REVIEW JURNAL
Dosen Pembimbing:
FAJAR WANANDI
4012
PROGRAM STUDI
TEKNIK PEMASYARAKATAN
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
DEPOK
ARTIKEL
1
Situmorang, V. (2019).
Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/591/pdf
A. PENDAHULUAN
Dasar hukum keberadaan Lembaga Pemasyarakatan
di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 angka 3
yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk
melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”. Adapun dasar hukum tentang
Warga Binaan Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
pasal 1 angka 5 yang tertulis “Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana,
Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan”. Narapidana adalah
Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu proses
pembinaan dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah
menerima putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjalani hukuman di LAPAS
untuk rentang waktu tertentu, mengalami proses pembinaan untuk menyadari
kesalahannya dan berubah menjadi lebih baik. Artikel ini berusaha untuk membahas bagaimana
peran Lembaga Pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum. Yang tentunya akan
menjadi barometer penegakan hukum di masa depan bangsa Indonesia.
B. TUJUAN PENELITIAN
Artikel ini memiliki tujuan antara lain:
1. Untuk mengetahui, apa saja
hambatan yang timbul dalam proses pembinaan Pemasyarakatan.
2. Untuk
mengetahui, apa saja peran lembaga Pemasyarakatan dalam penegakan hukum di
Indonesia.
3. Untuk
mengetahui dan memberikan saran solusi guna menjadi langkah penanganan
permasalahan terkait Pemasyarakatan.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif sebagai strategi untuk mengumpulkan dan memanfaatkan semua informasi
terkait pokok permasalahan. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang
memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada
perlakuan pada objek yang diteliti.
Sifat
penelitian ini bersifat analis deskriptif guna mendukung pembangunan penegakan
hukum di Indonesia.
Metode Pengumpulan Data Sumber data yaitu cara
pengumpulan data dan informasi melalui pemeriksaan dan analisis data dan
informasi yang menggunakan data sekunder. Yang menjadi sumber data dalam
penelitian ini adalah literatur, artikel, jurnal, penelitian ilmiah, serta
laman internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.
Teknik analisis data Teknik analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif sebagaimana dikemukakan
oleh Miles dan Huberman dalam buku Sugiyono berjudul Metode Penelitian
Kuantitatif Kualitatif dan R&D, yaitu meliputi kegiatan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan3 . Reduksi data dan sajian data disusun
pada waktu peneliti mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian. Setelah
pengumpulan data berakhir, peneliti berusaha menarik kesimpulan berdasarkan
verifikasi data sekunder tersebut.
D. HASIL PENELITIAN
Sejarah mencatat bahwa sistem Pemasyarakatan
yang berjalan saat ini, masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik
dari sisi sumber daya manusia maupun dari sisi sarana prasarana. Perbandingan
jumlah yang tidak ideal antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan petugas
Pemasyarakatan merupakan salah satu kondisi yang bisa dikategorikan suatu
hambatan dalam terselenggaranya sistem Pemasyarakatan yang ideal. Bagaimana pun
juga, istilah petugas Pemasyarakatan yang masuk dalam kategori sumber daya
manusia adalah benar–benar manusia secara nyata.
Dari tahun ke tahun, justru sepertinya jumlah
Warga Binaan Pemasyarakatan menunjukkan grafik meningkat. Warga Binaan
Pemasyarakatan akhirnya menjalani proses hukumannya di Lapas dengan kondisi
yang tidak sesuai dengan harapan akhir sistem Pemasyarakatan. Bagaimana mungkin
Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi lebih baik dan menjadi sadar, jika ada
beberapa kondisi yang mengharuskan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut tidur berhimpit himpitan di dalam sel. Bahkan
ada yang tidur bergelantungan.
E. SARAN
Berdasarkan apa yang tertuang dalam peraturan
Pemasyarakatan, tidak boleh lagi ada anggapan yang menyatakan bahwa tugas
penegakan hukum hanya tugas dari Kepolisian, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung
semata. Tetapi juga merupakan tugas dari lembaga Pemasyarakatan. Berbagai
pembenahan harus dilakukan lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia.
Jika tidak, konsekuensinya bisa jadi sistem Pemasyarakatan dianggap tidak
berhasil, dan akan memungkinkan sistem kepenjaraan akan muncul kembali.
Kementerian Hukum dan HAM perlu segera
melakukan pembentukan penetapan ulang struktur organisasi Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pemasyarakatan. Seperti beberapa masukan dari para pendahulu, ada
baiknya Ditjen Pemasyarakatan menjadi organisasi mandiri dibawah koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenko
Polhukam). Hal ini perlu agar rentang kendali tidak terlalu panjang, dan
Presiden selaku kepala negara bisa langsung mengetahui kebijakan apa yang
diperlukan untuk pembenahan Pemasyarakatan.
ARTIKEL
2
Budaya, R. A.
(2013). Aspek Hukum Keterkaitan Konsep Pemasyarakatan
Dengan Perlindungan Anak Dalam Pembinaan Narapidana
Anak Di Lembaga Pemasyarakatan.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/34596-ID-aspek-hukum-keterkaitan-konsep-pemasyarakatan-dengan-perlindungan-anak-dalam-pem.pdf
Ricky
Antar Budaya
A. PENDAHULUAN
Undang-undang Dasar sebagai falsafah negara
Indonesia menjadi tolak ukur atas harapan dengan apa yang telah dicapai oleh
Bangsa Indonesia saat ini. Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memiliki tujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal tersebut
harus terwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih lanjut Soerjono Soekanto
mengatakan dengan masyarakat dan hukum berlaku, akan tetapi karena alasan
tertentu menyebabkan seseorang melanggar hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, hal tersebut mengalami
banyak hambatan, karena masyarakat disini juga meliputi masyarakat yang
kebebasannya telah dirampas, artinya sebagai terpidana dalam suatu Lembaga
Pemasyarakatan. Dalam hal ini Undang-Undang Dasar harus mewujudkan suatu
keadilan tidak hanya kepada masyarakat pada umumnya tetapi juga kepada
masyarakat yang beruusan dengan hukum. Hal ini dilandasi karena terpidana
nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Berhasil atau tidaknya hal tersebut, tergantung
dari sistem pemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan. Sistem Kepenjaraan sebagai suatu cara pelaksanaan pidana hilang
kemerdekaan, yang diatur dalam Reglemen Penjara (Stb. 1917-109) sebagai
pelaksanaan dari pasal 29 KUHP, sudah tidak sesuai dengan pancasila, karena
berasal dari pandangan individualisme yang memandang dan memperlakukan
narapidana tidak sebagai anggota masyarakat.
B. TUJUAN PENELITIAN
Artikel ini
memiliki tujuan untuk antara konsep hukum dengan pembinaan yang ada di lapas. Pembinaan
atau bimbingan merupakan sarana yang mendukung keberhasilan negara menjadikan
narapidana menjadi anggota masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Anak berperan
dalam pembinaan narapidana, yang memperlakukan narapidana agar menjadi lebih
baik. Yang perlu dibina adalah pribadi narapidana, membangkitkan rasa harga
diri dan mengembangkan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan
kehidupan yang tenteram dan sejahtera dalam masyarakat, sehingga potensial
menjadi manusia yang berpribadi dan bermoral tinggi.
C. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah
penelitian yuridis-empiris, dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian
ini adalah keadaan nyata dan faktual yang ada dalam masyarakat atau pada
lapangan. Dalam
penelitian hukum ini digunakan pendekatan yuridissosiologis, yaitu metode
pendekatan yang mengkaji dan menganalisis permasalahan dari aspek sosialnya.
Adapun data primer disini diperoleh adalah
alasan penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru
Malang, beberapa pembinaan dan kendala serta upaya penanggulangan yang
dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi kendala tersebut,
sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi pustaka atas
berbagai penelitian yang ada sebelumnya yang dapat berbentuk laporan penelitian
seperti skripsi dan buku-buku literatur serta semua komponen tersebut tentunya
relevan dengan tema dalam penelitian ini.
Teknik pengumpulan data primer dengan melakukan
wawancara langsung dengan responden, sedangkan pengumpulan data sekunder dengan
melakukan studi kepustakaan yaitu dengan mengutip, membaca, mengutip, membrowsing,
menganalisa perundang-undangan, buku yang berkaitan dengan permasalahanbaik
melalui media cetak maupun elektronik dan akses internet.
D. HASIL PENELITIAN
Tidak ada putusan pengadilan yang menyebutkan
bahwa si anak pidana harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Disamping itu penempatan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa tidak
serta-merta membuat hukuman si anak tersebut hilang. Rata-rata anak pidana tersebut
memiliki lama hukuman dibawah 1 tahun, hal ini yang menyebabkan anak pidana
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan karena dirasa sebentar dan dekat dengan
keluarga. Vonis pidana yang dijatuhkan dibawah satu tahun dan itupun belum
dipotong masa tahanan, sehingga masa lamanya pemidanaan hanya beberapa bulan
saja.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan Anak juga
mempengaruhi, yang terdekat yaitu di Blitar. Dimana penuh tidaknya kapasitas
Lembaga Pemasyarakatan Anak yang ada di Blitar tersebut jiga menjadi
pertimbangan. Keterbatasan
biaya juga menjadi faktor, karena tentunya penempatan tersebut juga memerlukan
biaya. Dari
beberapa pembinaan yang ada, pembinaan keterampilan tidak diterapkan oleh
narapidana anak, karena narapidana anak memang tidak dipekerjakan. Pembinaan
pendidikan dan mental spiritual menjadi fokus utama bagi narapidana anak.
E. SARAN
Saran terhadap
artikel ini adalah dalam penelitiannya, artikel ini mampu menjawab beberapa
permasalahan antara lain: Dalam proses pembinaan
narapidana anak, mengutamakan unsur perlindungan anak terutama dalam penempatan
narapidana anak agar terpisah dengan orang dewasa. Dalam proses pembinaan, harus
sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang ada dan juga memperhatikan
perlindungan hukum terhadap anak agar lebih mengutamakan keberadaan anak pidana
yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Bagi pihak pemerhati anak, LSM
maupun KOMNAS Anak bahwa sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk
selalu mengutamakan kepentingan anak yang berkaitan dengan perlindungan anak
terutama bagi narapidana anak, karena nantinya hal tersebut baik bagi masa depan
si anak tersebut ketika bebas.
ARTIKEL
3
Soge, Markus M. (2021). Perspektif Teori Sistem
Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy : Jurnal Hukum dan
Perundang-undangan Vol 1 No 1.
file:///C:/Users/alinu/Downloads/4087-ArticleText-10669-1-10-20210304.pdf
Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
A. PENDAHULUAN
Reformasi politik di tanah air pada tahun
1998-1999 membawa perubahan kepada pemisahan Kepolisian Negara RI (POLRI) dari
TNI, dan terjadi upaya pembenahan dalam lingkungan internal TNI yang dikenal
juga sebagai reformasi TNI.
Pembaharuan yang berlangsung di lingkungan TNI tersebut
masih belum menyentuh aspek pembinaan bagi prajurit TNI yang melakukan tindakan indisiplin bahkan mungkin
tindakan pidana sehingga yang bersangkutan harus ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Militer (Lemasmil).
Untuk memodernkan pelaksanaan pembinaan kepada
narapidana militer sehingga penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer sesuai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta dapat sejalan terhadap
falsafah konsep Pemasyarakatan, mutlak diperlukan pembaharuan instrumen hukum
sebagai dasar pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Pembaharuan instrumen
hukum Sistem Pemasyarakatan Militer akan menguatkan Pemasyarakatan Militer
sebagai bagian komponen peradilan militer yang dibina sesuai kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka penegakan dan kepastian hukum,
dan penghormatan terhadap hak asasi narapidana militer.
B. TUJUAN PENELITIAN
Artikel ini
memiliki tujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran sekiranya pembaharuan
apa yang mungkin dapat diterapkan alam sistem pemasyarakatan militer. Pembaharuan
dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum (the
Theory of Legal System) dari Lawrence. M. Friedman yang meliputi aspek struktur
yaitu kelembagaan dan aparaturnya, aspek substansi yaitu pengaturan kewenangan
dan prosedur/mekanismenya, dan aspek budaya yaitu tujuan dan maksud
penyelenggaraan pembinaan kepada narapidana militer.
C. METODE PENELITIAN
Untuk dapat menjawab permasalahan, metode
penelitian hukum normatif digunakan untuk meneliti hukum dalam kedudukannya
sebagai norma atau kaidah. Penulis menggunakan Data sekunder berupa bahan hukum primer meliputi
bahan hukum yang mengikat berupa
perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur mengenai pemasyarakatan, juga
kepenjaraan/pemasyarakatan militer. Bahan
hukum sekunder yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum
primer berupa rancangan undang-undang, dan tulisan dari akademisi atau praktisi
yang relevan dengan pembahasan terhadap judul tulisan ini.
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam
menghimpun data sekunder adalah pengumpulan data kepustakaan atau studi
literatur, dimana penulis menelusuri ketersediaan data dalam literatur atau
kepustakaan termasuk literatur atau kepustakaan online. Selanjutnya, data
diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis isi yakni memberikan
penjelasan, penilaian atau penafsiran hasil yang diperoleh.
D. HASIL PENELITIAN
Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Teori
Sistem Hukum (the Theory of Legal System) dimana terdapat tiga elemen utama
dari suatu sistem hukum yaitu Struktur (Structure), Substansi (Substance), dan
Budaya (Culture). Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman telah dijadikan
referensi dalam menyusunan rencana pembangunan hukum nasional.
Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M.
Friedman Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer:
Aspek Struktur: Penguatan Kelembagaan
Penyelenggara Pemasyarakatan Militer. Rancangan Undang-Undang Tentang
Pemasyarakatan Militer akan memberikan tugas, kewajiban, hak dan kewenangan
dalam pembinaan narapidana militer kepada institusi Puslemasmil dan Lemasmil.
Aspek Substansi: Rancangan Undang-Undang
Tentang Pemasyarakatan Militer. Sampai dengan 8 Juli 2020, Rancangan
Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Militer memuat pokok materi atau norma
termuat yang meliputi 11 (sebelas) BAB dan 62 (enam puluh dua) Pasal.
Aspek Budaya: Tujuan dan Maksud Penyelenggaraan
Pembinaan Narapidana Militer Dalam Lemasmil. Berdasarkan hal ini, elemen budaya
hukum dalam penyelenggaraan Masmil khususnya dalam melaksanakan pembinaan
kepada narapidana militer adalah bimbingan, reintegrasi sosial secara terpadu
untuk menjadi prajurit yang memiliki jati diri TNI.
E. SARAN
Saran terhadap
artikel ini adalah artikel mampu menjawab permasalahan yang terdapat di sistem
pemasyarakatan militer yaitu kondisi penyelenggaraan Sistem
Pemasyarakatan Militer saat ini dapat segera diatasi dengan melaksanakan
pembaharuan instrumen hukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer yang
menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum
Lawrence M. Friedman meliputi aspek struktur hukum, substansi hukum dan budaya
hukum
0 komentar:
Posting Komentar