Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Selasa, 27 September 2022

Review Jurnal - Revi Rafsyanjani

 


Nama     : Revi Rafsyanjani

STB       : 4047

Prodi      : TPB


ARTIKEL 1


A.     Judul               Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online


B.     Nama penulis artikel   : Nasution, D. M. A.

 

C.    Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya

 

RESAM Jurnal Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Aceh Tengah. 2018.

 

D.    Link artikel : http://stihmat.ac.id/jurnal/index.php/resam/article/view/10/12

 

E.     Pendahuluan

 

Kini masyarakat  sudah  tidak  asing  dengan  berbagai  aplikasi  online untuk berbagai transaksi. Adalah Go-Jek,  perusahaan  teknologi  karya anak bangsa, yang didirikan pada tahun 2010 atas ide seorang  Nadiem Makariem yang terinspirasi dari pengalamannya dengan tukang ojeng langganannya saat jalanan Jakarta macet. Tercetuslah ide untuk menciptakan suatu teknologi yang dapat menghubungkan tukang ojek dengan calon-calon pelanggannya  sehingga  waktu  tukang  ojek  tidak hanya habis menunggu di pangkalan.

Pertumbuhan transportasi dan jasa transaksi berbasis aplikasi ini, selain berdampak sosial dan ekonomi, ternyata  menyisakan  persoalan  ukum yang tidak sedikit. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih menjadi persoalan apakah menjadi tanggung jawab perusahaan ataukah pengemudi, dan apakah pengemudi statusnya pekerja, sehingga aturan undang-undang ketenagakerjaan mengikat bagi perusahaan  dan  pengemudi, dan juga persoalan pembagian dan atau pembagian resiko apabila terjadi overmacht, apakah dibebankan kepada perusahaan, pengemudi, merchant (dalam hal layanan jasa atau jual beli barang),  ataukah konsumen


F.     Tujuan Penelitian

Perlindungan konsumen  dan    status hukum dan perlindungan bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif


G.    Metode Penelitian Hukum Normatif

 

1)  Obyek                     : Konsumen dan Penyedia layanan transportasi

 

2)  Pendekatan            : Penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3)  Sumber data penelitian : Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

4)  Teknik analisis data : Menggunakan analisis normative, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur hal-hal yang bersangkutan


H.    Hasil Penelitian

 

Hasil penelitian mengemukakan konstruksi hukum yang tercipta dari  transaksi dan transportasi online bervariasi tergantung jenis layanan yang diminta. Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen belum jelas dalam transaksi dan jasa transportasi berbasis aplikasi.

Demikian pula tidak ada pengaturan mengenai pembagian resiko yang sewaktu waktu dapat terjadi akibat keadaan memaksa atau overmacht. Payung hukum terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi hukum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan masalah transportasi adalah ranah publik, yang perlu pengaturan administratif dari pemerintah.


I.       Kelebihan dan kekurangan

Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan studi Pustaka yang lengkap. Namun, data yang diambil tidak menggunakan data yang relevan karena, tidak mengambil langsung dari data yang dimiliki oleh dinas perhubungan maupun penyedia layanan.


J.      Saran

Selanjutnya, untuk penulis dapat berkoordinasi dengan dinas atau penyedia layanan terkait untuk mengambil data penelitian yang sesuai dengan relevansi dan akurasinya,


ARTIKEL 2


A.     Judul               Tinjauan Hukum Normatif Terhadap Hasil Eksaminasi Publik Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi


B.     Nama penulis artikel : Sulis Setyowati

 

C.    Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya

 

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Surya Kencana Satu. 2018.

 

D.    Link artikel : http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/1179/946

 

E.     Pendahuluan

 

Sering dikemukakan ungkapan “pengadilan adalah benteng terakhir keadilan” dimana 2 (dua) buah syaratnya adalah sidang pengadilan yang bebas” (independent court) dan “hakim yang tidak berpihak” (impartial judge). Dapat dipenuhinya kedua syarat ini banyak tergantung pada sub sistem lainnya dalam sistim peradilan pidana (yaitu kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan) apakah memberi peluang untuk tumbuh dan berkembangnya syarat-syarat ini dalam pengadilan kita. Akan tetapi, kalaupun peluang sudah diberikan masih diperlukan dukungan profesi hukum yang harus menumbuhkan dan mengembangkannya. Dalam keadaan dimana profesi hukum sendiri tidak menghargai kedua syarat diatas, maka mustahil pula “sidang pengadilan yang bebas” dan “hakim yang tidak berpihak” dapat berakar dan tumbuh dengan sehat. Sebaliknya apabila profesi hukum (yaitu advokat, jaksa dan hakim) benar-benar sepaham dan menghayati kepentingan kedua syarat itu, dalam peluang yang sekecil-kecilnya pun kedua syarat itu,dapat berakar dan bersemi.

Publik menuntut agar hakim dalam mengambil putusan memberi pertimbangan yang lebih cermat, seorang hakim juga harus berpengetahuan hukum luas, sesuai dengan standar profesinya. Masyarakat juga menduga bahwa putusan hakim itu, dikeluarkan melalui proses yang melanggar hukum, tidak memenuhi standar profesinya dan senantiasa berlindung dibalik klaim otoritas independensi yang dimiliki oleh lembaga peradilan.


F.     Tujuan Penelitian

Perlindungan konsumen  dan    status hukum dan perlindungan bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif


G.    Metode Penelitian Hukum Normatif

1)  Obyek                     : Eksaminasi public dan putusan yang dinilai kontroversi

2)  Pendekatan            : Penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3)  Sumber data penelitian : Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

4)  Teknik analisis data : Menggunakan analisis normative, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur hal-hal yang bersangkutan


H.    Hasil Penelitian

Eksaminasi publik sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat. Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan.


 

I.       Kelebihan dan kekurangan

Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan hukum normative, dengan pandangan dan analisis yang tajam. Namun, kekurangannya kasus yang diambil masih sedikit


J.      Saran

Selanjutnya, untuk penulis dapat berkoordinasi dengan dinas atau penyedia layanan terkait untuk mencari kasus-kasus yang relevan.


ARTIKEL 3


A.     Judul               Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan


B.     Nama penulis artikel : Dwi Elyana Susanti

 

C.    Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya

 

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Balitbangham, 2020

 

D.    Link artikel : https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/935/pdf

E.     Pendahuluan

 

Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatansistemperadilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan atau sub-sub sistem peradilan pidana. Keberadaan BAPAS tentu saja akan mempengaruhi keberhasilan kegiatan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. BAPAS merupakan bagian dari sistem tata peradilan yang mempunyai tugas melaksanakan pembimbingan dan mendampingi anak nakal dalam proses Peradilan Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS, sehingga tidak ada keraguan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Berdasarkan uraian yang dalam latar belakang maka telah dibahas akan diuraikan Pembimbing revitalisasi Pelaksanaan Tugas Kemasyarakatan menuju pemasyarakatan.


F.     Tujuan Penelitian

Untuk menganalisis Pengaturan Penelitian Kemasyarakatan dan menganalisis Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan menuju revitalisasi pemasyarakatan serta perlindungan  konsumen  dan  status hukum dan perlindungan bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif


G.    Metode Penelitian Hukum Normatif

1)  Obyek                     : Pembimbing Kemasyarakatan

2)  Pendekatan            : Pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam merevitalisasi Pemasyarakatan.

3)  Sumber data penelitian : Sumber data sekunder yang diperoleh dari suatu sumber yang sudah dikumpulkan oleh pihak lain

4)  Teknik analisis data : Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, untuk memberikan gambaran secara rinci dan sistematis, faktual dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang diteliti, dan menganalisis dengan mengelompokkan menghubungkan dan memberi makna.


H.    Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan struktur organisasi Balai Pemasyarakatan belum ada kotak Jabatan Fungsional Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan perhatian khusus seperti pembinaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, kedudukan dalam struktur organisasi, kompetensi, dan objektivitas pemberian tugas dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Begitu pentingnya pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukannya di Balai Pemasyarakatan dengan melengkapi struktur jabatan fungsional Pembimbing


Kemasyarakatan serta menyederhanakan struktur organisasi, serta perlu segera membangun Balai Pemasyarakatan di kabupaten/kota.

 

I.       Kelebihan dan kekurangan

Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan pendekatan hukum normative dengan Teknik Analisa deskriptif untuk mendapat suatu makna dari Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Namun, kekurangannya dalam penulisan tidak dijelaskan solusi yang tepat untuk memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan di tengah-tengah masyarakat.


J.      Saran

Selanjutnya, untuk penulis dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kekurangan yang ada.

Jumat, 23 September 2022

METODE PENELITIAN HUKUM

 

MAKALAH

MATA KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM

 

TUGAS PENGGANTI UTS

 

 

 



 

 

ELISABETH SIMANGUNSONG

3955

 

 

 

 

PROGRAM STUDI

TEKNIK PEMASYARAKATAN

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

DEPOK

 

 

 

ARTIKEL I

Dewi, L. (2022). Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Yang Menjadi Korban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Vol. 10 No. 2. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/277/170

 

Penulis: Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi

A.    PENDAHULUAN

Artikel ini membahasa tentang upaya bantuan hukum yang memungkinkan diberikan kepada wara parga binaan/narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Negara  Indonesia  mengakui  persamaan  kedudukan  seluruh  warga  negara  Indonesia  di  hadapan  hukum. Setiap  warga  negara  berhak  untuk mendapatkan  perlindungan  dan  bantuan hukumtermasuk  masyarakat  yang menjadi warga binaan dari lembaga pemasyarakatan. Orang yang menjadi binaan lembaga pemasyarakatan rentan menjadi  korban  dari  tindak  kekerasan  baik  yang  dilakukan  oleh  sesama  warga  binaan maupun  oleh  petugas  dari lembaga  pemasyarakatan.  Tindak  kekerasan  baik  secara  fisik,  psikis  maupun  seksual  menjadi  objek  perlindungan dan   bantuan   yang   perlu   diberikan   kepada   warga   binaan   di   dalam   lembaga   pemasyarakatan.   Oleh   dasar permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini berfokus tentang bagaimana pemberian bantuan hukum kepada warga  binaan  yang  berada  dalam  lembaga  pemasyarakatan.

Sistem pidana yang diterapkan di Indonesia bertujuan  sebagai  tempat  melakukan  pembinaan narapidana  (treatment  of  offenders).  Kenyataan yang banyak ditemui pada lembaga pemasyarakatan  yang  ada  di  Indonesia  terdapat kenyataan  bertolak  belakang  dimana  faktanya  di dalam  LAPAS  banyak  warga  binaan  yang  menjadi korban kekerasan dan penderitaan fisik. Berkaitan dengan hal tersebut LAPAS seharusnya memberikan     perlindungan     hukum     terhadap warga binaan yang menjadi korban kekerasan.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Adapun  tujuan  dari  penelitian  ini  adalah untuk  tegaknya  Hak  Asasi  Manusia  sebagaimana dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  pasal  27  ayat (1)  dikatakan  bahwa  “segala  warga  negara bersamaan kedudukannyadi  dalam hukumdan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, yang  berarti meskipunberstatus  sebagai  warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban kekerasan    tetap   mendapatkan    haknya    untuk mendapatkan  perlindungan  hukum  dan  bantuan hukum.    Sehingga  penelitian  hukum  ini  berjudul “Bantuan  Hukum  Bagi  Warga  Binaan  Yang Menjadi Korban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan”.

 

C.    METODE PENELITIAN

Penelitian  ini  adalah  penelitian yuridis normatif. Penelitian    yuridis    normatif    adalah penelitian   hukum   kepustakaan   yang   dilakukan dengan  cara  meneliti  bahan-bahan  kepustakaan atau data sekunder. Sumber bahan hukum primer yang  dipergunakan  dalam  penelitian  ini  adalah dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan  hukum  sekunder  yang  membantu melengkapi  penelitian  bersumber  dari  buku  teks, jurnal, pendapat para sarjana, termasuk yurisprudensi.  Yang  ditunjang  dengan  petunjuk-petunjuk  yang  diperoleh  melalui  sumber  bahan hukum    tersier    yaitu    seperti    kamus    hukum, ensiklopedia dan lain-lain. Tentang pemberian bantuan hukum kepada    warga    binaan    yang    menjadi    korban kekerasan   di   dalam   lembaga   pemasyarakatan adalah sebagai norma utama dalampenelitian ini. Pendekatan   konsep   yang   dipergunakan   dalam penelitian    ini    diharapkan    dapat    memberikan norma  yang  jelas  dalam  penerapan  hukumnya sehingga tidak menimbulkan adanya pemahaman yang ambigu dan kabur.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Kekerasan    merupakan    sebuah    perilaku yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja   baik   verbal   maupun   non   verbal   yang mengakibatkan  cedera  atau  merusak  orang  lain baik  secara  fisik,  mental,  sosial  maupun  ekonomi yang    mengakibatkan    pelanggaran    hak    asasi manusia, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai  dan  norma-norma  masyarakat  sehingga berdampak  pada  trauma  psikologi  bagi  korban kekerasan. Jenis-jenis kekerasan dapat dibedakan menjadi  dua,  yaitu  kekerasan  fisik  dan  kekerasan non fisik. Kekerasan fisik adalah akibat dari tindak kekerasan  yang  dapat  dilihat  secara  kasat  mata akibat  adanya  sentuhan  fisik  yang  meninggalkan bekas yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Sedangkan   kekerasan   non   fisik   lebih   kepada kekerasan  yang  dilakukan  secara  verbal  sehingga menimbulkan kerusakan secara psikologis kepada korban.

Upaya   pencegahan tindak  kekerasan  terhadap  narapidana  dilakukan dengan:

1.     Peningkatan Pengawasan

2.     Sosialisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pembinaan narapidana.

3.     Pemberian  Cuti  Menjelang  Bebas (CMB),   Cuti   Bersyarat   (CB),   Cuti   Mengunjungi Keluarga  (CMK),

4.     Pembebasan  Bersyarat  (PB) dengan   Syarat-syarat   tertentu. 

Namun,  tidak dilakukan pengkajian mengenai upaya perlindungan    hukum    yang    dapat    diberikan kepada warga   binaanlapas   yang   mengalami tindak kekerasan di dalam lapas

 

 

E.    SARAN

Saran terhadap artikel ini adalah artikel mampu menjawab permasalahan yang dialami oleh para warga binaan di Indonesia, yaitu permasalahan adanya tindak kekerasan.  Saat    seseorang    berada    dalam    binaan lembaga  pemasyarakatan  yang  berstatus  sebagai warga  binaan,  tidak  menutup  kemungkinan  untuk menjadi   korban   tindak   kekerasan,   baik   yang dilakukan oleh sesama warga binaan maupun oleh aparat yang bertugas di dalam lembaga pemasyarakatan. Tindak kekerasan yang terjadi di dalam  LAPAS  terhadap  dapat  berupa  kekerasan fisik,  psikis  dan  kekerasan  seksual.  Sebagaimana amanat  dari  Undang-Undang  Dasar  NRI  1945  dan Undang-Undang   Bantuan   Hukum,   setiap   warga masyarakat  memiliki  hak  yang  sama  di  hadapan hukum   termasuk   dalam   mendapatkan   bantuan hukum.  Bantuan  hukum  terhadap  warga  binaan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memiliki  izin  dan  kopetensi  dalam  memberikan bantuan   hukum   yaitu   Advokat.   Advokat   dapat memberikan    bantuan    hukum    kepada    warga binaan baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

ARTIKEL II

Budaya, R. A. (2013). Aspek Hukum Keterkaitan Konsep Pemasyarakatan Dengan Perlindungan Anak Dalam Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/34596-ID-aspek-hukum-keterkaitan-konsep-pemasyarakatan-dengan-perlindungan-anak-dalam-pem.pdf

Penulis: R Antar Budaya

A.    PENDAHULUAN

Undang-undang Dasar sebagai falsafah negara Indonesia menjadi tolak ukur atas harapan dengan apa yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia saat ini. Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut harus terwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih lanjut Soerjono Soekanto mengatakan dengan masyarakat dan hukum berlaku, akan tetapi karena alasan tertentu menyebabkan seseorang melanggar hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, hal tersebut mengalami banyak hambatan, karena masyarakat disini juga meliputi masyarakat yang kebebasannya telah dirampas, artinya sebagai terpidana dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini Undang-Undang Dasar harus mewujudkan suatu keadilan tidak hanya kepada masyarakat pada umumnya tetapi juga kepada masyarakat yang beruusan dengan hukum. Hal ini dilandasi karena terpidana nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Berhasil atau tidaknya hal tersebut, tergantung dari sistem pemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sistem Kepenjaraan sebagai suatu cara pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan, yang diatur dalam Reglemen Penjara (Stb. 1917-109) sebagai pelaksanaan dari pasal 29 KUHP, sudah tidak sesuai dengan pancasila, karena berasal dari pandangan individualisme yang memandang dan memperlakukan narapidana tidak sebagai anggota masyarakat.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artikel ini memiliki tujuan untuk antara konsep hukum dengan pembinaan yang ada di lapas. Pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih baik. Yang perlu dibina adalah pribadi narapidana, membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tenteram dan sejahtera dalam masyarakat, sehingga potensial menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi.

 

C.    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis-empiris, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian ini adalah keadaan nyata dan faktual yang ada dalam masyarakat atau pada lapangan. Dalam penelitian hukum ini digunakan pendekatan yuridissosiologis, yaitu metode pendekatan yang mengkaji dan menganalisis permasalahan dari aspek sosialnya.

Adapun data primer disini diperoleh adalah alasan penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru Malang, beberapa pembinaan dan kendala serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi kendala tersebut, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka atas berbagai penelitian yang ada sebelumnya yang dapat berbentuk laporan penelitian seperti skripsi dan buku-buku literatur serta semua komponen tersebut tentunya relevan dengan tema dalam penelitian ini.

Teknik pengumpulan data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan responden, sedangkan pengumpulan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengutip, membaca, mengutip, membrowsing, menganalisa perundang-undangan, buku yang berkaitan dengan permasalahanbaik melalui media cetak maupun elektronik dan akses internet.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa si anak pidana harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Disamping itu penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa tidak serta-merta membuat hukuman si anak tersebut hilang. Rata-rata anak pidana tersebut memiliki lama hukuman dibawah 1 tahun, hal ini yang menyebabkan anak pidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan karena dirasa sebentar dan dekat dengan keluarga. Vonis pidana yang dijatuhkan dibawah satu tahun dan itupun belum dipotong masa tahanan, sehingga masa lamanya pemidanaan hanya beberapa bulan saja.

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Anak juga mempengaruhi, yang terdekat yaitu di Blitar. Dimana penuh tidaknya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada di Blitar tersebut jiga menjadi pertimbangan. Keterbatasan biaya juga menjadi faktor, karena tentunya penempatan tersebut juga memerlukan biaya. Dari beberapa pembinaan yang ada, pembinaan keterampilan tidak diterapkan oleh narapidana anak, karena narapidana anak memang tidak dipekerjakan. Pembinaan pendidikan dan mental spiritual menjadi fokus utama bagi narapidana anak.

 

E.    SARAN

Saran terhadap artikel ini adalah dalam penelitiannya, artikel ini mampu menjawab beberapa permasalahan antara lain: Dalam proses pembinaan narapidana anak, mengutamakan unsur perlindungan anak terutama dalam penempatan narapidana anak agar terpisah dengan orang dewasa. Dalam proses pembinaan, harus sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang ada dan juga memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak agar lebih mengutamakan keberadaan anak pidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Bagi pihak pemerhati anak, LSM maupun KOMNAS Anak bahwa sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengutamakan kepentingan anak yang berkaitan dengan perlindungan anak terutama bagi narapidana anak, karena nantinya hal tersebut baik bagi masa depan si anak tersebut ketika bebas.

 

ARTIKEL III

Situmorang, V. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591/pdf

Penulis: Victorio H Situmorang

A.    PENDAHULUAN

Dasar hukum keberadaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”. Adapun dasar hukum tentang Warga Binaan Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 5 yang tertulis “Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan”. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerima putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di LAPAS untuk rentang waktu tertentu, mengalami proses pembinaan untuk menyadari kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik. Artikel ini berusaha untuk membahas bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum. Yang tentunya akan menjadi barometer penegakan hukum di masa depan bangsa Indonesia.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artike ini memiliki tujuan antara lain:

1.     Untuk mengetahui, apa saja hambatan yang timbul dalam proses pembinaan Pemasyarakatan.

2.     Untuk mengetahui, apa saja peran lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum di Indonesia.

3.     Untuk mengetahui dan memberikan saran solusi guna menjadi langkah penanganan permasalahan terkait Pemasyarakatan.

 

C.    METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai strategi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi terkait pokok permasalahan. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan pada objek yang diteliti.

Sifat penelitian ini bersifat analis deskriptif guna mendukung pembangunan penegakan hukum di Indonesia.

Metode Pengumpulan Data Sumber data yaitu cara pengumpulan data dan informasi melalui pemeriksaan dan analisis data dan informasi yang menggunakan data sekunder. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah literatur, artikel, jurnal, penelitian ilmiah, serta laman internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.

Teknik analisis data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman dalam buku Sugiyono berjudul Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, yaitu meliputi kegiatan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan3 . Reduksi data dan sajian data disusun pada waktu peneliti mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian. Setelah pengumpulan data berakhir, peneliti berusaha menarik kesimpulan berdasarkan verifikasi data sekunder tersebut.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Sejarah mencatat bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Bagaimana pun juga, istilah petugas Pemasyarakatan yang masuk dalam kategori sumber daya manusia adalah benar–benar manusia secara nyata.

Dari tahun ke tahun, justru sepertinya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan menunjukkan grafik meningkat. Warga Binaan Pemasyarakatan akhirnya menjalani proses hukumannya di Lapas dengan kondisi yang tidak sesuai dengan harapan akhir sistem Pemasyarakatan. Bagaimana mungkin Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan menjadi sadar, jika ada beberapa kondisi yang mengharuskan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut tidur berhimpit himpitan di dalam sel. Bahkan ada yang tidur bergelantungan.

 

E.    SARAN

Berdasarkan apa yang tertuang dalam peraturan Pemasyarakatan, tidak boleh lagi ada anggapan yang menyatakan bahwa tugas penegakan hukum hanya tugas dari Kepolisian, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung semata. Tetapi juga merupakan tugas dari lembaga Pemasyarakatan. Berbagai pembenahan harus dilakukan lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia. Jika tidak, konsekuensinya bisa jadi sistem Pemasyarakatan dianggap tidak berhasil, dan akan memungkinkan sistem kepenjaraan akan muncul kembali.

Kementerian Hukum dan HAM perlu segera melakukan pembentukan penetapan ulang struktur organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Seperti beberapa masukan dari para pendahulu, ada baiknya Ditjen Pemasyarakatan menjadi organisasi mandiri dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam). Hal ini perlu agar rentang kendali tidak terlalu panjang, dan Presiden selaku kepala negara bisa langsung mengetahui kebijakan apa yang diperlukan untuk pembenahan Pemasyarakatan.