Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Minggu, 02 Oktober 2022

REVIEW ARTIKEL - MUHAMMAD ABDUL AKBAR

REVIEW ARTIKEL

Nama  : Muhammad Abdul Akbar

STB    : 4037

Prodi   : Teknik Pemasyarakatan B

Dosen Pengampu: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.


JURNAL I : Jurnal Kalangan Pemasyarakatan / Poltekip

Judul

PERILAKU DEINDIVIDUASI KLIEN PEMASYARAKATAN DARI KASUS KERUSUHAN PADA DEMONSTRASI MAHASISWA MOSI TIDAK PERCAYA

TERHADAP LEGISLATIF 2019 DI JAKARTA

Penulis

-            Rachmayanthy

-            Fajar Putra Prastina Rumelawanto

Nama Jurnal

Jurnal Isu Pemasyarakatan

Tahun Terbit

2021

Penerbit

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Link Jurnal

https://journal.poltekip.ac.id/jci/article/view/49/44

Pendahuluan

Negara Indonesia sebagai negara yang berideologi Pancasila, maka dalam menjalankan pemerintahan memiliki konsekuensi logis menjunjung tinggi demokrasi (Kaelan, 2016). Perwujudan kedaulatan rakyat yang berideologikan Pancasila ditetapkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), bahwa ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945, menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“, kemudian dipertegas dengan adanya Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kemerdekaan, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Konsep tersebut memiliki makna bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan gagasan atau pendapat melalui demonstrasi, dan Peristiwa demonstrasi sekarang ini telah menjadi bagian dari budaya rakyat Indonesia yangmana Demonstrasi sering dijadikan alat politik atau alat untuk menyampaikan kepentingan sekelompok maupun kepentingan individu yang berseberangan.

Di era sekarang ini malah justru tak jarang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa berakhir dengan kerusuhan baik yang mengalami kerugianmaterial hingga nyawa seringkali tidak terselamatkan atau bahkan kestabilitasan ekonomi negara dapat terganggu disaat demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh mahasiswa berakhir dengan

kerusuhan massa seperti kasus demonstrasi mahasiswa mosi tidak percaya terhadap legislatif 2019 di Jakarta yang berakhir kerusuhan dengan 254 mahasiswa dirawat di beberapa rumah sakit, 39 anggota polisi terluka, satu water canon yang hancur dirusak mahasiswa dan tiga pos polisi dibakar massa, dimana ada 17 pelaku yang tertangkap permasalahan perusakan dan pembakaran pos polisi.

Selanjutnya para pelaku yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan

pelanggaran pidana pada saat kerusuhan mendapatkan hukuman dan menjalani masa pembinaan dan pembimbingan yang kemudian menjadi


 

klien pemasyarakatan.

Konsep klien pemasyarakatan diatur pada Pasal 1 angka (9) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa: “Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS”. Balai pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melakukan bimbingan pada klien pemasyarakatan.

Konsep Teori dan Tujuan Penelitian

-                        Untuk mengetahui kondisi klien Pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa yang ditinjau dari deindividuasi.

-                        Untuk mengetahui peran pembimbingan klien pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa pada mosi tidak percaya terhadap legislative 2019 di Jakarta.

Metode Penelitian

1)   Objek Penelitian

Objek penelitian ini adalah penelitian penemuan hukum in concreto dimana untuk menemukan hukum in concreto bagi penyelesaian suatu perkara tertentu. Mensyaratkan adanya inventarisasi hukum positif, deskripsi fakta hukum yang relevan, kemudian mencari pemecahan melalui analisis yang kritis terhadap norma hukum positif agar dapat ditemukan hukum in concreto untuk menyelesaikan perkara. Dalam hal ini objek perkara yang ingin diselesaikan adalah Klien Pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mosi tidak percaya pada tahun 2019 di Jakarta.

2)   Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian pada penelitian ini adalah pendekatan konseptual dengan melakukan analisis berdasarkan pandangan, doktrin, konsep yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dalam penelitian ini sendiri berfungsi memperoleh jawaban terkait pertanyaan, pendapat dan tanggapan berdasarkan beberapa literatur yang digunakan.

Penelitian deskriptif normatif dengan mengkaji permasalahan klien kasus kerusuhan demonstrasi mosi tidak percaya pada tahun 2019 di Jakarta dan mengkaji dari aspek hukumnya dan juga mengklasifikasikan beberapa kategori seperti survei, studi literatur, kajian, dan sebagainya.

3)   Jenis dan Sumber Data Penelitian

Jenis dan Sumber data pada Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berdasarkan buku hukum dari Mahmud yang berjudul Metode Penelitian Pendidikan dan berbagai jurnal ilmiah hukum serta Sumber datanya dengan melakukan studi kepustakaan dan studi empiris. Menurut Mahmud penelitian kepustakaan merupakan serangkaian aktifitas yang berhubungan dengan metode pengumpulan data membaca, pustaka dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.

 

4)   Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data


 

Pada penelitian ini teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan dan empiris, dimana studi kepustakaan dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun melalui media internet atau website. Adapun teknik pengolahan datanya adalah deskripsi dimana peneliti menggambarkan hasil penelitian berdasarkan bahan hukum yang diperoleh kemudian menganalisisnya. Dan analisis data pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dimana menyajikan dan menafsirkan data secara sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Terkait dengan penelitian ini hal yang disajikan adalah permasalahan klien kasus kerusuhan demonstrasi mosi tidak percaya pada tahun 2019 di Jakarta dan mengkaji dari aspek hukumnya dan juga mengklasifikasikan beberapa kategori seperti survei, studi literatur, kajian, dan sebagainya.

Hasil dan Pembahasan

Penulis memandang mahasiswa pada dua kondisi, mahasiswa sebagai individu dan mahasiswa sebagai kelompok. Mahasiswa sebagai individu ialah seseorang yang sedang dalam proses menimba ilmu ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada salah satu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Sedangkan mahasiswa sebagai kelompok ialah kelompok orang yang bagian dari civil society, mencakup kehidupan sosial yang terorganisir, sukarela, mandiri, dan otonom yang bersama-sama ingin mencapai tujuan tertentu (Yusuf, 2012: 27).

Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa berakhir dengan kerusuhan. Hingga, pola dan kecenderungan kerusuhan yang muncul relatif sama. Sebenarnya, dengan mengamati lebih jauh mengenai karakter gerakan mahasiswa dapat diperkirakan bahwa apakah demonstrasi yang dilakukan nantinya akan mengarah pada kerusuhan atau tidak. Bentrok dengan aparat keamanan merupakan ‘pilihan utama’ bagi mahasiswa karena memiliki alasan kuat. Aparat keamanan dinilai tidak promahasiswa karena aksi-aksinya terus diawasi dan dihalangi, sebagaimana dalam kasus demonstrasi yang telah diuraikan diatas dimana pihak keamanan menghalangi mahasiswa bertemu dengan pimpinan DPR hingga menembakan gas air mata dan water canon kepada mahasiswa.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kerusuhan merupakan kondisi sosial yang terus terjadi secara berulang-ulang dan disengaja. Keputusan manusia untuk melakukan kerusuhan didorong oleh adanya kesenjangan antara ekspektasi dan kapabilitas nilai (Santoso, 2002: 4). Ekspektasi nilai merupakan manifestasi sekumpulan norma yang diunggulkan oleh lingkungan sosial dan kultural. Sedangkan kapabilitas nilai adalah nilai rata-rata yang oleh anggota suatu kolektivitas dianggap mampu dicapai dan dipertahankan (Gurr, 1970).

Para mahasiswa memiliki fungsi sebagai media penyalur aspirasi masyarakat sehingga merekalah sebagai pihak yang dipercayakan untuk menyampaikan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pada sisi lain, kegiatan-kegiatan demonstrasi yang dilakukan selama ini menunjukkan kekurang-dewasaan dalam menyampaikan aspirasi dimana aksi-aksi mereka justru cenderung melanggar hukum dan melenceng dari etika dan moralitas. Aksi atau demonstrasi tidak jarang merugikan dan menciptakan suasana kurang kondusif di kalangan masyarakat. Kerusuhan yang sering terjadi memicu sikap masyarakat yang tidak simpatik lagi. Bahkan, dukungan masyarakat yang awalnya menilai gerakan mahasiswa prorakyat serta-merta hilang akibat ulah segelintir oknum mahasiswa yang

melakukan kerusuhan.

Dalam UU No.9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pasal 6 menyatakan dengan tegas bahwa tiap warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum bertanggungjawab dan berkewajiban agar: menjaga keutuhan

persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban


 

umum. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati aturan-aturan moral diakui umum, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Bahkan tidak tangung-tanggung Pasal 16 menyatakan dengan tegas ketika pelaku

atau peserta pelaksana penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain pelaku tindak kerusuhan demonstrasi dimungkinkan terjerat dalam kasus pidana.

Guna memahami fenomena demonstrasi yang berujung kerusuhan atau konflik antara demonstran dengan aparat keamanan yang berperan melaksanakan penanganan demonstrasi, sebagai suatu bidang kajian yang perlu dilakukan analisis dari berbagai aspek dalam hal ini penulis tertarik untuk membedah nya dengan teori deindividuasi dan pemasyarakatan untuk mengetahui, memahami serta meresponse keadaan dan kejadian seperti kerusuhan demonstrasi, sebagai tugas dari Petugas Pemasyarakatan.

1. Klien balai pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa ditinjau dari deindividuasi

Selanjutnya penulis menguraikan teori deindividuasi menurut beberapa ahli sebagaimana dikutip oleh C. Bartol & M. Bartol dalam bukunya Criminal Behavior A Psychological Approach. Pertama, Menurut Festinger et al. (1952), banyak orang kehilangan indera individualitas mereka ketika berada di tengah kerumunan atau kelompok, melepaskan kontrol diri, dan menetralisir pengekangan moral mereka yang terinternalisasi. Dengan demikian, "deindividuasi terkait erat dengan perasaan tidak diteliti atau akuntabel ketika tenggelam dalam kelompok" (Spears and Postmes, 1998, h.

241). Zimbardo pada 1971 memperluas dan mengembangkan teori deindividuasi lebih lanjut dalam sejumlah proyek penelitian terkenal. Bagi Zimbardo, deindividuation melibatkan perasaan berkurangnya pengamatan diri, dan ia berusaha mengidentifikasi hal- hal yang dapat mendorong keadaan itu (Postmes & Spears, 1998).

Deindividuasi, Zimbardo berhipotesis, biasanya mengikuti rangkaian peristiwa yang kompleks. Pertama, kehadiran banyak orang lain mendorong perasaan anonimitas. Kemudian individu tersebut merasa kehilangan identitas dan menjadi bagian dari kelompok. Dalam     kondisi      ini, ia tidak lagi dapat dipilih dan dianggap bertanggung jawab     atas perilakunya. Rupanya, perasaan ini kemudian menghasilkan "hilangnya kesadaran diri, berkurangnya perhatian terhadap evaluasi dari orang lain, dan fokus perhatian yang menyempit" (Baron & Byrne, 1977, hlm. 581-582). Ketika digabungkan, proses-proses ini menurunkan pengekangan terhadap perilaku antisosial atau kriminal dan tampaknya menjadi unsur dasar dalam kerusuhan maupun kekerasan massa. Namun, mereka juga mungkin bekerja dalam pelanggaran nonkekerasan, seperti penjarahan.

Efek kuat dari kerumunan pada perilaku individu telah menarik perhatian para ilmuwan sosial sejak awal 1900-an. Pengaruh orang banyak biasanya dipelajari di bawah rubrik perilaku kolektif negatif, yang meliputi kerusuhan, pemerkosaan geng, panik, hukuman mati tanpa pengadilan, demonstrasi dan revolusi dengan kekerasan. Namun, perilaku kolektif juga dapat memiliki konotasi positif, seperti halnya dengan protes damai, demonstrasi, pawai, aksi duduk, aksi tenda, dan varian mereka. Untuk tujuan kita, kita perhatin dengan prilaku kolektif seperti mempengaruhi dorongan dan pemeliharaan dari kekerasan atau kegiatan seperti penjarahan. Dimana individu dapat kehilangan identitas individu mereka dan mengadopsi perilaku orang-orang di sekitar mereka.

Zimbardo (1970) percaya bahwa deindividuation menyumbang banyak kecenderungan "Baik" individu lain untuk terlibat dalam perilaku antisosial, kekerasan. Perlu diingat bahwa deindividuation mencakup pengurangan kekhasan pribadi, identitas, dan tanggung

jawab pribadi. Anda tidak menonjol, Anda tidak dapat diidentifikasi, dan Anda tidak


 

memikul tanggung jawab pribadi. Lebih jauh lagi, di tengah kerumunan, ambang perilaku yang biasanya terkendali diturunkan. Dengan kata lain, karena orang merasa anonim dan kurang bertanggung jawab atas perilaku mereka.

Menurut untuk Zimbardo, kondisi ini mendorong perilaku antisosial terkait dengan keegoisan, keserakahan, kebencian, nafsu, kekejaman, dan kehancuran. Perspektif Diener (1980) sedikit berbeda. Menurut Diener, karena individu-individu yang terdeindividuasi tidak memperhatikan proses internal mereka, termasuk kemampuan pengaturan diri mereka, mereka lebih bergantung pada isyarat lingkungan untuk arahan

perilaku. Jadi, ketika ada isyarat agresif dan keras, mereka jauh lebih mungkin terlibat dalam kekerasan. Ini adalah pendapat Diener bahwa jika para korban dari suatu massa aksi, dibeberapa cara, akan “memanusiakan,” yang orang mungkin berhentinya kebrutalan. Di lain kata-kata, yang pelaku perhatian harus dapat diarahkan kearah yang menderita atau takut diungkapkan oleh para korban dan bukan dari yang kekerasan yang ditampilkan oleh lainnya aktor. Diner juga percaya bahwa peserta dalam aksi massa dapat dibuat untuk lebih memperhatikan norma regulasi internal mereka sendiri.

Sebagaimana teori deindividuasi di kemukakan oleh para ahli dengan melalui berbagai penelitian yang telah dilakukanya maka dapat di pahami bahwa deindividuasi merupakan suatu teori yang melihat bahwa individu akan kehilangan kontrol atas pribadinya ketika berada di tengah-tengah massa hal ini membawa dampak positif maupun negative, jadi tergantung bagaimana persepektif massa atau kelompok dalam melihat suatu kondisi pun juga dengan persepektif massa atau kelompok itu sendiri juga dapat dibuat untuk lebih memperhatikan normal regulasi internal mereka sendiri.

Dimana dalam kasus kerusuhan yang dilakukan oleh mahasiswa pada aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada 24 September 2019 merupakan kondisi dimana individu mahasiswa telah kehilangan kontrol atas dirinya sebab kelompok telah memiliki persepektif bahwa jika hanya melakukan aksi damai maka tuntutan tidak akan di dengar, sebagaimana dalam kasus ketua DPR serta beberapa perwakilan dari fraksi tidak jadi menemui para mahasiswa yang melakukan aksi. Hal ini lah yang akhirnya mendorong beberapa mahasiswa naik ke pagar gedung DPR serta menggoyang-goyangkannya. Para mahasiswa kemudian menyanyikan yel-yel: “Buka, buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga”. Kemudian pihak keamanan dalam hal ini kepolisian tidak tinggal diam dengan mengambil tindakan menyirami demonstran dengan air bertekanan tinggi berasal dari water cannon serta tembakan gas air mata. Sehingga tepat teori deindividuation mengungkap kerusahan demonstrasi mahasiswa sebab dalam suatu kerumunan massa, individu akan sulit mengendalikan dirinya dan inndividu akan condong bersifat subjektif dengan mengikuti keadaan pandangan kelompoknya, dalam hal ini melakukan kerusuhan.

 

2. Pembimbingan klien balai pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa

Konsep Pemasyarakatan dikemukakan oleh Dr. Sahardjo, S.H. pada bulan Juli 1963 dalam pidatonya menyatakan bahwa tujuan pemidanaan ialah pemasyarakatan. Kemudian konsep pemasyarakatan diterima sebagai sistem pembinaan narapidana dan akhirnya dikenal nama Sistem pemasyarakatan. Selain itu, Dr Sahardjo S.H. juga mengubah sebutan rumah penjara di Indonesia menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Purnomo, 1986, h.137).

Sistem pemasyarakatan menekankan pada pemberian pengayoman dan pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk melakukan reintegrasi dengan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara pemberian pembinaan dan bimbingan

kepribadian serta kemandirian yang dilakukan sampai warga binaan pemasyarakatan tersebut kembali ke masyarakat (Hamzah, 2014, h.116).


 

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan landasan yuridis dari pelaksanaan konsep pemasyarakatan. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, “Tujuan dari Pemasyarakatan ialah membentuk warga binaan menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya dan tidak men- gulangi tindak pidananya sehingga narapidana kelak kembali akan diterima masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.” Kemudian pada pasal 5 UU Pemasyarakatan, “sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya

penderitaan dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.” Dimana dalam pelaksanaan sistem

pemasyarakatan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan dilakukanya pembinaan terhadap WBP didalam LP dan bimbingan terhadap WBP diluar lembaga pemasyarakatan melalui balai pemasyarakatan yang dilakukan melalui pembimbing kemasyarakatan (Panggabean, 2005, h.59).

SISPAS ialah model pembinaan nasionalis humanis, dengan menjunjung tinggi harkat martabat warga binaan pemasyarakatan secara manusiawi, tidak hanya melakukan tindakan balasan dari negara. Hukuman hapusnya ke-merdekaan merupakan penderitaan satu-satunya yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan dengan demikian tidak perlu ditambah dengan penyiksaan serta hukuman fisik lainnya yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Sehingga pemasyarakatan dalam prakteknya diharapkan dapat mengayomi tata perilaku para pelanggar hukum dengan berdasar-

kan Pancasila. Ketika dikaitkan dengan konsep pemasyarakatan maka konsekuensi logisnya ialah kondisi dimana para pelaku kerusuhan telah diprosses hukum dengan demikan poisis pelaku kerusuhan demon strasi telah menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dimana warga binaan pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi dipandang sebagai individu yang harus di ayomi dengan pemberian program pembinaan dan pembingingan, dengan harapan invidu yang menurut teori deindividuasi kehilangan kontrol atas pribadinya ketika bersama massa bisa menjadi pribadi yang kuat dan tidak dapat mengontrol dirinya. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan pemasyarakatan, dalam pasal 1 ayat (2)

disebutkan bahwa “bimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, professional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan”, kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “Program pembinaan dan pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian”.

Dimana perlu diketahui bahwa bentuk bimbingan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan haruslah didasarkan untuk masalah dan kebutuhan klien pada saat sekarang dan masa yang akan datang disesuaikan dengan kondisi kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat dimana tempat tinggal klien berada. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan

Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi kepribadian dan kemandirian. Lebih lanjut diatur di pasal 3 tentang bentuk-bentuk program pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian, berupa :

1.  Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.  Kesadaran berbangsa dan bernegara;

3.  Intelektual;


 

4.  Sikap dan perilaku;

5.  Kesehatan jasmani dan rohani;

6.  Kesadaran hukum;

7.  Reintegrasi sehat dengan masyarakat;

8.  Keterampilan kerja; dan

9.  Latihan kerja dan produksi.

Pelaksanaan sistem pemasyarakatan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan dilakukanya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) didalam lembaga pemasyarakatan dan bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan diluar lembaga pemasyarakatan oleh balai pemasyarakatan yang dilakukan melalui pembimbing kemasyarakatan. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi kepribadian dan kemandirian.

Terdapat tiga tahap pembimbingan klien pemasyarakat sebagaimana ayat (1) pasal 33 PP 31/1999 yaitu awal, lanjutan dan akhir dengan rentan waktu sebagaimana diatur dalam pasal 39.

Pemberian program pembimbingan berdasarkan pada masalah dan kebutuhan klien yang ditetapkan melaui sidang tim pengamat pemasyarakatan berdasarkan penelitian kemasyarakatan dan data yang dimiliki oleh pembimbing kemasyarakatan, maka ketika klien pemasyarakatanya ialah kasus kerusuhan demonstrasi maka program pembinaan dan pembimbingan yang tepat ialah program kepribadian dengan bentuk ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran hukum sebab sesuai dengan teori deindividuasi, maka dengan pemberian program tersebut dapat memperkuat kualitas kontrol atas diri seseorang dan pemahaman lebih akan konsekuensi yang di terimakanya ketika melakukan perbuatan melanggar hukum walapun menurut persepektif kelompok- nya benar. Dengan pemberian program kepribadian dengan bentuk ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran hukum maka harapanya dapat membentuk klien pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga klien kelak kembali akan diterima masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai

warga yang baik dan bertanggung jawab.

Kelebihan Artikel

1.                 Deskripsi penelitian sangat kompleks dan disertai dengan beberapa teori pendukung yang tepat.

2.                 Uraian teori jelas dan dapat dimengerti sehingga dapat menguatkan topik yang sedang dikaji

3.                 Pembahasan penelitian menggunakan bahasa yang berbobot sehingga dapat dipahami

 

4.                 Menggunakan banyak sumber data seperti dari beberapa peraturan perundang- undangan dan beberapa buku hukum dari berbagai penulis serta beberapa jurnal hukum.

5.                 Peneliti dalam menjelaskan suatu kata kunci, kalimat penjelasannya berdasarkan teori dan landasan hukum yang tetap sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Kekurangan

1. Ditemukan beberapa paragraf yang kurang rapi (tidak rata kanan kirinya), kemudian


Artikel

beberapa kata tidak ada spasi.

2. Ditemukan sedikit penjelasan yang berbelit-belit / tidak lugas

Saran

Lebih diperhatikan kembali terkait dengan penjelasan artikel terutama pada bahasa yang digunakan harus yang lugas sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah

dimengerti.



JURNAL II : Jurnal Kalangan Umum

Judul

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN ME-REVIEW PRODUK DI MEDIA SOSIAL

Penulis

-                        I Wayan Pertama Yasa

-                        Ni Komang Arini Styawati

-                        Ni Made Puspasutari Ujianti

Nama Jurnal

Jurnal Interpretasi Hukum

Tahun Terbit

2022

Penerbit

Universitas Warmadewa

Link Jurnal

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/4747/3351

Pendahuluan

Indonesia merupakan salah satu negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum (Ridwan H., 2013). Suatu negara dengan kekuasaan hukum berarti negara dengan segala tindakan pemerintahannya harus berdasarkan hukum baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan salah satu dasar hukum yakni Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu hal yang diatur dalam UUD NRI 1945 yaitu hak kebebasan dalam berpendapat yang berarti setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, hal ini diatur dalam UUD NRI 1945 pada Bab XA Pasal 28E Ayat (3).

Pada masa ini Indonesia tumbuh dalam era tranportasi teknologi informasi dan komunikasi yang

semakin mapan yang kemudian melahirkan media internet yang menjadi wadah dalam mengimplementasikan kebebasan berpendapat melalui internet yakni palfom media sosial. Banyak hal yang dapat digunakan dalam media sosial seperti penyaluran pendapat, kritik, dan saran. Indonesia saat ini juga telah memasui era ekonomi digital yang menyebabkan tranksasi apapun dapat dilakukan melalui internet, salah satunya transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen dalam hal jual beli produk yang dipasarkan. Di media sosial pelaku usaha dapat memasarkan produk nya melalui salah satu cara yakni review produk yang diakomodasikan dengan bentuk foto maupun video untuk meningkatkan penjualan. Terkait dengan kebebasan berpendapat, dalam era ekonomi digital saat ini konsumen dengan bebas dapat menyalurkan pendapat, kritik, dan saran atas review terhadap produk barang atau jasa kepada pelaku usaha.

Pada kebijakan ekonomi khususnya aspek pemasaran (marketing), promosi memiliki kedudukan

paling penting dengan harapan pelaku usaha untuk menguntngkan penjualannya. Melalui platfom media sosial, promosi oleh pelaku usaha atas barang atau jasanya dilakukan dengan cara endorsement oleh public figure dengan cara me-riview produk atau jasa

tersebut dengan keadaan yang sebenar-benarnya bahkan seharusnya (Isharyanto, 2016).


 

Melakukan review atau mengulas atas suatu produk barang atau jasa termasuk kedalam hak untuk didengar atas suatu pendapat yang positif ataupun negatif atas barang dan/atau jasa yang dipergunakan, seperti yang diatur pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Secara yuridis, kegiatan konsumen yang me-review suatu produk tentu dibolehkan dan tidak bertentangan terhadap peraturan menimbang yang bersangkutan adalah konsumen yang membeli produk tersebut kemudian mengulas produk yang dibeli. Tetapi saat ini keadaan di lapangan berbanding terbalik dengan kenyataannya, yakni public figure yang percaya untuk mengulas dan mempromosikan suatu produk memakai ulasan yang telah disediakan oleh pelaku usaha (Devi & Putrawan, 2018). Public figure tersebut semestinya memang tertarik pada suatu produk itu dan memiliki keinginan dari diri sendiri untuk me-review produk tersebut sesuai dengan yang dirasakan. Sering juga terjadi pihak produsen/distributor produk tidak sependapat dengan apa yang telah disampaikan oleh Consumer Reviews di media sosial, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk check and balance antara konsumen denggan pelaku usaha.

Tindakan review ini pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, penyebabnya yakni pelaku usaha menilai kegiatan review ini menimbulkan pencemaran nama baik (Surya, Dewi, & Suryani, 2021). Adapun tujuan penulisan ini yang sesuai dengan permasalahan diatas yakni untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum konsumen terhadap ketentuan me-riview suatu produk dimedia social dan mengetahui bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha terhadap review suatu produk di media sosial.

Konsep Teori dan

Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ketentuan me-review produk

di Media Sosial

Metode Penelitian

1            Objek Penelitian Konsumen Review di sosial media

2)   Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan konseptual yaitu pendekatan dengan dasar dari

persepsi-persepsi dan prinsip - prinsip yang tumbuh dalam ilmu hukum dengan cara menelaah semua peraturan Perundang – undangan yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Pendekatan ini menggunakan pemikiran deduktif yakni cara berpikir dengan berdasarkan pada suatu pernyataan mendasar untuk menarik suatu kesimpulan.

3)   Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Jenis dan sumber data penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer yang berkekuatan mengikat, kedua sumber bahan hukum sekunder yang merupakan bahan hukum yang berasal dari hasil kaji kepustakaan dengan membaca buku – buku, jurnal – jurnal hukum, serta artikel yang sesuai dengan isu yang sedang dihadapi.

4)   Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian

teknik pengumpulan yang digunakan yakni penelusuran terhadap bahakn hukum yang bersangkutan kemudian diklasifikasikan dan didokumentasikan, dicatat, dikutip, diringkas, dan diulas sesuai dengan kebutuhan dengan pendekatan

kualitatif.

Hasil dan Pembahasan

1. Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Ketentuan Me-Review Suatu Produk Dimedia Sosial

-     Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan

untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban, yang dapat


 

diwujudkan dalam bentuk seperti bantuan hukum (Soerjono Soekanto, 1984:133). Perlindungan hukum juga merupakan hak bagi setiap insan di negara Indonesia dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara yang bertumpu pada harkat dan martabat sebagai manusia. Review produk merupakan ulasan terhadap kualitas suatu barang atau jasa berdasarkan pengalaman faktual dari customer reviews dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada calon konsumen lainnya, memperkenalkan merek atau brand awareness, memberikan persuasi atau motivasi terhadap konsumen dalam pengambilan keputusan untuk melakukan transaksi. Beberapa produk yang diulas yakni alat/produk kecantikan, inventaris rumah, produk bacaan, film, lagu, serta layanan jasa seperti e-commerce.

-                        Secara harfiah fungsi review ini ialah menelusuri tentang keadaan, kualitas, keunggulan dan kekurangan terhadap suatu produk barang atau jasa tersebut. Dalam kegiatan review ini, bukan hanya calon konsumen saja yang diberikan benefit positif dari kegiatan review ini, tetapi juga dibalik hal tersebut pelaku usaha juga cukup mendapat sisi positifnya. Pelaku usaha akan memperoleh review yang jujur oleh konsumen, yang dimana jika hasil dari review tersebut menggambarkan produk tersebut memiliki kegunaan yang unggul, hal ini dapat menumbuhkan permintaan pasar terhadap produk barang/jasa tersebut. Sebaliknya jika pada faktanya produk tersebut memiliki kekurangan yang memerlukan pembenahan, maka ditelusuri kembali atas quality control atau pengendalian kualitas yang unggul, salah satunya dapat ditinjau melalui keluhan, kritik, dan saran di berikan konsumen yang kemudian menjadi masukan serta perbaikan bagi pelaku usaha untuk menumbuhkan kegunaan produk, pelayanan, dan fasilitas barang/jasa yang di produksinya dengan tujuan mampu menimbulkan kepuasan terhadap konsumen tersebut. Sehingga review ini dapat menjadi suatu wadah untuk konsumen dalam penyampaian terhadap yang mereka rasakan dari hasil konsumsi produk barang/jasa, terhadap hal ini pelaku usaha diharapkan aktif mendengar dan melakukan pembenahan kekurangan atas produknya.

-                        Dalam dunia hukum kegiatan review produk tentunya ada batasan - batasan ketentuan yang menjadi dasar kegiatan tersebut, namun di Indonesia belum terdapat aturan yang menjadi pembatas ketentuan hukum mengenai review produk dan/atau jasa. Batasan yang dimaksud yakni bahwa dalam menyampaikan review yang menjadi konsumsi publik harus sesuai dengan norma yang bekembang di masyarakat atau dengan kata lain didasarkan dengan kebenaran, logika positif, itikad baik, dan penuh tanggung jawab. Seperti yang diatur dalam UUD NRI 1945 yang pada intinya ditujukan kepada siapapun termasuk konsumen dalam menerapkan hak dan kebebasannya wajib berpatokan pada pembatasan yang ditetapkan Undang – Undang guna menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (Hadjon, 1987). Serta UU HAM juga mengatur mengenai pembatasan terhadap berpendapat harus mengindahkan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Di Indonesia memang tidak diatur secara spesifik mengenai ketentuan hukum review produk, namun karena melakukan riview merupakan bagian dari hak konsumen atas pendapat dan keluhannya yang wajib didengar terhadap produk atau jasa yang digunakan, hal ini diatur diatur dalam UUPK. Adanya ketentuan ini membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk menentukan konsumen atas review produknya harus sesuai dengan fakta sehingga tidak mengakibatkan pencemaran nama baik. Tetapi perlu diingat bahwa pencemaran nama baik dapat dikatakan demikian apabila terdapat tuduhan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta. Batasan dalam ketentuan review

produk juga menjadi batasan dalam etika bisnis, yang diharapkan dari etika bisnis


 

terhadap review produk ini yakni konsumen dalam melakukan review harus mampu menyatakan fakta yang benar yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat dengan tujuan memancing pelaku usaha agar lebih bertanggungjawab dalam menumbuhkan persaingan sehat dalam dunia usaha.

-                        Selanjutnya mengenai proteksi secara hukum yang dialokasikan terhadap hak konsumen dalam menyampaikan pendapat saat melakukan review pemakaian suatu produk barang/jasa di media sosial diatur dalam UUPK yakni hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai fakta, jelas, dan benar terkait keadaan dan jaminan barang/jasa. Dari kegiatan review ini penyaluran informasi kepada masyarakat lainnya adalah hal yang utama. Hal ini bertujuan agar didapatnya gambaran yang faktual oleh konsumen terhadap suatu produk, guna mengurangi terjadinya kerugian yang disebabkan baik dari keadaan, kualitas, maupun pemakaian barang/jasa tersebut dan tidak terjebak pada kondisi yang bedampak tidak baik yang mungkin dapat terjadi. UUPK tidak membatasi apabila selain pelaku usaha, konsumen juga bisa memberikan informasi secara utuh dengan masyarakat lain. Tentu saja dengan berdasarkan pada kebenaran informasi produk, aturan hukum yang berlaku yang dilaksanakan untuk kepentingan umum, tidak untuk menjatuhkan suatu pihak. Serta hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas pemakaian barang/jasa. Bahwa review yang dilaksanakan oleh konsumen selaku pengguna ataupun influencer dapat menimbulkan inovasi baru dalam hal hak konsumen untuk berpendapat. Kebebasan setiap orang dalam berpendapat dan berekspresi di media yang ada merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia, tetapi tentunya wajib dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak merugikan orang lain yang menimbulkan pencemaran nama baik suatu pihak.

-                        Dalam UUPK juga ditentukan yakni Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki tugas membantu menerima keluhan/aduan konsumen, tetapi dapat bekerja secara maksimal apabila menimbulkan kerugian materiil. Jika melihat atas keluhan dan kerugian materiil yang tidak berat, tak efisien jika harfus menyampaikan hal tersebut kepada LPKSM. Beberapa konsumen yang menetapkan pilihan untuk memberikan pengalaman pemakaian atas produk barang/jasa di media sosial untuk dapat diketahui dan menarik perhatian publik secara cepat.

2. Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Review Suatu Produk Dimedia Sosial

-                        Tanggung jawab yaitu kondisi yang mengharuskan untuk menanggung segala sesuatu apabila terjadi sesuatu boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya. Tanggung jawab pelaku usaha tersebut adalah komponen dari kewajiban yang mengikat kegiatan mereka dalam berupaya yang disebut dengan istilah Product liability (tanggung jawab produk). Product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari seseorang ataupun badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacturer) dari seseorang atau badan suatu produk (processor, assembler) atau mendistribusikan (seller, distributor) produk tersebut.

-                        Pertanggungjawaban pelaku usaha secara perdata yana secara garis besarnya terdapat dua klasifikasi, yakni tuntutan ganti kerugian yang didasarkan atas wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan melanggar hukum (Miru & Yodo, 2005). Hal tersebut merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dapat dituntut pada pelaku usaha secara perdata apabila terbukti menyebabkan kerugian terhadap konsumen (Tuela, 2014). Mengenai tuntutan ganti kerugian yang didasarkan atas wanprestasi pada KUH Perdata

dijelaskan bahwa setiap orang bisa disebut telah melakukan wanprestasi apabila mempunyai janji terhadap seseorang, tetapi tidak memenuhi prestasi sesuai yang


 

telah dijanjikannya karena kelalaiannya. Jadi, untuk membuktikan seseorang lalai terhadap kewajibannya bisa dilihat dari daya muatan perjanjian. Sedangkan mengenai tuntutan ganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan melanggar hukum juga dijelaskan dalam KUH Perdata yakni tuntutan ganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan melanggar hukum tidak diharuskan diawali dengan perjanjian antara pelaku usaha serta konsumen, sehingga tuntutan ganti kerugian dapat dijatuhkan oleh semua pihak yang mengalami kerugian, walaupun tidak pernah terdapat ikatan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen. Atas hal tersebut, pihak ketiga juga berhak menuntut ganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan melanggar hukum (Sutedi, 2008).

-     Terhadap pelaku usaha atas review produk di media social yang di lakukan oleh public figure tidak sesuai dengan hak – hak yang didapatkan oleh konsumen serta tidak mengindahkan kepentingan konsumen dalam UUPK diatur hukuman terhadap seorang yang melanggar dengan yang tidak memperhatikan keindahan atas kepentingan konsumen yakni hukuman tersebut berupa sanksi administrasi dan pidana. Dalam UUPK tanggungjawab pidana bagi pelaku usaha terhadap review suatu produk yang tidak sesuai dengan Undang – Undang yakni pelaku dapat dihukum dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) serta diancam pidana penjara maksimum 2 (dua) tahun penjara atau denda maksimum Rp 500.000.000, -

(lima ratus juta rupiah).

Kelebihan Artikel

1.      Teori dan model analisis yang digunakan tepat

2.      Bahasa yang digunakan oleh penulis mudah dipahami maksud dan tujuannya oleh pembaca. Analisisnya sangat rinci dan mudah dipahami

Kekurangan

Artikel

1. Ditemukan sedikit penjelasan yang berbelit-belit / tidak lugas

Saran

Lebih diperhatikan kembali terkait dengan penjelasan artikel terutama pada bahasa yang

digunakan harus yang lugas sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah dimengerti.



*   JURNAL III : Jurnal Kalangan Umum

Judul

STATUS     HUKUM    HARTA     PERKAWINAN     JIKA     TERJADI                   KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TANPA ADANYA PERJANJIAN KAWIN

Penulis

-                        Putu Indri Sri Giyanthi

-                        I Nyoman Putu Budiartha

-                        Ni Made Puspasutari Ujianti

Nama Jurnal

Jurnal Preferensi Hukum

Tahun Terbit

2022

Penerbit

Universitas Warmadewa

Link Jurnal

https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/4621/3256

Pendahuluan

-                        Setiap manusia mempunyai hak untuk memiliki penerus yang nantinya akan meneruskan garis keturunannya dengan cara melangsungkan suatu perkawinan (Hadikusuma, 2007). Sebagaimana telah tercantum pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yaitu setiap individu memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah. Sah atau tidaknya suatu perkawinan bisa dilihat dari perkawinan tersebut yang sudah melengkapi segala persyaratan yang juga telah ditetapkan oleh undang-undang. Perkawinan yang sudah dinyatakan sah, tidak hanya menimbulkan hubungan lahir dan batin dalam pasangan tersebut, tetapi juga membentuk akibat hukum, yang antara lain pada harta kekayaan dalam perkawinan.

-                        Adapun harta kekayaan dalam suatu perkawinan yang dimaksud adalah harta bersama yang mana didapat selama perkawinan berlangsung dan harta bawaan baik oleh pihak istri ataupun pihak suami. Terhadap harta bersama dapat dilakukan penyimpangan yang dapat dilakukan dengan membuat perjanjian kawin (HR, 2007). Dengan dibuatnya perjanjian kawin, maka harta yang didapatkan sesudah ataupun sebelum berlangsungnya perkawinan akan menjadi tanggung jawab tiaptiap pihak. Harta perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memenuhi kepentingan rumah tangga, baik itu kepentingan terhadap anak, suami maupun istri. Untuk mendukung agar kebutuhannya dapat terpenuhi maka suami ataupun istri dengan yakin untuk meminjam dana terhadap pihak lain.

Terlampauinya jumlah dana yang dipinjam kemudian suami atau istri tidak mampu untuk membayar pinjaman tersebut, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap harta perkawinan mereka, dan suami atau istri yang tidak dapat melunasi pinjamannya dapat terancam pada keadaan jatuh pailit (Komang, 20178).

-                        Ada beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini, yaitu Fuadi, (2014) mengungkapkan bahwa pailit adalah situasi debitur tidak sanggup lagi


 

untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditur-krediturnya. Kepailitan timbul dari debitur yang tidak dapat membayar utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu (Bandem dkk., 2020). Penelitian lain Yahman, (2014) akibat terhadap debitur, yang antara lain salah satu dari mereka telah ditetapkan jatuh pailit akibat tak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur di mana suami istri tersebut masih berstatus perkawinan sah dan tidak adanya perjanjian perkawinan akan menimbulkan suatu permasalahan terhadap harta dalam perkawinan mereka, meliputi harta bergerak ataupun tidak bergerak, harta yang sudah dimiliki atau harta yang akan dimiliki di kemudian hari. Dalam keadaan debitur yang telah dinyatakan pailit maka debitur tidak lagi mempunyai hak guna memiliki dan mengatur harta yang telah termasuk harta pailit, terhitung ketika dinyatakan dalam keputusan kepailitan.

-     Walaupun kajian ini sudah banyak diteliti, namun sampai saat ini masih banya kasus tentang wanprestasi, oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk meninjau ulang pengaturan hukum harta perkawinan di Indonesia dan mengungkapkan

akibat hukum harta perkawinan jika terjadi kepailitan suami/istri tanpa adanya perjanjian kawin.

Konsep Teori dan Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui status hukum harta perkawinan jika terjadi kepailitan suami/istri tanpa adanya perjanjian kawin

Metode Penelitian

1)  Obyek Penelitiannya

Objek dari penelitian ini adalah norma hukum, terutama hukum harta perkawinan

2)  Pendekatan Penelitiannya

3)  Jenis dan Sumber Data Penelitiannya

Penelitian hukum normatif mengkaji dan menganalisis sumber-sumber hukum yang bersifat sekunder, peraturan tertulis, dan berkaitan erat dengan kepustakaan. Terdapat beberapa sumber bahan hukum yang dimanfaatkan dalam penelitian yang dilakukan, antara lain bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

4)  Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Penelitian

Dalam penelitian yang dilakukan, teknik yang digunakan adalah teknik kepustakaan yaitu menggabungkan atau menyatukan bahan hukum dengan cara membaca serta mencatat bahan hukum yang memiliki kaitan dengan persoalan dan selanjutnya dikategorikan

secara sistematis sesuai dengan permasalahan dalam penelitian (Ahmad, 2008).

Hasil dan Pembahasan

1. Bagaimana Pengaturan Hukum Harta Perkawinan Menurut Hukum Positif di Indonesia

-     Peranan kaidah atau norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat bisa dikatakan sangat penting. Berdasarkan teori norma statis, norma yang sah beranggapan bahwa norma yang mengatur perilaku dan perbuatan masyarakat, masyarakat harus memiliki perilaku dan perbuatan yang sesuai dengan ketentuan dalam norma (Atmadja & Budiartha, 2018). Hukum perkawinan merupakan seluruh aturan yang mengatur mengenai perilaku dan juga akibat-akibat antara dua orang yang memiliki tujuan guna membangun rumah tangga dalam kurun waktu yang panjang. Hukum perkawinan digolongkan menjadi dua, yakni (a) Hukum perkawinan yang merupakan seluruh aturan yang mengatur mengenai suatu perkawinan. Contohnya: pengaturan mengenai hak serta kewajiban pasangan suami istri (b) Hukum harta kekayaan yang merupakan seluruh aturan yang mengatur mengenai harta kekayaan

pasangan suami istri dalam suatu perkawinan. Contohnya: pengaturan mengenai


 

harta bawaan suami istri, harta bersama selama perkawinan, ataupun harta warisan yang diperoleh dari pewaris (Tutik, 2006). Keabsahan dari berlangsungnya perkawinan, di samping dilihat dari kelengkapan persyaratan materiil dan formil, tetapi harus dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan calon mempelai.

Dalam UU no 16 Tahun 2019 yaitu “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.”. akibat hukum yang timbul pada perkawinan yang sah, di antaranya; akibat hukum antara suami dan istri, terhadap anak, dan terhadap harta kekayaan.

-                        Harta kekayaan dalam perkawinan adalah suatu faktor penting yang diperlukan dalam membangun suatu rumah tangga dalam perkawinan yang sejahtera dan bahagia. Pengaturan harta perkawinan terdapat di dalam Pasal 35 UU no 1 Tahun 1974 Jo. UU no 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni: 1). Harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung, 2). Harta bawaan dari pihak suami dan pihak istri, dan harta perolehan yang dapat berupa warisan, hibah, hadiah. Sedangkan untuk penguasaan harta perkawinan telah tercantum pada Pasal 36 UU no 1 Tahun 1974 Jo. UU No 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan, yakni: Harta bersama dikuasai oleh para pihak dengan adanya persetujuan dari pasangannya, 2). Harta bawaan berada dibawah kekuasaan masing-masing pihak dengan kata lain penguasaan harta bersama termasuk jika akan melaksanakan perbuatan hukum atas harta bersama harus memiliki persetujuan dari pasangannya. Sedangkan untuk harta bawaan, masing-masing pihak memiliki kekuasaan atas harta pribadinya dan jika salah satu pihak ingin melakukan tindakan hukum pada harta bersama tersebut maka tidak memerlukan persetujuan terhadap pasangannya.

-                        Dalam KUHPerdata terdapat aturan yang berisi antara lain jika tiap-tiap pihak sebelum adanya perkawinan tidak menyusun perjanjian kawin dengan demikian harta yang didapatkan para pihak sebelum dan sesudah adanya perkawinan dapat dianggap sebagai persatuan harta secara bulat atau

disebut juga dengan harta gono gini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 119 KUHPerdata. Akibat dari ketentuan tersebut di atas mengakibatkan harta suami menjadi harta istri,

begitu juga sebaliknya harta istri menjadi harta suami. Sama halnya aturan yang termuat dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 119 KUHPerdata jika tidak dibuatnya perjanjian kawin maka akan timbulnya harta bersama atau persatuan harta. Perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian yang disusun sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung yang disusun calon pasangan suami istri yang mengatur mengenai harta perkawinan. Ketentuan untuk penyusunan perjanjian kawin terdapat pada Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo. UU No 16 Tahun 2019 antara lain: (1); Dibuatnya perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung atas kesepakatan para pihak dan disahkan di pegawai pencatatan perkawinan (2); perjanjian kawin tidak diperbolehkan bertolak belakang dengan agama, hukum, dan kesusilaan (3); berlakunya perjanjian kawin sejak perkawinan itu berlangsung (4); isi dari perjanjian tidak dapat diubah, terkecuali para pihak setuju untuk mengadakan perubahan terhadap isi perjanjian tersebut (Kelik Wardiono, 2018; 81). Mengacu pada peraturan yang terdapat dalam Pasal 35 UU Perkawinan, bisa dipahami bahwa harta benda perkawinan bisa dibagi ke dalam 3 golongan, antara lain; (1) Harta bersama atau persatuan harta

merupakan harta yang didapatkan selama perkawinan berlangsung. Harta tersebut


 

dapat dikuasai oleh para pihak dan jika adanya tindakan hukum yang dilakukan atas harta bersama, maka diperlukan persetujuan dari masing-masing pihak, hal tersebut sejalan dengan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Jo. UU no. 16 Tahun 2019; (2) harta bawaan, pengertian dari harta bawaan adalah harta yang didapatkan tiap-tiap pihak sebelum perkawinan berlangsung. Masing-masing pihak memiliki kekuasaan penuh atas harta tersebut tanpa harus memperoleh persetujuan dari pasangannya, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 Jo. UU No 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan; (3) harta perolehan, pengertian dari harta perolehan bisa berwujud hibah, warisan, hadiah yang didapat tiap-tiap pihak. Penguasaan harta itu tetap di bawah daripada tiap-tiap pihak, di mana tiap-tiap pihak memiliki kekuasaan penuh atas harta perolehannya tersebut. Sama halnya dengan harta bawaan, apabila suami istri melakukan penyimpangan yang antara lain adanya perjanjiian kawin, dengan demikian kuasa atas harta yang diperoleh bersama sejalan dengan isi dari perjanjian kawin yang telah disepakati para pihak (Kelik Wardiono, 2018; 80).

2.  Akibat Hukum Harta Perkawinan Jika Terjadi Kepailitan Suami/Istri dalam Hal Tidak Ada

Perjanjian Kawin

-                        Sebutan kepailitan bersumber dari kata “pailit”. Kata pailit dalam Bahasa Belanda bersumber dari istilah failliet yang memiliki makna sebagai kata sifat dan juga kata benda. Pailit dalam Bahasa Prancis berasal dari istilah faillite yang memiliki arti macetnya pembayaran. Dalam Bahasa Inggris menggunakan sebutan bankrupt untuk pailit dan bankruptcy untuk kepailitan. Berdasarkan perspektif pandangan bisnis, kebangkrutan atau kepailitan merupakan suatu kondisi atas keuangan yang menurun terhadap perusahaan yang mengakibatkan menurunnya kinerja pada jangka waktu yang tidak bisa ditetapkan dengan cara berkelanjutan, dan berujung kehabisan banyak sumber daya dan anggaran pada perusahaan (Nugroho, 2008a). Untuk pihak yang dinyatakan pailit perlu melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU. Sesuai pada Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi debitur supaya bisa ditetapkan jatuh pailit, yakni: (1) debitur memiliki minimal setidaknya dua kreditur atau lebih; (2) ketidakmampuan debitur dalam melakukan pembayaran seminimalnya utang yang sudah jatuh tempo atau bisa ditagih. Pada persyaratan pertama di atas, sesuai dengan Pasal 1132 KUHPerdata yang menetapkan agar pembagian harta debitur dilakukan dengan teratur. Hal tersebut memiliki syarat bukan dilihat dari seberapa besar piutang yang dapat ditagih kreditur terhadap debitur, tetapi mengenai seberapa banyak seorang debitur memiliki kreditur.

-                        Untuk persyaratan kedua, bahwa debitur tidak mampu membayar hutangnya, tidak diharuskan bahwa debitur dalam situasi tidak sanggup lagi untuk melunasi utang- utangnya terhadap kreditur. Hal tersebut masih dapat diartikan apabila kondisi debitur tidak melakukan prestasinya ketika diajukannya pengajuan pailit ke Pengadilan. Dalam arti lain, jika debitur sanggup melaksanakan prestasinya meskipun telah diajukannya permohonan pailit ke Pengadilan, maka debitur tersebut belum dapat dikatakan jatuh pailit. Untuk pengajuan permohonan

pernyataan pailit dapat disampaikan beberapa pihak, yakni: debitur tersebut secara sukarela, dalah satu krediturnya ataupun secara bersama-sama, kejaksaan apabila


 

berkaitan dengan kepentingan bersama, Bank Indonesia apabila debitur pailit yakni bank (Ghazali & Usman, 2012).

-                        Pengajuan pailit dapat disetujui jika adanya fakta atau situasi yang dapat dibuktikan secara sumir. Penetapan pailit terhadap debitur harus berdasarkan putusan pengadilan, yang bisa dilakukan jika terdapat pengajuan kreditur setidaknya kreditur ataupun atas pengajuan debitur itu sendiri. Sepanjang pengadilan belum menetapkan debitur jatuh pailit, maka sepanjang itu debitur dianggap masih dapat untuk membayar utangnya yang sudah habis waktu (Ghazali & Usman, 2012). Pada umumnya, terjadinya kepailitan dikarenakan ketidakmampuan debitur dalam membayarkan utang kepada krediturnya yang telah jatuh tempo. Akibatnya harta kekayaan debitur dijadikan sebagai dana untuk pelunasan terhadap kreditur-krediturnya, termasuk harta yang telah didapat ataupun harta kekayaan yang bisa diperoleh kemudian hari. Setelah penetapan jatuh pailit, hilangnya hak debitur guna memperoleh kuasa dari harta kekayaan yang sudah masuk dalam boedel pailit. Pengadilan akan menunjuk kurator yang bisa orang perseorangan atau Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk mengurus dan membereskan harta kekayaan debitur yang dipailitkan (Nugroho, 2008b).

-                        Apabila seseorang telah menikah dan salah satu dari mereka akan mengajukan permohonan penetapan jatuh pailit, permohonan tersebut harus berdasarkan persetujuan dari pasangannya jika dalam perkawinan mereka melangsungkan persatuan harta. Selama pada saat perkawinan itu tidak membuat perjanjian perkawinan yang mengatur pisahnya harta, jika antara suami atau istri jatuh pailit maka harta yang masuk dalam boedel pailit merupakan harta bersama yang didapatkan selama adanya perkawinan. Namun, apabila sebelum atau pada saat perkawinan para pihak sudah membuat perjanjian pisah harta, maka harta yang masuk boedel pailit hanya harta debitur yang jatuh pailit saja (Faizal, 2015).

-                        Debitur yang dijatuhkan pailit dimana debitur tersebut berada dalam ikatan perkawinan dan adanya percampuran harta, kepailitan tersebut mengakibatkan dipailitkannya harta suami istri yang telah diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Dalam Pasal 23 UU Kepailitan mengatakan bahwasannya jika debitur jatuh pailit, dengan demikian suami atau istri debitur juga ikut dipailitkan yang menikah dalam percampuran harta. Dari hal tersebut, bisa dipahami bahwasannya semua harta yang sudah didapatkan baik atas nama suami atau istri pada saat perkawinan yang masuk dalam percampuran harta akan terkena pailit dan dengan demikian akan termasuk ke dalam harta pailit.

-                        Mengenai akibat hukum kepailitan pada harta kekayaan tiap-tiap pihak dalam perkawinan telah ditentukan dalam Pasal 64 ayat (1) yang mengatakan, kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Dengan demikian bisa dipahami bahwasannya harta yang sudah didapatkan dalam perkawinan akan masuk dalam harta pailit yang nantinya harta tersebut akan diurus oleh kurator. Seperti yang tercantum pada Pasal 62 ayat (1) UU Kepailitan juga mengatakan, seluruh benda bergerak dan yang tidak bergerak yang dimiliki dan merupkan harta bawaan maka berhak diambil apabila suami atau istri dinyatakan pailit. Apabila suami atau istri yang jatuh pailit menjual benda miliknya dan hasil penjualan tersebut belum dilunasi atau jika penjualan tersebut memperoleh hasil yang belum tergabung pada harta pailit, dengan demikian hasil dari penjualan dapat diambil kembali oleh pasangan

suami atau istri. Aturan tersebut, tercantum pada Pasal 62 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Kelebihan Artikel

1.                 Bahasa lugas dan mudah dipahami

2.                 Banyak landasan hukum yang dicantumkan sebagai penguat atas dasar penjelasan.

Kekurangan Artikel

1. Kekurangan kecil seperti ditemukan beberapa paragraf yang kurang rapi (tidak rata kanan kiri), kemudian beberapa kata tidak ada spasi dan kesalahan pada kata yang typo

atau salah ketik.

Saran

Lebih diperhatikan kembali terkait dengan penjelasan artikel terutama pada bahasa yang

digunakan harus yang lugas sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah dimengerti.