Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Kamis, 22 September 2022

REVIEW JURNAL

Share

 

REVIEW JURNAL

 

Dosen Pembimbing:

Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.



FAJAR WANANDI

4012

 

 

 

PROGRAM STUDI

TEKNIK PEMASYARAKATAN

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

DEPOK

 

 

 

 

ARTIKEL 1

Situmorang, V. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591/pdf

 Victorio H Situmorang

A.    PENDAHULUAN

Dasar hukum keberadaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”. Adapun dasar hukum tentang Warga Binaan Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 5 yang tertulis “Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan”. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerima putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di LAPAS untuk rentang waktu tertentu, mengalami proses pembinaan untuk menyadari kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik. Artikel ini berusaha untuk membahas bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum. Yang tentunya akan menjadi barometer penegakan hukum di masa depan bangsa Indonesia.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artikel ini memiliki tujuan antara lain:

1.     Untuk mengetahui, apa saja hambatan yang timbul dalam proses pembinaan Pemasyarakatan.

2.     Untuk mengetahui, apa saja peran lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum di Indonesia.

3.     Untuk mengetahui dan memberikan saran solusi guna menjadi langkah penanganan permasalahan terkait Pemasyarakatan.

 

C.    METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai strategi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi terkait pokok permasalahan. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan pada objek yang diteliti.

Sifat penelitian ini bersifat analis deskriptif guna mendukung pembangunan penegakan hukum di Indonesia.

Metode Pengumpulan Data Sumber data yaitu cara pengumpulan data dan informasi melalui pemeriksaan dan analisis data dan informasi yang menggunakan data sekunder. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah literatur, artikel, jurnal, penelitian ilmiah, serta laman internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.

Teknik analisis data Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman dalam buku Sugiyono berjudul Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, yaitu meliputi kegiatan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan3 . Reduksi data dan sajian data disusun pada waktu peneliti mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian. Setelah pengumpulan data berakhir, peneliti berusaha menarik kesimpulan berdasarkan verifikasi data sekunder tersebut.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Sejarah mencatat bahwa sistem Pemasyarakatan yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Bagaimana pun juga, istilah petugas Pemasyarakatan yang masuk dalam kategori sumber daya manusia adalah benar–benar manusia secara nyata.

Dari tahun ke tahun, justru sepertinya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan menunjukkan grafik meningkat. Warga Binaan Pemasyarakatan akhirnya menjalani proses hukumannya di Lapas dengan kondisi yang tidak sesuai dengan harapan akhir sistem Pemasyarakatan. Bagaimana mungkin Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan menjadi sadar, jika ada beberapa kondisi yang mengharuskan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut tidur berhimpit himpitan di dalam sel. Bahkan ada yang tidur bergelantungan.

 

E.    SARAN

Berdasarkan apa yang tertuang dalam peraturan Pemasyarakatan, tidak boleh lagi ada anggapan yang menyatakan bahwa tugas penegakan hukum hanya tugas dari Kepolisian, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung semata. Tetapi juga merupakan tugas dari lembaga Pemasyarakatan. Berbagai pembenahan harus dilakukan lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia. Jika tidak, konsekuensinya bisa jadi sistem Pemasyarakatan dianggap tidak berhasil, dan akan memungkinkan sistem kepenjaraan akan muncul kembali.

Kementerian Hukum dan HAM perlu segera melakukan pembentukan penetapan ulang struktur organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. Seperti beberapa masukan dari para pendahulu, ada baiknya Ditjen Pemasyarakatan menjadi organisasi mandiri dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam). Hal ini perlu agar rentang kendali tidak terlalu panjang, dan Presiden selaku kepala negara bisa langsung mengetahui kebijakan apa yang diperlukan untuk pembenahan Pemasyarakatan.

 

ARTIKEL 2

Budaya, R. A. (2013). Aspek Hukum Keterkaitan Konsep Pemasyarakatan Dengan Perlindungan Anak Dalam Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/34596-ID-aspek-hukum-keterkaitan-konsep-pemasyarakatan-dengan-perlindungan-anak-dalam-pem.pdf

Ricky Antar Budaya

A.    PENDAHULUAN

Undang-undang Dasar sebagai falsafah negara Indonesia menjadi tolak ukur atas harapan dengan apa yang telah dicapai oleh Bangsa Indonesia saat ini. Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut harus terwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih lanjut Soerjono Soekanto mengatakan dengan masyarakat dan hukum berlaku, akan tetapi karena alasan tertentu menyebabkan seseorang melanggar hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, hal tersebut mengalami banyak hambatan, karena masyarakat disini juga meliputi masyarakat yang kebebasannya telah dirampas, artinya sebagai terpidana dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini Undang-Undang Dasar harus mewujudkan suatu keadilan tidak hanya kepada masyarakat pada umumnya tetapi juga kepada masyarakat yang beruusan dengan hukum. Hal ini dilandasi karena terpidana nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Berhasil atau tidaknya hal tersebut, tergantung dari sistem pemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sistem Kepenjaraan sebagai suatu cara pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan, yang diatur dalam Reglemen Penjara (Stb. 1917-109) sebagai pelaksanaan dari pasal 29 KUHP, sudah tidak sesuai dengan pancasila, karena berasal dari pandangan individualisme yang memandang dan memperlakukan narapidana tidak sebagai anggota masyarakat.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artikel ini memiliki tujuan untuk antara konsep hukum dengan pembinaan yang ada di lapas. Pembinaan atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih baik. Yang perlu dibina adalah pribadi narapidana, membangkitkan rasa harga diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tenteram dan sejahtera dalam masyarakat, sehingga potensial menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi.

 

C.    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis-empiris, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian ini adalah keadaan nyata dan faktual yang ada dalam masyarakat atau pada lapangan. Dalam penelitian hukum ini digunakan pendekatan yuridissosiologis, yaitu metode pendekatan yang mengkaji dan menganalisis permasalahan dari aspek sosialnya.

Adapun data primer disini diperoleh adalah alasan penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru Malang, beberapa pembinaan dan kendala serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi kendala tersebut, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka atas berbagai penelitian yang ada sebelumnya yang dapat berbentuk laporan penelitian seperti skripsi dan buku-buku literatur serta semua komponen tersebut tentunya relevan dengan tema dalam penelitian ini.

Teknik pengumpulan data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan responden, sedangkan pengumpulan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengutip, membaca, mengutip, membrowsing, menganalisa perundang-undangan, buku yang berkaitan dengan permasalahanbaik melalui media cetak maupun elektronik dan akses internet.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa si anak pidana harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Disamping itu penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa tidak serta-merta membuat hukuman si anak tersebut hilang. Rata-rata anak pidana tersebut memiliki lama hukuman dibawah 1 tahun, hal ini yang menyebabkan anak pidana ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan karena dirasa sebentar dan dekat dengan keluarga. Vonis pidana yang dijatuhkan dibawah satu tahun dan itupun belum dipotong masa tahanan, sehingga masa lamanya pemidanaan hanya beberapa bulan saja.

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Anak juga mempengaruhi, yang terdekat yaitu di Blitar. Dimana penuh tidaknya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada di Blitar tersebut jiga menjadi pertimbangan. Keterbatasan biaya juga menjadi faktor, karena tentunya penempatan tersebut juga memerlukan biaya. Dari beberapa pembinaan yang ada, pembinaan keterampilan tidak diterapkan oleh narapidana anak, karena narapidana anak memang tidak dipekerjakan. Pembinaan pendidikan dan mental spiritual menjadi fokus utama bagi narapidana anak.

 

E.    SARAN

Saran terhadap artikel ini adalah dalam penelitiannya, artikel ini mampu menjawab beberapa permasalahan antara lain: Dalam proses pembinaan narapidana anak, mengutamakan unsur perlindungan anak terutama dalam penempatan narapidana anak agar terpisah dengan orang dewasa. Dalam proses pembinaan, harus sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang ada dan juga memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak agar lebih mengutamakan keberadaan anak pidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Bagi pihak pemerhati anak, LSM maupun KOMNAS Anak bahwa sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengutamakan kepentingan anak yang berkaitan dengan perlindungan anak terutama bagi narapidana anak, karena nantinya hal tersebut baik bagi masa depan si anak tersebut ketika bebas.

 

ARTIKEL 3

Soge, Markus M. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Vol 1 No 1. file:///C:/Users/alinu/Downloads/4087-ArticleText-10669-1-10-20210304.pdf

Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

A.    PENDAHULUAN

Reformasi politik di tanah air pada tahun 1998-1999 membawa perubahan kepada pemisahan Kepolisian Negara RI (POLRI) dari TNI, dan terjadi upaya pembenahan dalam lingkungan internal TNI yang dikenal juga sebagai reformasi TNI. Pembaharuan yang berlangsung di lingkungan TNI tersebut masih belum menyentuh aspek pembinaan bagi prajurit TNI yang melakukan tindakan indisiplin bahkan mungkin tindakan pidana sehingga yang bersangkutan harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil).

Untuk memodernkan pelaksanaan pembinaan kepada narapidana militer sehingga penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta dapat sejalan terhadap falsafah konsep Pemasyarakatan, mutlak diperlukan pembaharuan instrumen hukum sebagai dasar pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Pembaharuan instrumen hukum Sistem Pemasyarakatan Militer akan menguatkan Pemasyarakatan Militer sebagai bagian komponen peradilan militer yang dibina sesuai kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka penegakan dan kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi narapidana militer.

 

B.    TUJUAN PENELITIAN

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran sekiranya pembaharuan apa yang mungkin dapat diterapkan alam sistem pemasyarakatan militer. Pembaharuan dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum (the Theory of Legal System) dari Lawrence. M. Friedman yang meliputi aspek struktur yaitu kelembagaan dan aparaturnya, aspek substansi yaitu pengaturan kewenangan dan prosedur/mekanismenya, dan aspek budaya yaitu tujuan dan maksud penyelenggaraan pembinaan kepada narapidana militer.

 

C.    METODE PENELITIAN

Untuk dapat menjawab permasalahan, metode penelitian hukum normatif digunakan untuk meneliti hukum dalam kedudukannya sebagai norma atau kaidah. Penulis menggunakan Data sekunder berupa bahan hukum primer meliputi bahan hukum yang mengikat berupa perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur mengenai pemasyarakatan, juga kepenjaraan/pemasyarakatan militer. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer berupa rancangan undang-undang, dan tulisan dari akademisi atau praktisi yang relevan dengan pembahasan terhadap judul tulisan ini.

Alat pengumpulan data yang digunakan dalam menghimpun data sekunder adalah pengumpulan data kepustakaan atau studi literatur, dimana penulis menelusuri ketersediaan data dalam literatur atau kepustakaan termasuk literatur atau kepustakaan online. Selanjutnya, data diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis isi yakni memberikan penjelasan, penilaian atau penafsiran hasil yang diperoleh.

 

D.    HASIL PENELITIAN

Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Teori Sistem Hukum (the Theory of Legal System) dimana terdapat tiga elemen utama dari suatu sistem hukum yaitu Struktur (Structure), Substansi (Substance), dan Budaya (Culture). Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman telah dijadikan referensi dalam menyusunan rencana pembangunan hukum nasional.

Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer:

Aspek Struktur: Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemasyarakatan Militer. Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Militer akan memberikan tugas, kewajiban, hak dan kewenangan dalam pembinaan narapidana militer kepada institusi Puslemasmil dan Lemasmil.

Aspek Substansi: Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Militer. Sampai dengan 8 Juli 2020, Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Militer memuat pokok materi atau norma termuat yang meliputi 11 (sebelas) BAB dan 62 (enam puluh dua) Pasal.

Aspek Budaya: Tujuan dan Maksud Penyelenggaraan Pembinaan Narapidana Militer Dalam Lemasmil. Berdasarkan hal ini, elemen budaya hukum dalam penyelenggaraan Masmil khususnya dalam melaksanakan pembinaan kepada narapidana militer adalah bimbingan, reintegrasi sosial secara terpadu untuk menjadi prajurit yang memiliki jati diri TNI.

 

E.    SARAN

Saran terhadap artikel ini adalah artikel mampu menjawab permasalahan yang terdapat di sistem pemasyarakatan militer yaitu kondisi penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan Militer saat ini dapat segera diatasi dengan melaksanakan pembaharuan instrumen hukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer yang menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman meliputi aspek struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum

 

0 komentar:

Posting Komentar