipahami. Saran :Menggunakan bahasayang
mudahdipahami |
0 komentar:
Posting Komentar