Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Jumat, 23 September 2022

METODE PENELITIAN HUKUM

Share

 

MAKALAH

MATA KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM

 

TUGAS PENGGANTI UTS

 

 

 



 

 

ELISABETH SIMANGUNSONG

3955

 

 

 

 

PROGRAM STUDI

TEKNIK PEMASYARAKATAN

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

DEPOK

 

 

 

ARTIKEL I

Dewi, L. (2022). Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan Yang Menjadi Korban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Vol. 10 No. 2. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/277/170

 

Penulis: Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi

A.    PENDAHULUAN

Artikel ini membahasa tentang upaya bantuan hukum yang memungkinkan diberikan kepada wara parga binaan/narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Negara  Indonesia  mengakui  persamaan  kedudukan  seluruh  warga  negara  Indonesia  di  hadapan  hukum. Setiap  warga  negara  berhak  untuk mendapatkan  perlindungan  dan  bantuan hukumtermasuk  masyarakat  yang menjadi warga binaan dari lembaga pemasyarakatan. Orang yang menjadi binaan lembaga pemasyarakatan rentan menjadi  korban  dari  tindak  kekerasan  baik  yang  dilakukan  oleh  sesama  warga  binaan maupun  oleh  petugas  dari lembaga  pemasyarakatan.  Tindak  kekerasan  baik  secara  fisik,  psikis  maupun  seksual  menjadi  objek  perlindungan dan   bantuan   yang   perlu   diberikan   kepada   warga   binaan   di   dalam   lembaga   pemasyarakatan.   Oleh   dasar permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini berfokus tentang bagaimana pemberian bantuan hukum kepada warga  binaan  yang  berada  dalam  lembaga  pemasyarakatan.

Sistem pidana yang diterapkan di Indonesia bertujuan  sebagai  tempat  melakukan  pembinaan narapidana  (treatment  of  offenders).  Kenyataan yang banyak ditemui pada lembaga pemasyarakatan  yang  ada  di  Indonesia  terdapat kenyataan  bertolak  belakang  dimana  faktanya  di dalam  LAPAS  banyak  warga  binaan  yang  menjadi korban kekerasan dan penderitaan fisik. Berkaitan dengan hal tersebut LAPAS seharusnya memberikan     perlindungan     hukum     terhadap warga binaan yang menjadi korban kekerasan.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Adapun  tujuan  dari  penelitian  ini  adalah untuk  tegaknya  Hak  Asasi  Manusia  sebagaimana dalam  Undang-Undang  Dasar  1945  pasal  27  ayat (1)  dikatakan  bahwa  “segala  warga  negara bersamaan kedudukannyadi  dalam hukumdan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, yang  berarti meskipunberstatus  sebagai  warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban kekerasan    tetap   mendapatkan    haknya    untuk mendapatkan  perlindungan  hukum  dan  bantuan hukum.    Sehingga  penelitian  hukum  ini  berjudul “Bantuan  Hukum  Bagi  Warga  Binaan  Yang Menjadi Korban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan”.

 

C.    METODE PENELITIAN

Penelitian  ini  adalah  penelitian yuridis normatif. Penelitian    yuridis    normatif    adalah penelitian   hukum   kepustakaan   yang   dilakukan dengan  cara  meneliti  bahan-bahan  kepustakaan atau data sekunder. Sumber bahan hukum primer yang  dipergunakan  dalam  penelitian  ini  adalah dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan  hukum  sekunder  yang  membantu melengkapi  penelitian  bersumber  dari  buku  teks, jurnal, pendapat para sarjana, termasuk yurisprudensi.  Yang  ditunjang  dengan  petunjuk-petunjuk  yang  diperoleh  melalui  sumber  bahan hukum    tersier    yaitu    seperti    kamus    hukum, ensiklopedia dan lain-lain. Tentang pemberian bantuan hukum kepada    warga    binaan    yang    menjadi    korban kekerasan   di   dalam   lembaga   pemasyarakatan adalah sebagai norma utama dalampenelitian ini. Pendekatan   konsep   yang   dipergunakan   dalam penelitian    ini    diharapkan    dapat    memberikan norma  yang  jelas  dalam  penerapan  hukumnya sehingga tidak menimbulkan adanya pemahaman yang ambigu dan kabur.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Kekerasan    merupakan    sebuah    perilaku yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak sengaja   baik   verbal   maupun   non   verbal   yang mengakibatkan  cedera  atau  merusak  orang  lain baik  secara  fisik,  mental,  sosial  maupun  ekonomi yang    mengakibatkan    pelanggaran    hak    asasi manusia, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai  dan  norma-norma  masyarakat  sehingga berdampak  pada  trauma  psikologi  bagi  korban kekerasan. Jenis-jenis kekerasan dapat dibedakan menjadi  dua,  yaitu  kekerasan  fisik  dan  kekerasan non fisik. Kekerasan fisik adalah akibat dari tindak kekerasan  yang  dapat  dilihat  secara  kasat  mata akibat  adanya  sentuhan  fisik  yang  meninggalkan bekas yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Sedangkan   kekerasan   non   fisik   lebih   kepada kekerasan  yang  dilakukan  secara  verbal  sehingga menimbulkan kerusakan secara psikologis kepada korban.

Upaya   pencegahan tindak  kekerasan  terhadap  narapidana  dilakukan dengan:

1.     Peningkatan Pengawasan

2.     Sosialisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pembinaan narapidana.

3.     Pemberian  Cuti  Menjelang  Bebas (CMB),   Cuti   Bersyarat   (CB),   Cuti   Mengunjungi Keluarga  (CMK),

4.     Pembebasan  Bersyarat  (PB) dengan   Syarat-syarat   tertentu. 

Namun,  tidak dilakukan pengkajian mengenai upaya perlindungan    hukum    yang    dapat    diberikan kepada warga   binaanlapas   yang   mengalami tindak kekerasan di dalam lapas

 

 

E.    SARAN

Saran terhadap artikel ini adalah artikel mampu menjawab permasalahan yang dialami oleh para warga binaan di Indonesia, yaitu permasalahan adanya tindak kekerasan.  Saat    seseorang    berada    dalam    binaan lembaga  pemasyarakatan  yang  berstatus  sebagai warga  binaan,  tidak  menutup  kemungkinan  untuk menjadi   korban   tindak   kekerasan,   baik   yang dilakukan oleh sesama warga binaan maupun oleh aparat yang bertugas di dalam lembaga pemasyarakatan. Tindak kekerasan yang terjadi di dalam  LAPAS  terhadap  dapat  berupa  kekerasan fisik,  psikis  dan  kekerasan  seksual.  Sebagaimana amanat  dari  Undang-Undang  Dasar  NRI  1945  dan Undang-Undang   Bantuan   Hukum,   setiap   warga masyarakat  memiliki  hak  yang  sama  di  hadapan hukum   termasuk   dalam   mendapatkan   bantuan hukum.  Bantuan  hukum  terhadap  warga  binaan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memiliki  izin  dan  kopetensi  dalam  memberikan bantuan   hukum   yaitu   Advokat.   Advokat   dapat memberikan    bantuan    hukum    kepada    warga binaan baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

ARTIKEL II

Budaya, R. A. (2013). Aspek Hukum Keterkaitan Konsep Pemasyarakatan Dengan Perlindungan Anak Dalam Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/34596-ID-aspek-hukum-keterkaitan-konsep-pemasyarakatan-dengan-perlindungan-anak-dalam-pem.pdf

Penulis: R Antar Budaya

A.    PENDAHULUAN

Undang-undang Dasar sebagai falsafah negara Indonesia menjadi tolak ukur atas harapan dengan apa yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia saat ini. Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut harus terwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih lanjut Soerjono Soekanto mengatakan dengan masyarakat dan hukum berlaku, akan tetapi karena alasan tertentu menyebabkan seseorang melanggar hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, hal tersebut mengalami banyak hambatan, karena masyarakat disini juga meliputi masyarakat yang kebebasannya telah dirampas, artinya sebagai terpidana dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini Undang-Undang Dasar harus mewujudkan suatu keadilan tidak hanya kepada masyarakat pada umumnya tetapi juga kepada masyarakat yang beruusan dengan hukum. Hal ini dilandasi karena terpidana nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Berhasil atau tidaknya hal tersebut, tergantung dari sistem pemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sistem Kepenjaraan sebagai suatu cara pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan, yang diatur dalam Reglemen Penjara (Stb. 1917-109) sebagai pelaksanaan dari pasal 29 KUHP, sudah tidak sesuai dengan pancasila, karena berasal dari pandangan individualisme yang memandang dan memperlakukan narapidana tidak sebagai anggota masyarakat.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artikel ini memiliki tujuan untuk antara konsep hukum dengan pembinaan yang ada di lapas. Pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih baik. Yang perlu dibina adalah pribadi narapidana, membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tenteram dan sejahtera dalam masyarakat, sehingga potensial menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi.

 

C.    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis-empiris, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian ini adalah keadaan nyata dan faktual yang ada dalam masyarakat atau pada lapangan. Dalam penelitian hukum ini digunakan pendekatan yuridissosiologis, yaitu metode pendekatan yang mengkaji dan menganalisis permasalahan dari aspek sosialnya.

Adapun data primer disini diperoleh adalah alasan penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru Malang, beberapa pembinaan dan kendala serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi kendala tersebut, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka atas berbagai penelitian yang ada sebelumnya yang dapat berbentuk laporan penelitian seperti skripsi dan buku-buku literatur serta semua komponen tersebut tentunya relevan dengan tema dalam penelitian ini.

Teknik pengumpulan data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan responden, sedangkan pengumpulan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengutip, membaca, mengutip, membrowsing, menganalisa perundang-undangan, buku yang berkaitan dengan permasalahanbaik melalui media cetak maupun elektronik dan akses internet.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa si anak pidana harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Disamping itu penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa tidak serta-merta membuat hukuman si anak tersebut hilang. Rata-rata anak pidana tersebut memiliki lama hukuman dibawah 1 tahun, hal ini yang menyebabkan anak pidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan karena dirasa sebentar dan dekat dengan keluarga. Vonis pidana yang dijatuhkan dibawah satu tahun dan itupun belum dipotong masa tahanan, sehingga masa lamanya pemidanaan hanya beberapa bulan saja.

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Anak juga mempengaruhi, yang terdekat yaitu di Blitar. Dimana penuh tidaknya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada di Blitar tersebut jiga menjadi pertimbangan. Keterbatasan biaya juga menjadi faktor, karena tentunya penempatan tersebut juga memerlukan biaya. Dari beberapa pembinaan yang ada, pembinaan keterampilan tidak diterapkan oleh narapidana anak, karena narapidana anak memang tidak dipekerjakan. Pembinaan pendidikan dan mental spiritual menjadi fokus utama bagi narapidana anak.

 

E.    SARAN

Saran terhadap artikel ini adalah dalam penelitiannya, artikel ini mampu menjawab beberapa permasalahan antara lain: Dalam proses pembinaan narapidana anak, mengutamakan unsur perlindungan anak terutama dalam penempatan narapidana anak agar terpisah dengan orang dewasa. Dalam proses pembinaan, harus sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang ada dan juga memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak agar lebih mengutamakan keberadaan anak pidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Bagi pihak pemerhati anak, LSM maupun KOMNAS Anak bahwa sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengutamakan kepentingan anak yang berkaitan dengan perlindungan anak terutama bagi narapidana anak, karena nantinya hal tersebut baik bagi masa depan si anak tersebut ketika bebas.

 

ARTIKEL III

Situmorang, V. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591/pdf

Penulis: Victorio H Situmorang

A.    PENDAHULUAN

Dasar hukum keberadaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”. Adapun dasar hukum tentang Warga Binaan Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 5 yang tertulis “Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan”. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerima putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di LAPAS untuk rentang waktu tertentu, mengalami proses pembinaan untuk menyadari kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik. Artikel ini berusaha untuk membahas bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum. Yang tentunya akan menjadi barometer penegakan hukum di masa depan bangsa Indonesia.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artike ini memiliki tujuan antara lain:

1.     Untuk mengetahui, apa saja hambatan yang timbul dalam proses pembinaan Pemasyarakatan.

2.     Untuk mengetahui, apa saja peran lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum di Indonesia.

3.     Untuk mengetahui dan memberikan saran solusi guna menjadi langkah penanganan permasalahan terkait Pemasyarakatan.

 

C.    METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai strategi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi terkait pokok permasalahan. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan pada objek yang diteliti.

Sifat penelitian ini bersifat analis deskriptif guna mendukung pembangunan penegakan hukum di Indonesia.

Metode Pengumpulan Data Sumber data yaitu cara pengumpulan data dan informasi melalui pemeriksaan dan analisis data dan informasi yang menggunakan data sekunder. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah literatur, artikel, jurnal, penelitian ilmiah, serta laman internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.

Teknik analisis data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman dalam buku Sugiyono berjudul Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, yaitu meliputi kegiatan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan3 . Reduksi data dan sajian data disusun pada waktu peneliti mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian. Setelah pengumpulan data berakhir, peneliti berusaha menarik kesimpulan berdasarkan verifikasi data sekunder tersebut.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Sejarah mencatat bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Bagaimana pun juga, istilah petugas Pemasyarakatan yang masuk dalam kategori sumber daya manusia adalah benar–benar manusia secara nyata.

Dari tahun ke tahun, justru sepertinya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan menunjukkan grafik meningkat. Warga Binaan Pemasyarakatan akhirnya menjalani proses hukumannya di Lapas dengan kondisi yang tidak sesuai dengan harapan akhir sistem Pemasyarakatan. Bagaimana mungkin Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan menjadi sadar, jika ada beberapa kondisi yang mengharuskan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut tidur berhimpit himpitan di dalam sel. Bahkan ada yang tidur bergelantungan.

 

E.    SARAN

Berdasarkan apa yang tertuang dalam peraturan Pemasyarakatan, tidak boleh lagi ada anggapan yang menyatakan bahwa tugas penegakan hukum hanya tugas dari Kepolisian, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung semata. Tetapi juga merupakan tugas dari lembaga Pemasyarakatan. Berbagai pembenahan harus dilakukan lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia. Jika tidak, konsekuensinya bisa jadi sistem Pemasyarakatan dianggap tidak berhasil, dan akan memungkinkan sistem kepenjaraan akan muncul kembali.

Kementerian Hukum dan HAM perlu segera melakukan pembentukan penetapan ulang struktur organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Seperti beberapa masukan dari para pendahulu, ada baiknya Ditjen Pemasyarakatan menjadi organisasi mandiri dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam). Hal ini perlu agar rentang kendali tidak terlalu panjang, dan Presiden selaku kepala negara bisa langsung mengetahui kebijakan apa yang diperlukan untuk pembenahan Pemasyarakatan.

0 komentar:

Posting Komentar