Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Minggu, 02 Oktober 2022

REVIEW JURNAL - KSATRIO KIANSANTANG

Share

 

REVIEW JURNAL

NAMA  : Ksatrio Kiansantang

Stb         : 4027

Prodi      : TeknikPemasyarakatan B


·     ARTIKEL1

 

NamaReviewer

KsatrioKiansantang/4027

Nama                          Dosen

Pembimbing

MarkusMarselinusSoge,S.H., M.H.,CIIQA

Judul

MetodePenelitianHukumNormatif

NamaPenulis artikel

IGusti Ketut Ariawan

Nama                         Jurnal,

Penerbit,danTahun

KerthaWidya,UNIPAS,2013


LinkArtikelJurnal

https://ejournal2.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/419

Pendahuluan/LatarB elakang(isu/masalah hukum)

Penelitian atau research tidak terlepas dari sifat dan rasa ingin tahumanusia lewat upaya ilmiah. Kata Research berasal dari kata Redan Search (mencari kembali). Pada awalnya pengertian researchhanya dipergunakan untuk penelitian- penelitian di bidang teknikdanilmualam,yangkemudiandidalamperkembanganlebihlanju t    dipergunakan    juga   untuk        bidang-bidang         ekonomi,            ilmu- ilmusosial,ilmuhukumsertailmupolitik.Penelitiansecarailmiah,dilak ukan   oleh    manusia   untuk    menyalurkan   hasrat   ingin   tahu yangtelahmencapaitarafilmiahyangdisertaidengansesuatukeyakinan bahwasetiapgejalaakandapatditelaahdandicarihubungan          sebab akibat, atau kecenderungan-kecenderungan yangtimbul. Suatu penelitian         sebenarnya         merupakan         :         ...          the careful,deligent,andexchaustiveinvestigationofascientificsubjectma tter,havingasitsaimtheadvancementofmankind’sknowledge”    (H.L. Manheim,            1977:            17).            Kegiatan            tersebut disertaidenganasaspengaturanyakniusahauntukmenghimpunsertam enemukanhubunganyangadaantarafaktayangdiamatisecara seksama. Pada setiap upaya yang dinyatakan sebagai upayailmiah, maka        pertanyaan        dasar        yang        diajukan        sebagai tantanganterhadapnya adalah : sistem dan metode yang menjadi pedoman.Suatupenelitiansudahdimulaiapabilaseseorangberusahaun tukmemecahkansuatumasalahsecarasistematis,denganmetode  atau teknik-teknik tertentu, yakni yang ilmiah. Demngandemikian, kegiatan           ilmiah            merupakan usaha untuk menganalisissertamengadakankonstruksisecara metodologis, sistematisdan konsisten. Dalam hal ini, penelitian merupakan sarana untukmengembangkan ilmu pengetahuan. Tidaklah berkelebihan kalauManheim mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan merupakan :“... an (intersubjective), accurate, systematic anallysis of

adeterminatebody of(empirical)data, inorderto discover


 

recurringrelationshipsamongfenomena”(H.L.Manheim,1977:

24).

Konsep/Teori

dan

TujuanPenelitian

TeoriHukum,FilsafatHukum,KonsepPemikiran.Tujuanpenelitian:1) BasicResearch:sebagaisuatupenelitianyangbertujuan                                                                                                   untuk memperoleh dasar-dasar atau asas-asas baru suatucabang ilmu tertentu, sehingga penelitian ini secara tidak langsungbermanfaat untuk keperluan praktis; dan 2) Applied Research : ataupenelitian yang dilakukan dengan maksud supaya hasilnya secaralangsung dapat diterapkan ke dalam praktek, atau dalam prosesproduksi. Di samping     itu,     juga     dikenal     :     1)     Deskriptive  Research

:penelitianuntukmenganalisisdatayangdikumpulkan,sertamelaporka nsekedaruntukinformasibaru;2)DiagnosticatauPrescriptive Research : penelitian untuk menemukan, bagaimanacara untuk mengatasi      sesuatu      masalah;      3)      Offensive                      Research

:penelitianjangkapanjanguntukmenemukanhal-halbarudalam

ilmupengetahuan.

Metode

Penelitian HukumNormatif

1.        Objek

Penelitian

2.        Pendekatan Penelitian

3.        Jenis danSumberDat aPenelitian

4.        Teknik

Pengumpulan, Pengolahanda n

Analisis

Data Penelitian

1.        Obyek

PenelitiannyaAsas,n orma

2.        PendekatanPenelitiannya

a.                  Pendekatan    Perundang-undangan (The SatuteApproach).

b.                 PendekatanAnalisisKonsepHukum(TheAnaliticalan dConceptualApproach).

c.                  PendekatanKasus (TheCaseApproach).

d.                 PendekatanSejarah(The HistoricalApproach).

e.                  Pendekatan Perbandingan Hukum (ComparativeApproach).

f.                    PendekatanFakta (FactApproach).

g.                 PendekatanFrasa (FraseApproach).

3.        JenisdanSumber DataPenelitiannya


 

Jenis:Berisikangambarankondisinormauntukmenjastifikasi mengapa penelitian tersebut perlu dilakukansecaranormatif. Sumberdatapenelitian:

a.  BahanHukumPrimer:AsasdankaidahHukum.Perwuj udan    asas    dan    kaidah    hukum    dapat    berupa

:PeraturanDasar,KonvensiKetatanegaraan,Peraturan Perundang- undangan,HukumTidakTertulis,PutusanPengadilan.

b.  Bahan     Hukum     Sekunder     Publikasi    Hukum, Internetdenganpenyebutan nama situsnya.

4.        TeknikPengumpulan,PengolahandanAnalisisDataPenelitian nya Teknisanalisisbahanhukumdalampenelitianhukumnormatifa dalah:

Deskriptif- analisisdenganteknik:evaluatif,intepretatif,sistematis,konstr uktif,argumentatif.

a.  Deskriptif   :   teknik   dasar   analisis   yang   tidak dapatdihindaripenggunaannya.

Deskripsi, berarti uraian apa adanya terhadap suatukondisi atau posisi dari proposisi-proposisi hukumataunon-hukum;

b.  Evaluatif    :    melakukan penilaian/mengevaluasi tepatatau tidak tepat, benar atau tidak benar, salah atautidaksalahterhadapsuatupandangan,proposisi,pe rnyataan-pernyataan,            rumusan             norma, keputusanbaikyangterteradalambahanhukumprimer maupunsekunder.

c.  Interpretatifmenggunakanjenis- jenispenafsiran(perhatikanurutan-urutanpenafsiran).

1)  PenafsiranSecaraOtentik.


 

2)  Penafsiran    Menurut    Penjelassan Undangundang.

3)  Yurisprudensi.

4)  MenurutDoktrin.

a)                Gramaticalinterpretatie.

b)               Sistematischeinterpretatie.

c)                Redeneering/Argumentumacontrario.

d)               ExtensieveInterpretatie.

e)                Restrictievehiterpretatie.

f)                  Historischeinterpretatie(Recht &Wet).

g)               Teleologis.

h)               Logis.

i)                   Analogi.

j)                   Konstruktif:pembentukankonstruksi- konstruksiyuridisdenganmelakukananalog idanpembalikanproposisi(acontrario).

k)               Sistematis    :     Upaya     untuk     mencari kaitanrumusansuatukonsephukumatauprop osisihukumantaraperaturanperundang- undanganyangsederajatmaupundengan yang tidaksederajat.

l)                   Argumentatif:tidakbisadilepaskandengan teknik   evaluasi,   karena   penilaianharus didasarkan           pada           alasan-alasan yangbersifatpenalaranhukum.Dalampemb ahasanmasalah,makinbanyakargumen, makin                                     menunjukkan

kedalamanpenalaranhukum


Hasil Penelitian danPembahasan/Ana lisis

Penelitianhukumlebihbanyakdikaitkandanganpenelitianlapa

ngan (field research) atau penelitiansosiologis,sehinggapenelitianhukum yang tidakmelibatkanpenelitiansosiologis,tidak dianggap sebagai suatu kegiatan ilmiahPra-anggapaniniberlanjut pada adanya pandangan sinis bahwa penelitianhukumbukanlah                   kegiatanilmiah                       dan tidak                   dilihat     sebagaisuaatu ‘research’ atau

penelitian. Orang- orangyangbergelutdalambidangprofesihukum,baikteoretismaupunp

raktistidakpernah terlepas dari ’legal research’. Metodepenelitianhukumtidakdapatdilepaskandengansifatkeilmuani lmu hukum yangpreskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui- generis. Sifatsui-generis dicirikan dengan: sifat empiris analitis,yg membuatpemaparan dan analisis tentang isi (struktur) hukum yang berlaku;mensistimatisasi gejala- gejala yang dipaparkan dan dianalisis itu;hermeneutik/ menginterpretasi; memberikanpenilaianterhadaphukumyangberlaku; memberikanmodel teoritisterhadappraktek

hukum.

Kelebihan

dan KekuranganArtikel,se rtaSaran

Kelebihan:Menggunakan tabel sehingga lebihmudah dipahami.

 

 

Kekurangan    : Terdapat kutipan dari bahasa asing tidakditerjemahkanke Bahasa Indonesia

 

Saran

:Penggunaanbahasaasingsebaiknyaditerjemahkanke BahasaIndonesia




·     ARTIKEL2

 

NamaReviewer

KsatrioKiansantang/4027

NamaDosenPembimbing

MarkusMarselinusSoge,S.H., M.H.,CIIQA

Judul

IlmuHukum DanPerkembanganya(KajianKhusus Hukum

Normatif)

NamaPenulis artikel

ImamMahdi

NamaJurnal,Penerbit,dan

Tahun

Nuansa(JurnalStudiIslam danKemasyarakatan),IAIN

Bengkulu, 2016

LinkArtikelJurnal

https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/index

Pendahuluan/LatarBelaka ng

(isu/masalah

hukum)

Perdebatan mengenai ilmu hukum semula sebagai suatu ilmupengetahuan(sains)ataubukansudahselesai,karenailmuhuk umtelahdapatmemenuhikriteriasebagaisuatuilmu,samahalnyad enganilmu-ilmupengetahuanyanglain,inidapatdibuktikan bahwa unsur-unsur pengetahuan ilmiah yangmenjadi syarat sebagai        cabang        ilmu         yang         dapat                    dikaji, ditelitidandirumuskansebagaimanaketentuansuatupengetahuan ilmiahantaralain:1)objektif,2)mempunyaimetode,3)sistematis dan 4) universal1. Demikian juga ketentuan ilmiamenurut pandangan Harold Berman telah terpenuhi,bahwapengetahuan ilmiah          harus           memenuhi          tiga                          perangkat kriteria,yaitu:(1)kriteriametodologikal,dalamperistilahanmetod ologi,       ilmu       dalam       arti       modern,                   merupakan seperangkatpengetahuan yang terin-tegrasi yang lahir dalam konteksitasdedukto-hipotetiko-verifikatif;              (2)    kriteria          nilai, yaitu                              substansiyangmengacupadapremis- premisilaiobyektivitas,bebaspamrih(disinterestedness),skeptis, toleransi,danketerbukaan; (3)kriteriasosiologikal,yangmeliputipembentukankomunitas

ilmuwan,pentautanberbagai disiplinilmiah, danstatussosial.


 

Menurut    Philipus    M.    Hadjon,    ilmu hukum memiliki karakteryangkhas,yaitusifatnyayangnormatif,praktis,danpreskr iptif.Karakteryangdemikianmenyebabkansementarakalangany angtidakmemahamikepribadianilmuhukumitumulaimeragukan hakikatkeilmuanhukum.Keraguantersebutdikarenakan dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlahilmu empiris. Untuk itu               penulis               mencoba                    menganalisinya darisegikekhususan(suigeneris),melaluitulisaninimudah- mudahanbagiorangyangtertarikmempelajarihukumagaradasedi kit     gambaran     tentang     bangunan     ilmu     hukum         itu, walaupuntulisan ini hanya membahas dari pandangan ilmu hukum itusendiri,semoga

Konsep/Teori dan TujuanPenelitian

TeoriPeradilan,TeoriPerundang- undangan,TeoriHansKelsententangHukum,TeoriPeradilan,Teo riRelativitas.TujuanPenelitian:mengingatketepatan,relevansi,d ankonsistesi pilihan metode dalam melakukan penelitian demipenelitian hukum akan sangat terkait dengan hasilnya, yangtentu   saja   tujuannya   akan   bermanfaat/berguna   bagi masyarakatsecaraumum,sepertiberupakaryailmiahhukum,putu sanhukum, maupun dalam bentuk pendapat hukum dan Lain- lain,yangpadadasarnya   semua    itumerupakan                   produkkarya tulisdibidang hukum         yang   di                   dalamnya       terkandung argumentasi danpenalaranhukumdalammemecahkanpermasalahanpermasal ahanyangberkaitandengankasushukumkonkretmaupunyangber kaitandenganpengembanganbidangkeilmuanhukumitusendiri,d imanadalampenyajiannyaantaraprodukhukumsatudenganyangl ainnyamembutuhkanmetodeyangkhas atautersendiri


Metode Penelitian HukumNormatif

1.        ObjekPenelitian

2.        Pendekatan Penelitian

3.        JenisdanSumber DataPenelitian

4.        Teknik

Pengumpulan,Peng olahan               dan Analisis

Data

Penelitian

1.        Obyek

PenelitiannyaIlmuh ukum

2.        PendekatanPenelitiannya Pendekatandarisudutfalsafahilmu,danpendekatandar isudut pandang teorihukum14

3.        JenisdanSumber DataPenelitiannya Jenis:penelitianhukumnormativememilikikecenderung andalammencitrakanhukumsebagaidisiplin  preskriptif di mana hanya melihat hukum darisudut pandang norma     normanya     saja,     yang tentunyabersifat preskriptif.    Sumber         Data   Penelitian: Penelitianterhadapasas- asashukum;Penelitianterhadapsistematikahukum;Penel itianterhadaptarafsinkronisasiverticaldanhorizontal;Per bandinganhukum;danSejarah hukum.

4.        Teknik    Pengumpulan,    Pengolahan    dan    Analisis DataPenelitiannya

Metodeilmiah,yaitulogico-hypotetico- verivicativehanya   berlaku    untuk    keilmuan    yang bersifat deskriptif,yaitudalamkerangkamenjelaskanhubunganse bab-akibat antara dua hal. Sedangkan sifat keilmuan hukumadalahpreskriptif.Dengandemikian,metodedanpr osedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu-

ilmusosialtidak dapatditerapkanuntuk ilmuhukum

Hasil      Penelitian danPembahasan/

Analisis

1. Ilmu hukum mengalami perkembangan yang pesatseiring berlakunya decade mazhab- mazhab padazamannya.


 

2.  Ilmu hukum ilmu yang mandiri dan khas (suigeneris),bukan bagian dari ilmu humaniora maupun ilmu

sosial,apalagiilmupengetahuanalam(eksakta)danilmu- ilmuhukumyangtelahmemilikitempatyangtakterbantah kandi ranting-ranting pohonilmu.

3.  Penelitianhukumnormativemerupakanicondalampenelit inhukumyangsebenarnyadanmempunyaikarakteristikse ndiriyakniberkaitandengananalisisnorma-normahukum danasas-asas hukum itusendiri

4.  Mazhabhukumpositivisme,masihberlakudiIndonesiada ninimengahruskanparamahasiswamaupunprofessional hukum         dan         akademisi        hukum         untuk focusmelakukanpenelitianyangsesuaidengansegipositf

hukumitusendiri.

Kelebihan dan KekuranganArtikel,serta Saran

Kelebihan:   Artikel    ini    menggunakan    gambar sehinggamembantumemahamibacaan

Kekurangan:ArtikelmenggunakanbahasayangsulitdicernaSar an: Artikel dapat menggunakan bahasa yang mudahdipahami



·     ARTIKEL3

 

NamaReviewer

KsatrioKiansantang/4027

Nama                          Dosen

Pembimbing

MarkusMarselinusSoge,S.H., M.H.,CIIQA

Judul

PELAKSANAAN FUNGSI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DI LUAR KEMENTERIAN

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

NamaPenulis artikel

Ahmad Sanusi

NamaJurnal,Penerbit,

dan Tahun

Balitbangham, 2016

LinkArtikelJurnal

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/vie w/208

Pendahuluan/LatarBel akang (isu/masalahhukum)

Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.¹ Berdasarkan definisi di atas keberadaan Rutan merupakan bagian dari proses peradilan pidana (criminal justice prosess), pada proses ini dikatakan oleh seorang pakar hukum bernama Van Bemmellen, Lembaga Penahanan seperti pedang berbilah dua tajam di kedua sisinya yang diartikan sebagai penahanan satu sisi penegakan hukum dan sisi lainnya pelanggaran HAM. Secara teori, penahanan adalah pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penahanan dilakukan  secara sangat hati-hati dikarenakan beberapa alasan. Alasan pertama, menjebloskan seseorang memiliki implikasi yang sangat luas bagi yang bersangkutan beserta keluarganya. Padahal, belum tentu tersangka itu bersalah. Tindakan menjebloskan seseorang ke dalam tahanan sudah merupakan vonis awal yang sangat berat. Alasan kedua, salah satu masalah pokok rumah tahanan (lapas) di Indonesia sekarang ini adalah over capacity.

 

 

Dua pendapat di atas, mendapat perhatian dari pakar hukum pidana Unpad Prof. Dr. Mien Rukmini, S.H, M.S. yang menyatakan bahwa tidak terdapat pengaturan pada KUHAP tentang Struktur dan Lembaga sebagai pencegahan, penindakan dan akibat hukum terhadap pemeriksaan secara kekerasan dan penyiksaan terhadap tersangka (saksi)³ dengan demikian proses peradilan pidana dalam sistem peradilan

pidana (Criminal Justice System) erat kaitannya dengan masalah HAM, sehingga perlu ada sarana kontrol terhadap peradilan pidana. Sebenarnya sistem peradilan pidana juga merupakan sarana kontrol terhadap proses peradilan pidana, karena setiap lembaga penegak hukum telah diatur tugas dan fungsi masing-masing.


 

Dalam peraturan perundang-undangan keberadaan Rutan terdapat dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ayat (1) Di setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rutan oleh Menteri; ayat (2) apabila dipandang Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan cabang dari Rutan; ayat (3) Kepala cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Yang dimaksud Menteri dalam aturan

ini adalah Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

Konsep/Teori

dan

TujuanPenelitian

Konsep sinkronisasi, Teori hierarki norma dari Hans Kelsen, TeoriHukum.TujuanpenelitianuntukmengetahuiSinkronisasiPengat uran Kewenangan Cabang Rutan BNN terhadap PP Nomor58Tahun 1999 Dalam Kerangka Sistem Pemasyarakatan

Metode

Penelitian HukumNormatif

1.                 Pendekatan Penelitian

2.                 Objek

Penelitian

3.                 Jenis danSumberDat aPenelitian

4.                 Teknik

Pengumpulan, Pengolahanda n

Analisis DataPenelitian

1.        PendekatanPenelitiannya

Denganpendekatanperundang-undangan,danjugadigunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dansekunder

2.        ObyekPenelitiannya Obyekkajianmetodepenelitianhukumyaknipenelitianterhada ptaraf sinkronisasi hukumatau peraturan

3.        JenisdanSumber DataPenelitiannya

Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalahhukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan,danjugadigunakandatasekunderyaitubahanhukum primerdan sekunder

4.        TeknikPengumpulan,PengolahandanAnalisisDataPenelitian nya

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka, kemudiandianalisissecara kualitatif denganpenafsiran hukum.

HasilPenelitiandan

Pembahasan/Analisis

a. KewenanganPerawatanTahananDalamPPNo.58Tahun

1999Penyelenggaraansistempemasyarakatanbukansaja


 

formulasidanpelaksanaankebijakanpembinaannarapidanatet api      juga     formulasi     dan      pelaksanaan     kebijakan perawatantahanankarenakewenangandantanggungjawabpe mbinaannarapidana   dan   perawatan   tahanan   ada   pada Menkumham,sebagaimanadiaturolehPeraturanPemerintahR INomor58Tahun1999TentangSyaratSyaratDanTataCaraPel aksanaanWewenang,TugasDanTanggungJawabPerawatanT ahanan.

b.  KewenanganCabangRutanBNNDalamprakteknya,tahananti dakselaluberadadiRutan/CabangRutandilingkungan   Ditjen PAS                Kemenkumham,                namun                di tempatpenahananmilikinstansipenegakhukum,salahsatunya BNN.    BNN    telah    mengatur    mengenai    pengelolaan tempatpenahanan dan perawatan tahanan dalam Peraturan KepalaBNNNomor               6               Tahun                    2016

TentangPengawasanTahanan.

c.  Sikronisasi    Pengaturan    Kewenangan     Cabang    Rutan BNNTerhadap PP No.58 Tahun 1999 Sinkronisasi hukum atauperaturanmerupakanpenyelerasandanpenyesuaianperatu ranperundang- undanganyangterkaitdenganperaturanperundang- undanganyangtelahdisusunyangmengatur     suatu     bidang tertentu.     Adapun      maksudnya     agardiketahui     taraf sinkronisasi              hukum              atau      peraturan denganmenelitikeserasianhukumatauperaturansatusamalain nyasehingga   tidak   ada    bertentangan   dengan    hierarki peraturanperundang- undanganyangada.Denganmenggunakanpedomanevaluasip eraturanperundang- undangandariBPHNKemenkumham,khususnyatabel3penila iandisharmonipengaturandenganvariabel‘kewenangan’,dap at    diketahui   bahwa   Peraturan   Kepala   BNN    Nomor 6Tahun2016tidaksinkronterhadapPPNo.58Tahun1999

padaindikator“terdapatpengaturantentangkewenangan


 

yang sama pada 2 (dua) atau lebih peraturan yang hirarkinyaberbeda,tetapi lembagapelaksananya berbeda”

Kelebihan

dan KekuranganArtikel,se rtaSaran

Kelebihan:Denganmenggunakantabelsehinggamudahdipahami. Kekurangan:Bahasayangdigunakancukupvariatifsehinggaterke sansulituntuk dipahami.

Saran               :Menggunakan bahasayang mudahdipahami


0 komentar:

Posting Komentar