Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Selasa, 27 September 2022

Review Jurnal - Revi Rafsyanjani

Share

 


Nama     : Revi Rafsyanjani

STB       : 4047

Prodi      : TPB


ARTIKEL 1


A.     Judul               Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online


B.     Nama penulis artikel   : Nasution, D. M. A.

 

C.    Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya

 

RESAM Jurnal Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Aceh Tengah. 2018.

 

D.    Link artikel : http://stihmat.ac.id/jurnal/index.php/resam/article/view/10/12

 

E.     Pendahuluan

 

Kini masyarakat  sudah  tidak  asing  dengan  berbagai  aplikasi  online untuk berbagai transaksi. Adalah Go-Jek,  perusahaan  teknologi  karya anak bangsa, yang didirikan pada tahun 2010 atas ide seorang  Nadiem Makariem yang terinspirasi dari pengalamannya dengan tukang ojeng langganannya saat jalanan Jakarta macet. Tercetuslah ide untuk menciptakan suatu teknologi yang dapat menghubungkan tukang ojek dengan calon-calon pelanggannya  sehingga  waktu  tukang  ojek  tidak hanya habis menunggu di pangkalan.

Pertumbuhan transportasi dan jasa transaksi berbasis aplikasi ini, selain berdampak sosial dan ekonomi, ternyata  menyisakan  persoalan  ukum yang tidak sedikit. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih menjadi persoalan apakah menjadi tanggung jawab perusahaan ataukah pengemudi, dan apakah pengemudi statusnya pekerja, sehingga aturan undang-undang ketenagakerjaan mengikat bagi perusahaan  dan  pengemudi, dan juga persoalan pembagian dan atau pembagian resiko apabila terjadi overmacht, apakah dibebankan kepada perusahaan, pengemudi, merchant (dalam hal layanan jasa atau jual beli barang),  ataukah konsumen


F.     Tujuan Penelitian

Perlindungan konsumen  dan    status hukum dan perlindungan bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif


G.    Metode Penelitian Hukum Normatif

 

1)  Obyek                     : Konsumen dan Penyedia layanan transportasi

 

2)  Pendekatan            : Penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3)  Sumber data penelitian : Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

4)  Teknik analisis data : Menggunakan analisis normative, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur hal-hal yang bersangkutan


H.    Hasil Penelitian

 

Hasil penelitian mengemukakan konstruksi hukum yang tercipta dari  transaksi dan transportasi online bervariasi tergantung jenis layanan yang diminta. Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen belum jelas dalam transaksi dan jasa transportasi berbasis aplikasi.

Demikian pula tidak ada pengaturan mengenai pembagian resiko yang sewaktu waktu dapat terjadi akibat keadaan memaksa atau overmacht. Payung hukum terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi hukum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan masalah transportasi adalah ranah publik, yang perlu pengaturan administratif dari pemerintah.


I.       Kelebihan dan kekurangan

Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan studi Pustaka yang lengkap. Namun, data yang diambil tidak menggunakan data yang relevan karena, tidak mengambil langsung dari data yang dimiliki oleh dinas perhubungan maupun penyedia layanan.


J.      Saran

Selanjutnya, untuk penulis dapat berkoordinasi dengan dinas atau penyedia layanan terkait untuk mengambil data penelitian yang sesuai dengan relevansi dan akurasinya,


ARTIKEL 2


A.     Judul               Tinjauan Hukum Normatif Terhadap Hasil Eksaminasi Publik Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi


B.     Nama penulis artikel : Sulis Setyowati

 

C.    Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya

 

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Surya Kencana Satu. 2018.

 

D.    Link artikel : http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/1179/946

 

E.     Pendahuluan

 

Sering dikemukakan ungkapan “pengadilan adalah benteng terakhir keadilan” dimana 2 (dua) buah syaratnya adalah sidang pengadilan yang bebas” (independent court) dan “hakim yang tidak berpihak” (impartial judge). Dapat dipenuhinya kedua syarat ini banyak tergantung pada sub sistem lainnya dalam sistim peradilan pidana (yaitu kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan) apakah memberi peluang untuk tumbuh dan berkembangnya syarat-syarat ini dalam pengadilan kita. Akan tetapi, kalaupun peluang sudah diberikan masih diperlukan dukungan profesi hukum yang harus menumbuhkan dan mengembangkannya. Dalam keadaan dimana profesi hukum sendiri tidak menghargai kedua syarat diatas, maka mustahil pula “sidang pengadilan yang bebas” dan “hakim yang tidak berpihak” dapat berakar dan tumbuh dengan sehat. Sebaliknya apabila profesi hukum (yaitu advokat, jaksa dan hakim) benar-benar sepaham dan menghayati kepentingan kedua syarat itu, dalam peluang yang sekecil-kecilnya pun kedua syarat itu,dapat berakar dan bersemi.

Publik menuntut agar hakim dalam mengambil putusan memberi pertimbangan yang lebih cermat, seorang hakim juga harus berpengetahuan hukum luas, sesuai dengan standar profesinya. Masyarakat juga menduga bahwa putusan hakim itu, dikeluarkan melalui proses yang melanggar hukum, tidak memenuhi standar profesinya dan senantiasa berlindung dibalik klaim otoritas independensi yang dimiliki oleh lembaga peradilan.


F.     Tujuan Penelitian

Perlindungan konsumen  dan    status hukum dan perlindungan bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif


G.    Metode Penelitian Hukum Normatif

1)  Obyek                     : Eksaminasi public dan putusan yang dinilai kontroversi

2)  Pendekatan            : Penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

3)  Sumber data penelitian : Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

4)  Teknik analisis data : Menggunakan analisis normative, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur hal-hal yang bersangkutan


H.    Hasil Penelitian

Eksaminasi publik sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat. Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan.


 

I.       Kelebihan dan kekurangan

Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan hukum normative, dengan pandangan dan analisis yang tajam. Namun, kekurangannya kasus yang diambil masih sedikit


J.      Saran

Selanjutnya, untuk penulis dapat berkoordinasi dengan dinas atau penyedia layanan terkait untuk mencari kasus-kasus yang relevan.


ARTIKEL 3


A.     Judul               Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan


B.     Nama penulis artikel : Dwi Elyana Susanti

 

C.    Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya

 

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Balitbangham, 2020

 

D.    Link artikel : https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/935/pdf

E.     Pendahuluan

 

Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatansistemperadilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan atau sub-sub sistem peradilan pidana. Keberadaan BAPAS tentu saja akan mempengaruhi keberhasilan kegiatan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. BAPAS merupakan bagian dari sistem tata peradilan yang mempunyai tugas melaksanakan pembimbingan dan mendampingi anak nakal dalam proses Peradilan Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS, sehingga tidak ada keraguan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Berdasarkan uraian yang dalam latar belakang maka telah dibahas akan diuraikan Pembimbing revitalisasi Pelaksanaan Tugas Kemasyarakatan menuju pemasyarakatan.


F.     Tujuan Penelitian

Untuk menganalisis Pengaturan Penelitian Kemasyarakatan dan menganalisis Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan menuju revitalisasi pemasyarakatan serta perlindungan  konsumen  dan  status hukum dan perlindungan bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif


G.    Metode Penelitian Hukum Normatif

1)  Obyek                     : Pembimbing Kemasyarakatan

2)  Pendekatan            : Pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam merevitalisasi Pemasyarakatan.

3)  Sumber data penelitian : Sumber data sekunder yang diperoleh dari suatu sumber yang sudah dikumpulkan oleh pihak lain

4)  Teknik analisis data : Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, untuk memberikan gambaran secara rinci dan sistematis, faktual dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang diteliti, dan menganalisis dengan mengelompokkan menghubungkan dan memberi makna.


H.    Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan struktur organisasi Balai Pemasyarakatan belum ada kotak Jabatan Fungsional Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan perhatian khusus seperti pembinaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, kedudukan dalam struktur organisasi, kompetensi, dan objektivitas pemberian tugas dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Begitu pentingnya pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukannya di Balai Pemasyarakatan dengan melengkapi struktur jabatan fungsional Pembimbing


Kemasyarakatan serta menyederhanakan struktur organisasi, serta perlu segera membangun Balai Pemasyarakatan di kabupaten/kota.

 

I.       Kelebihan dan kekurangan

Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan pendekatan hukum normative dengan Teknik Analisa deskriptif untuk mendapat suatu makna dari Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Namun, kekurangannya dalam penulisan tidak dijelaskan solusi yang tepat untuk memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan di tengah-tengah masyarakat.


J.      Saran

Selanjutnya, untuk penulis dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kekurangan yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar