Nama : Revi Rafsyanjani
STB : 4047
Prodi : TPB
ARTIKEL 1
A. Judul : Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online
B. Nama penulis artikel :
Nasution, D. M. A.
C. Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya
RESAM Jurnal Hukum,
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Aceh Tengah. 2018.
D. Link artikel : http://stihmat.ac.id/jurnal/index.php/resam/article/view/10/12
E. Pendahuluan
Kini masyarakat sudah
tidak asing dengan
berbagai aplikasi online untuk berbagai transaksi. Adalah
Go-Jek, perusahaan teknologi
karya anak bangsa, yang didirikan pada tahun 2010 atas ide seorang Nadiem Makariem yang terinspirasi dari
pengalamannya dengan tukang ojeng langganannya saat jalanan Jakarta macet.
Tercetuslah ide untuk menciptakan suatu teknologi yang dapat menghubungkan
tukang ojek dengan calon-calon pelanggannya
sehingga waktu tukang
ojek tidak hanya habis menunggu
di pangkalan.
Pertumbuhan transportasi dan jasa
transaksi berbasis aplikasi ini, selain berdampak sosial dan ekonomi,
ternyata menyisakan persoalan
ukum yang tidak sedikit. Perlindungan hukum terhadap konsumen masih
menjadi persoalan apakah menjadi tanggung jawab perusahaan ataukah pengemudi,
dan apakah pengemudi statusnya pekerja, sehingga aturan undang-undang
ketenagakerjaan mengikat bagi perusahaan
dan pengemudi, dan juga persoalan
pembagian dan atau pembagian resiko apabila terjadi overmacht, apakah
dibebankan kepada perusahaan, pengemudi, merchant (dalam hal layanan jasa atau
jual beli barang), ataukah konsumen
F. Tujuan Penelitian
Perlindungan
konsumen dan status hukum dan perlindungan bagi penyedia
layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif
G.
Metode Penelitian Hukum Normatif
1) Obyek :
Konsumen dan Penyedia layanan transportasi
2)
Pendekatan : Penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang
mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
3)
Sumber data penelitian : Data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
4)
Teknik analisis data : Menggunakan
analisis normative, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur hal-hal
yang bersangkutan
H.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian mengemukakan konstruksi
hukum yang tercipta dari transaksi dan
transportasi online bervariasi tergantung jenis layanan yang diminta.
Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen belum jelas dalam
transaksi dan jasa transportasi berbasis aplikasi.
Demikian pula tidak ada pengaturan
mengenai pembagian resiko yang sewaktu waktu dapat terjadi akibat keadaan
memaksa atau overmacht. Payung hukum terhadap pengemudi transportasi berbasis
aplikasi hukum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan masalah
transportasi adalah ranah publik, yang perlu pengaturan administratif dari
pemerintah.
I. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihannya, penelitian ini sudah menggunakan studi
Pustaka yang lengkap. Namun, data yang diambil tidak menggunakan data yang
relevan karena, tidak mengambil langsung dari data yang dimiliki oleh dinas
perhubungan maupun penyedia layanan.
J. Saran
Selanjutnya, untuk penulis dapat berkoordinasi dengan dinas atau penyedia layanan terkait untuk mengambil data penelitian yang sesuai dengan relevansi dan akurasinya,
ARTIKEL 2
A. Judul : Tinjauan Hukum Normatif Terhadap Hasil Eksaminasi Publik Atas Putusan Pengadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
B. Nama penulis artikel : Sulis Setyowati
C. Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya
Jurnal Ilmiah Hukum
Dirgantara, Surya Kencana Satu. 2018.
D. Link artikel : http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/1179/946
E. Pendahuluan
Sering dikemukakan ungkapan “pengadilan
adalah benteng terakhir keadilan” dimana 2 (dua) buah syaratnya adalah sidang
pengadilan yang bebas” (independent court) dan “hakim yang tidak berpihak”
(impartial judge). Dapat dipenuhinya kedua syarat ini banyak tergantung pada
sub sistem lainnya dalam sistim peradilan pidana (yaitu kepolisian, kejaksaan
dan lembaga pemasyarakatan) apakah memberi peluang untuk tumbuh dan
berkembangnya syarat-syarat ini dalam pengadilan kita. Akan tetapi, kalaupun
peluang sudah diberikan masih diperlukan dukungan profesi hukum yang harus
menumbuhkan dan mengembangkannya. Dalam keadaan dimana profesi hukum sendiri
tidak menghargai kedua syarat diatas, maka mustahil pula “sidang pengadilan
yang bebas” dan “hakim yang tidak berpihak” dapat berakar dan tumbuh dengan
sehat. Sebaliknya apabila profesi hukum (yaitu advokat, jaksa dan hakim)
benar-benar sepaham dan menghayati kepentingan kedua syarat itu, dalam peluang
yang sekecil-kecilnya pun kedua syarat itu,dapat berakar dan bersemi.
Publik menuntut agar hakim dalam mengambil
putusan memberi pertimbangan yang lebih cermat, seorang hakim juga harus
berpengetahuan hukum luas, sesuai dengan standar profesinya. Masyarakat juga
menduga bahwa putusan hakim itu, dikeluarkan melalui proses yang melanggar
hukum, tidak memenuhi standar profesinya dan senantiasa berlindung dibalik
klaim otoritas independensi yang dimiliki oleh lembaga peradilan.
F. Tujuan Penelitian
Perlindungan konsumen dan status hukum dan perlindungan bagi penyedia
layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif
G. Metode Penelitian Hukum Normatif
1) Obyek : Eksaminasi public dan putusan yang dinilai kontroversi
2) Pendekatan : Penelitian hukum normative, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
3)
Sumber data penelitian : Data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
4)
Teknik analisis data : Menggunakan
analisis normative, dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur hal-hal
yang bersangkutan
H. Hasil Penelitian
Eksaminasi publik sebagai upaya untuk
mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh
di dalam mempersoalkan proses suatu perkara dan putusan yang dinilai
kontroversi dan melukai profesi hukum melakukan penilaian dan pengujian
terhadap proses peradilan dan putusan lembaga penegak hukum lainnya yang
dirasakan dan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa
keadilan masyarakat. Eksaminasi publik diharapkan dapat menjadi pertimbangan
bagi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
melakukan koreksi terhadap kinerja aparaturnya. Hasil eksaminasi tidak
bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun eksaminasi
publik terhadap putusan-putusan pengadilan atau produk hukum yang dianggap
menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus dimulai dibangun
agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat sekaligus
sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi peradilan.
I. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihannya, penelitian ini sudah
menggunakan hukum normative, dengan pandangan dan analisis yang tajam. Namun,
kekurangannya kasus yang diambil masih sedikit
J. Saran
Selanjutnya, untuk penulis dapat berkoordinasi dengan dinas
atau penyedia layanan terkait untuk mencari kasus-kasus yang relevan.
ARTIKEL 3
A. Judul : Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan
B. Nama penulis artikel : Dwi Elyana Susanti
C. Nama jurnal, penerbit, dan tahun terbitnya
Jurnal Ilmiah
Kebijakan Hukum, Balitbangham, 2020
D. Link artikel : https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/935/pdf
E.
Pendahuluan
Salah satu kegiatan dalam rangkaian
kegiatansistemperadilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan atau sub-sub
sistem peradilan pidana. Keberadaan BAPAS tentu saja akan mempengaruhi
keberhasilan kegiatan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. BAPAS
merupakan bagian dari sistem tata peradilan yang mempunyai tugas melaksanakan
pembimbingan dan mendampingi anak nakal dalam proses Peradilan Anak. Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang
berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana.
Pelaksanaan Tugas Pembimbing
Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukan Pembimbing
Kemasyarakatan di BAPAS, sehingga tidak ada keraguan Pembimbing Kemasyarakatan
dalam pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan.
Berdasarkan uraian yang dalam latar belakang maka telah dibahas akan diuraikan
Pembimbing revitalisasi Pelaksanaan Tugas Kemasyarakatan menuju pemasyarakatan.
F. Tujuan Penelitian
Untuk menganalisis Pengaturan Penelitian
Kemasyarakatan dan menganalisis Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan
menuju revitalisasi pemasyarakatan serta perlindungan konsumen
dan status hukum dan perlindungan
bagi penyedia layanan (pengemudi) ditinjau dari hukum normatif
G. Metode Penelitian Hukum Normatif
1) Obyek : Pembimbing Kemasyarakatan
2) Pendekatan : Pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam merevitalisasi Pemasyarakatan.
3)
Sumber data penelitian : Sumber
data sekunder yang diperoleh dari suatu sumber yang sudah dikumpulkan oleh
pihak lain
4)
Teknik analisis data : Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis, untuk memberikan gambaran secara rinci dan
sistematis, faktual dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang diteliti, dan
menganalisis dengan mengelompokkan menghubungkan dan memberi makna.
H. Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan struktur
organisasi Balai Pemasyarakatan belum ada kotak Jabatan Fungsional
Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan
perhatian khusus seperti pembinaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan,
kedudukan dalam struktur organisasi, kompetensi, dan objektivitas pemberian
tugas dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Begitu pentingnya
pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan
kedudukannya di Balai Pemasyarakatan dengan melengkapi struktur jabatan
fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan
serta menyederhanakan struktur organisasi, serta perlu segera membangun Balai
Pemasyarakatan di kabupaten/kota.
I. Kelebihan dan kekurangan
Kelebihannya, penelitian ini sudah
menggunakan pendekatan hukum normative dengan Teknik Analisa deskriptif untuk
mendapat suatu makna dari Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Namun,
kekurangannya dalam penulisan tidak dijelaskan solusi yang tepat untuk
memperkenalkan Pembimbing Kemasyarakatan di tengah-tengah masyarakat.
J. Saran
Selanjutnya, untuk penulis dapat
memberikan solusi yang sesuai dengan kekurangan yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar