MAKALAH
MATA
KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM
TUGAS
PENGGANTI UTS
ELISABETH SIMANGUNSONG
3955
PROGRAM STUDI
TEKNIK PEMASYARAKATAN
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
DEPOK
ARTIKEL
I
Dewi, L. (2022). Bantuan
Hukum Bagi Warga Binaan Yang Menjadi Korban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lembaga Ketahanan
Nasional Republik Indonesia
Vol. 10 No. 2. https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/277/170
Penulis: Cokorde Istri Dian
Laksmi Dewi
A. PENDAHULUAN
Artikel ini membahasa
tentang upaya bantuan hukum yang memungkinkan diberikan kepada wara parga
binaan/narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Negara Indonesia
mengakui persamaan kedudukan
seluruh warga negara
Indonesia di hadapan
hukum. Setiap warga negara
berhak untuk mendapatkan perlindungan
dan bantuan hukumtermasuk masyarakat
yang menjadi warga binaan dari lembaga pemasyarakatan. Orang yang
menjadi binaan lembaga pemasyarakatan rentan menjadi korban
dari tindak kekerasan
baik yang dilakukan
oleh sesama warga
binaan maupun oleh petugas
dari lembaga pemasyarakatan. Tindak
kekerasan baik secara
fisik, psikis maupun
seksual menjadi objek
perlindungan dan bantuan yang
perlu diberikan kepada
warga binaan di
dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh
dasar permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini berfokus tentang
bagaimana pemberian bantuan hukum kepada warga
binaan yang berada
dalam lembaga pemasyarakatan.
Sistem pidana yang
diterapkan di Indonesia bertujuan
sebagai tempat melakukan
pembinaan narapidana
(treatment of offenders).
Kenyataan yang banyak ditemui pada lembaga pemasyarakatan yang
ada di Indonesia
terdapat kenyataan bertolak belakang
dimana faktanya di dalam
LAPAS banyak warga
binaan yang menjadi korban kekerasan dan penderitaan
fisik. Berkaitan dengan hal tersebut LAPAS seharusnya memberikan perlindungan hukum
terhadap warga binaan yang menjadi korban kekerasan.
B. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan
dari penelitian ini
adalah untuk tegaknya Hak
Asasi Manusia sebagaimana dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal
27 ayat (1) dikatakan
bahwa “segala warga
negara bersamaan kedudukannyadi
dalam hukumdan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, yang berarti meskipunberstatus sebagai
warga binaan lembaga pemasyarakatan, korban kekerasan tetap
mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan
hukum dan bantuan hukum. Sehingga
penelitian hukum ini
berjudul “Bantuan Hukum Bagi
Warga Binaan Yang Menjadi Korban Di Dalam Lembaga
Pemasyarakatan”.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian
ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis
normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Sumber bahan
hukum primer yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan
hukum sekunder yang
membantu melengkapi penelitian bersumber
dari buku teks, jurnal, pendapat para sarjana, termasuk
yurisprudensi. Yang ditunjang
dengan petunjuk-petunjuk yang
diperoleh melalui sumber
bahan hukum tersier yaitu
seperti kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lain. Tentang
pemberian bantuan hukum kepada
warga binaan yang
menjadi korban kekerasan di
dalam lembaga pemasyarakatan adalah sebagai norma utama
dalampenelitian ini. Pendekatan
konsep yang dipergunakan dalam penelitian ini
diharapkan dapat memberikan norma yang
jelas dalam penerapan
hukumnya sehingga tidak menimbulkan adanya pemahaman yang ambigu dan
kabur.
D. HASIL PENELITIAN
Kekerasan
merupakan sebuah perilaku yang dilakukan baik secara sengaja
maupun tidak sengaja baik verbal
maupun non verbal
yang mengakibatkan cedera atau
merusak orang lain baik
secara fisik, mental,
sosial maupun ekonomi yang mengakibatkan pelanggaran hak
asasi manusia, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dan
norma-norma masyarakat sehingga berdampak pada
trauma psikologi bagi
korban kekerasan. Jenis-jenis kekerasan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu kekerasan fisik
dan kekerasan non fisik. Kekerasan
fisik adalah akibat dari tindak kekerasan
yang dapat dilihat
secara kasat mata akibat
adanya sentuhan fisik
yang meninggalkan bekas yang
dilakukan oleh pelaku kepada korban. Sedangkan
kekerasan non fisik
lebih kepada kekerasan yang
dilakukan secara verbal
sehingga menimbulkan kerusakan secara psikologis kepada korban.
Upaya pencegahan tindak kekerasan
terhadap narapidana dilakukan dengan:
1. Peningkatan Pengawasan
2. Sosialisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pembinaan
narapidana.
3. Pemberian
Cuti Menjelang Bebas (CMB),
Cuti Bersyarat (CB),
Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK),
4. Pembebasan
Bersyarat (PB) dengan Syarat-syarat tertentu.
Namun, tidak dilakukan pengkajian mengenai upaya
perlindungan hukum yang
dapat diberikan kepada warga binaanlapas
yang mengalami tindak kekerasan
di dalam lapas
E. SARAN
Saran terhadap
artikel ini adalah artikel mampu menjawab permasalahan yang dialami oleh para
warga binaan di Indonesia, yaitu permasalahan adanya tindak kekerasan. Saat
seseorang berada dalam
binaan lembaga pemasyarakatan yang
berstatus sebagai warga binaan,
tidak menutup kemungkinan
untuk menjadi korban tindak
kekerasan, baik yang dilakukan oleh sesama warga binaan
maupun oleh aparat yang bertugas di dalam lembaga pemasyarakatan. Tindak
kekerasan yang terjadi di dalam
LAPAS terhadap dapat
berupa kekerasan fisik, psikis
dan kekerasan seksual.
Sebagaimana amanat dari Undang-Undang
Dasar NRI 1945
dan Undang-Undang Bantuan Hukum,
setiap warga masyarakat memiliki
hak yang sama
di hadapan hukum termasuk
dalam mendapatkan bantuan hukum. Bantuan
hukum terhadap warga
binaan diberikan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memiliki izin
dan kopetensi dalam
memberikan bantuan hukum yaitu
Advokat. Advokat dapat memberikan bantuan
hukum kepada warga binaan baik secara litigasi maupun
nonlitigasi.
ARTIKEL
II
Budaya, R. A.
(2013). Aspek Hukum Keterkaitan Konsep Pemasyarakatan
Dengan Perlindungan Anak Dalam Pembinaan Narapidana
Anak Di Lembaga Pemasyarakatan.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/34596-ID-aspek-hukum-keterkaitan-konsep-pemasyarakatan-dengan-perlindungan-anak-dalam-pem.pdf
Penulis:
R Antar Budaya
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Dasar sebagai falsafah negara
Indonesia menjadi tolak ukur atas harapan dengan apa yang telah dicapai oleh
Bangsa Indonesia saat ini. Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memiliki tujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut
harus terwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih lanjut Soerjono Soekanto
mengatakan dengan masyarakat dan hukum berlaku, akan tetapi karena alasan
tertentu menyebabkan seseorang melanggar hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, hal tersebut mengalami
banyak hambatan, karena masyarakat disini juga meliputi masyarakat yang
kebebasannya telah dirampas, artinya sebagai terpidana dalam suatu Lembaga
Pemasyarakatan. Dalam hal ini Undang-Undang Dasar harus mewujudkan suatu
keadilan tidak hanya kepada masyarakat pada umumnya tetapi juga kepada
masyarakat yang beruusan dengan hukum. Hal ini dilandasi karena terpidana
nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Berhasil atau tidaknya hal tersebut, tergantung
dari sistem pemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan. Sistem Kepenjaraan sebagai suatu cara pelaksanaan pidana hilang
kemerdekaan, yang diatur dalam Reglemen Penjara (Stb. 1917-109) sebagai
pelaksanaan dari pasal 29 KUHP, sudah tidak sesuai dengan pancasila, karena
berasal dari pandangan individualisme yang memandang dan memperlakukan
narapidana tidak sebagai anggota masyarakat.
B. TUJUAN PENELITIAN
Artikel ini
memiliki tujuan untuk antara konsep hukum dengan pembinaan yang ada di lapas. Pembinaan
atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan
narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan
dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih
baik. Yang perlu dibina adalah pribadi narapidana, membangkitkan rasa harga
diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan
kehidupan yang tenteram dan sejahtera dalam masyarakat, sehingga potensial
menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi.
C. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah
penelitian yuridis-empiris, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian
ini adalah keadaan nyata dan faktual yang ada dalam masyarakat atau pada
lapangan. Dalam
penelitian hukum ini digunakan pendekatan yuridissosiologis, yaitu metode
pendekatan yang mengkaji dan menganalisis permasalahan dari aspek sosialnya.
Adapun data primer disini diperoleh adalah
alasan penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru
Malang, beberapa pembinaan dan kendala serta upaya penanggulangan yang
dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi kendala tersebut,
sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka atas
berbagai penelitian yang ada sebelumnya yang dapat berbentuk laporan penelitian
seperti skripsi dan buku-buku literatur serta semua komponen tersebut tentunya
relevan dengan tema dalam penelitian ini.
Teknik pengumpulan data primer dengan melakukan
wawancara langsung dengan responden, sedangkan pengumpulan data sekunder dengan
melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengutip, membaca, mengutip, membrowsing,
menganalisa perundang-undangan, buku yang berkaitan dengan permasalahanbaik
melalui media cetak maupun elektronik dan akses internet.
D. HASIL PENELITIAN
Tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan
bahwa si anak pidana harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Disamping itu penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa tidak
serta-merta membuat hukuman si anak tersebut hilang. Rata-rata anak pidana tersebut
memiliki lama hukuman dibawah 1 tahun, hal ini yang menyebabkan anak pidana
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan karena dirasa sebentar dan dekat dengan
keluarga. Vonis pidana yang dijatuhkan dibawah satu tahun dan itupun belum
dipotong masa tahanan, sehingga masa lamanya pemidanaan hanya beberapa bulan
saja.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Anak juga
mempengaruhi, yang terdekat yaitu di Blitar. Dimana penuh tidaknya kapasitas
Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada di Blitar tersebut jiga menjadi
pertimbangan. Keterbatasan
biaya juga menjadi faktor, karena tentunya penempatan tersebut juga memerlukan
biaya. Dari
beberapa pembinaan yang ada, pembinaan keterampilan tidak diterapkan oleh
narapidana anak, karena narapidana anak memang tidak dipekerjakan. Pembinaan
pendidikan dan mental spiritual menjadi fokus utama bagi narapidana anak.
E. SARAN
Saran terhadap
artikel ini adalah dalam penelitiannya, artikel ini mampu menjawab beberapa
permasalahan antara lain: Dalam proses pembinaan
narapidana anak, mengutamakan unsur perlindungan anak terutama dalam penempatan
narapidana anak agar terpisah dengan orang dewasa. Dalam proses pembinaan, harus
sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang ada dan juga memperhatikan
perlindungan hukum terhadap anak agar lebih mengutamakan keberadaan anak pidana
yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Bagi pihak pemerhati anak, LSM
maupun KOMNAS Anak bahwa sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk
selalu mengutamakan kepentingan anak yang berkaitan dengan perlindungan anak
terutama bagi narapidana anak, karena nantinya hal tersebut baik bagi masa depan
si anak tersebut ketika bebas.
ARTIKEL
III
Situmorang, V. (2019).
Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591/pdf
Penulis:
Victorio H Situmorang
A. PENDAHULUAN
Dasar hukum keberadaan Lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 3
yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk
melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”. Adapun dasar hukum tentang
Warga Binaan Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
pasal 1 angka 5 yang tertulis “Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana,
Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan”. Narapidana adalah
Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu proses
pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah
menerima putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di LAPAS
untuk rentang waktu tertentu, mengalami proses pembinaan untuk menyadari
kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik. Artikel ini berusaha untuk membahas bagaimana
peran Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum. Yang tentunya akan
menjadi barometer penegakan hukum di masa depan bangsa Indonesia.
B. TUJUAN PENELITIAN
Artike ini memiliki tujuan antara lain:
1. Untuk mengetahui, apa saja
hambatan yang timbul dalam proses pembinaan Pemasyarakatan.
2. Untuk
mengetahui, apa saja peran lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum di
Indonesia.
3. Untuk
mengetahui dan memberikan saran solusi guna menjadi langkah penanganan
permasalahan terkait Pemasyarakatan.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif sebagai strategi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi
terkait pokok permasalahan. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang
memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada
perlakuan pada objek yang diteliti.
Sifat
penelitian ini bersifat analis deskriptif guna mendukung pembangunan penegakan
hukum di Indonesia.
Metode Pengumpulan Data Sumber data yaitu cara
pengumpulan data dan informasi melalui pemeriksaan dan analisis data dan
informasi yang menggunakan data sekunder. Yang menjadi sumber data dalam
penelitian ini adalah literatur, artikel, jurnal, penelitian ilmiah, serta
laman internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.
Teknik analisis data Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif sebagaimana dikemukakan
oleh Miles dan Huberman dalam buku Sugiyono berjudul Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D, yaitu meliputi kegiatan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan3 . Reduksi data dan sajian data disusun
pada waktu peneliti mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian. Setelah
pengumpulan data berakhir, peneliti berusaha menarik kesimpulan berdasarkan
verifikasi data sekunder tersebut.
D. HASIL PENELITIAN
Sejarah mencatat bahwa sistem Pemasyarakatan
yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik
dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan
jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas
Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu
hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Bagaimana pun
juga, istilah petugas Pemasyarakatan yang masuk dalam kategori sumber daya
manusia adalah benar–benar manusia secara nyata.
Dari tahun ke tahun, justru sepertinya jumlah
Warga Binaan Pemasyarakatan menunjukkan grafik meningkat. Warga Binaan
Pemasyarakatan akhirnya menjalani proses hukumannya di Lapas dengan kondisi
yang tidak sesuai dengan harapan akhir sistem Pemasyarakatan. Bagaimana mungkin
Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan menjadi sadar, jika ada
beberapa kondisi yang mengharuskan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut tidur berhimpit himpitan di dalam sel. Bahkan
ada yang tidur bergelantungan.
E. SARAN
Berdasarkan apa yang tertuang dalam peraturan
Pemasyarakatan, tidak boleh lagi ada anggapan yang menyatakan bahwa tugas
penegakan hukum hanya tugas dari Kepolisian, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung
semata. Tetapi juga merupakan tugas dari lembaga Pemasyarakatan. Berbagai
pembenahan harus dilakukan lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia.
Jika tidak, konsekuensinya bisa jadi sistem Pemasyarakatan dianggap tidak
berhasil, dan akan memungkinkan sistem kepenjaraan akan muncul kembali.
Kementerian Hukum dan HAM perlu segera
melakukan pembentukan penetapan ulang struktur organisasi Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pemasyarakatan. Seperti beberapa masukan dari para pendahulu, ada
baiknya Ditjen Pemasyarakatan menjadi organisasi mandiri dibawah koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenko
Polhukam). Hal ini perlu agar rentang kendali tidak terlalu panjang, dan
Presiden selaku kepala negara bisa langsung mengetahui kebijakan apa yang
diperlukan untuk pembenahan Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar