REVIEW ARTIKEL
Nama : Muhammad Abdul Akbar
STB : 4037
Prodi : Teknik Pemasyarakatan B
Dosen Pengampu: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
JURNAL I : Jurnal Kalangan Pemasyarakatan / Poltekip
|
Judul |
PERILAKU
DEINDIVIDUASI KLIEN PEMASYARAKATAN DARI KASUS KERUSUHAN PADA DEMONSTRASI
MAHASISWA MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP
LEGISLATIF 2019 DI JAKARTA |
|
Penulis |
-
Rachmayanthy -
Fajar Putra Prastina Rumelawanto |
|
Nama Jurnal |
Jurnal Isu
Pemasyarakatan |
|
Tahun Terbit |
2021 |
|
Penerbit |
Politeknik Ilmu
Pemasyarakatan |
|
Link Jurnal |
https://journal.poltekip.ac.id/jci/article/view/49/44 |
|
Pendahuluan |
Negara Indonesia
sebagai negara yang berideologi
Pancasila, maka dalam menjalankan
pemerintahan memiliki konsekuensi logis menjunjung tinggi demokrasi (Kaelan,
2016). Perwujudan kedaulatan rakyat yang berideologikan
Pancasila ditetapkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), bahwa ”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, dan Pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945,
menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“, kemudian
dipertegas dengan adanya Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/ 1998 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 19 yang menyatakan
bahwa “setiap orang berhak atas kemerdekaan, berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat. Konsep tersebut
memiliki makna bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan
gagasan atau pendapat melalui demonstrasi, dan Peristiwa demonstrasi sekarang
ini telah menjadi bagian dari budaya rakyat Indonesia yangmana Demonstrasi
sering dijadikan alat politik atau alat untuk menyampaikan kepentingan
sekelompok maupun kepentingan individu yang berseberangan. Di era sekarang ini malah justru
tak jarang aksi
demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa
berakhir dengan kerusuhan baik yang mengalami kerugianmaterial hingga nyawa
seringkali tidak terselamatkan atau bahkan kestabilitasan ekonomi
negara dapat terganggu disaat demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh
mahasiswa berakhir dengan kerusuhan massa
seperti kasus demonstrasi mahasiswa mosi tidak percaya terhadap legislatif
2019 di Jakarta yang berakhir kerusuhan dengan 254 mahasiswa dirawat di
beberapa rumah sakit, 39 anggota polisi terluka, satu water canon yang hancur dirusak mahasiswa dan tiga pos polisi
dibakar massa, dimana ada 17 pelaku yang tertangkap permasalahan perusakan
dan pembakaran pos polisi. Selanjutnya para pelaku yang telah terbukti secara
sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pada
saat kerusuhan mendapatkan hukuman dan menjalani masa pembinaan dan
pembimbingan yang kemudian menjadi |
|
|
klien pemasyarakatan. Konsep klien
pemasyarakatan diatur pada Pasal 1 angka (9) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan menyatakan bahwa: “Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS”. Balai
pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melakukan bimbingan pada klien
pemasyarakatan. |
|
Konsep
Teori dan Tujuan Penelitian |
-
Untuk mengetahui kondisi klien
Pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa yang ditinjau dari
deindividuasi. -
Untuk mengetahui peran pembimbingan klien
pemasyarakatan kasus kerusuhan
demonstrasi mahasiswa pada mosi tidak percaya terhadap legislative 2019 di
Jakarta. |
|
Metode Penelitian |
1) Objek Penelitian Objek penelitian ini adalah penelitian penemuan
hukum in concreto dimana untuk
menemukan hukum in concreto bagi
penyelesaian suatu perkara tertentu. Mensyaratkan adanya inventarisasi hukum positif, deskripsi fakta hukum yang relevan, kemudian mencari pemecahan melalui analisis yang kritis terhadap norma hukum positif agar dapat ditemukan hukum in concreto untuk menyelesaikan perkara. Dalam hal ini objek
perkara yang ingin diselesaikan adalah
Klien Pemasyarakatan kasus
kerusuhan demonstrasi mosi
tidak percaya pada tahun
2019 di Jakarta. 2) Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian pada
penelitian ini adalah pendekatan konseptual dengan melakukan analisis
berdasarkan pandangan, doktrin, konsep yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Dalam penelitian ini sendiri berfungsi memperoleh jawaban terkait pertanyaan,
pendapat dan tanggapan berdasarkan beberapa literatur yang digunakan. Penelitian deskriptif normatif dengan mengkaji permasalahan klien
kasus kerusuhan demonstrasi mosi tidak percaya pada tahun 2019 di Jakarta dan
mengkaji dari aspek hukumnya dan juga mengklasifikasikan beberapa kategori
seperti survei, studi literatur, kajian, dan sebagainya. 3) Jenis dan Sumber
Data Penelitian Jenis dan Sumber data pada
Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berdasarkan buku hukum dari
Mahmud yang berjudul Metode Penelitian Pendidikan dan berbagai jurnal ilmiah
hukum serta Sumber datanya dengan melakukan studi kepustakaan dan studi
empiris. Menurut Mahmud penelitian kepustakaan merupakan serangkaian
aktifitas yang berhubungan dengan metode pengumpulan data membaca, pustaka
dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. 4) Teknik
Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data |
|
|
Pada penelitian ini teknik
pengumpulan datanya dengan menggunakan studi kepustakaan dan empiris, dimana
studi kepustakaan dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun
melalui media internet atau website. Adapun teknik pengolahan datanya adalah
deskripsi dimana peneliti menggambarkan hasil penelitian berdasarkan bahan
hukum yang diperoleh kemudian menganalisisnya. Dan analisis data pada
penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dimana menyajikan dan
menafsirkan data secara
sistematik sehingga lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Terkait dengan
penelitian ini hal yang disajikan adalah permasalahan klien kasus kerusuhan
demonstrasi mosi tidak percaya pada tahun 2019 di Jakarta dan mengkaji dari
aspek hukumnya dan juga mengklasifikasikan beberapa kategori seperti survei,
studi literatur, kajian, dan sebagainya. |
|
Hasil
dan Pembahasan |
Penulis memandang
mahasiswa pada dua kondisi, mahasiswa sebagai individu dan mahasiswa sebagai
kelompok. Mahasiswa sebagai individu ialah seseorang yang sedang dalam proses
menimba ilmu ataupun belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada
salah satu bentuk perguruan tinggi yang terdiri dari akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut dan universitas. Sedangkan mahasiswa sebagai
kelompok ialah kelompok orang yang bagian dari civil society, mencakup kehidupan sosial yang terorganisir,
sukarela, mandiri, dan otonom yang bersama-sama ingin mencapai tujuan
tertentu (Yusuf, 2012: 27). Demonstrasi yang dilakukan
oleh mahasiswa berakhir dengan kerusuhan. Hingga, pola dan kecenderungan
kerusuhan yang muncul relatif sama. Sebenarnya, dengan mengamati lebih jauh
mengenai karakter gerakan mahasiswa dapat diperkirakan bahwa apakah
demonstrasi yang dilakukan nantinya akan mengarah pada kerusuhan atau tidak.
Bentrok dengan aparat keamanan merupakan ‘pilihan utama’ bagi mahasiswa
karena memiliki alasan kuat. Aparat keamanan dinilai tidak promahasiswa
karena aksi-aksinya terus diawasi dan dihalangi, sebagaimana dalam kasus
demonstrasi yang telah diuraikan diatas dimana pihak keamanan menghalangi
mahasiswa bertemu dengan pimpinan DPR hingga menembakan gas air mata dan water canon kepada mahasiswa. Peristiwa ini menunjukkan
bahwa kerusuhan merupakan kondisi sosial yang terus terjadi secara
berulang-ulang dan disengaja. Keputusan manusia untuk melakukan kerusuhan
didorong oleh adanya kesenjangan antara ekspektasi dan kapabilitas nilai
(Santoso, 2002: 4). Ekspektasi nilai merupakan manifestasi sekumpulan norma
yang diunggulkan oleh lingkungan sosial dan kultural. Sedangkan kapabilitas
nilai adalah nilai rata-rata yang oleh anggota suatu kolektivitas dianggap
mampu dicapai dan dipertahankan (Gurr, 1970). Para mahasiswa memiliki
fungsi sebagai media penyalur aspirasi masyarakat sehingga merekalah sebagai
pihak yang dipercayakan untuk menyampaikan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pada sisi lain,
kegiatan-kegiatan demonstrasi yang dilakukan selama ini menunjukkan
kekurang-dewasaan dalam menyampaikan aspirasi dimana aksi-aksi mereka justru cenderung melanggar hukum
dan melenceng dari etika dan moralitas. Aksi atau demonstrasi tidak jarang
merugikan dan menciptakan suasana kurang kondusif di kalangan masyarakat.
Kerusuhan yang sering terjadi memicu sikap
masyarakat yang tidak simpatik lagi. Bahkan, dukungan masyarakat yang awalnya menilai gerakan mahasiswa
prorakyat serta-merta hilang akibat ulah segelintir oknum mahasiswa yang melakukan
kerusuhan. Dalam UU No.9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum, pasal 6 menyatakan dengan tegas bahwa tiap warga negara yang
menyampaikan pendapat dimuka umum bertanggungjawab dan berkewajiban agar:
menjaga keutuhan persatuan dan
kesatuan bangsa, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban |
|
|
umum. Mentaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati
aturan-aturan moral diakui umum, menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain. Bahkan tidak
tangung-tanggung Pasal 16 menyatakan dengan tegas ketika pelaku atau peserta pelaksana
penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum,
dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain pelaku tindak kerusuhan
demonstrasi dimungkinkan terjerat dalam kasus pidana. Guna memahami fenomena
demonstrasi yang berujung kerusuhan atau konflik antara demonstran dengan
aparat keamanan yang berperan melaksanakan penanganan demonstrasi, sebagai
suatu bidang kajian yang perlu dilakukan analisis dari berbagai aspek dalam
hal ini penulis tertarik untuk membedah nya dengan teori deindividuasi dan
pemasyarakatan untuk mengetahui, memahami serta meresponse keadaan dan
kejadian seperti kerusuhan demonstrasi, sebagai tugas dari Petugas
Pemasyarakatan. 1. Klien balai pemasyarakatan
kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa ditinjau dari deindividuasi Selanjutnya penulis menguraikan teori deindividuasi menurut beberapa
ahli sebagaimana dikutip oleh C. Bartol & M. Bartol dalam bukunya Criminal Behavior A Psychological Approach.
Pertama, Menurut Festinger et al. (1952), banyak orang kehilangan indera
individualitas mereka ketika berada di tengah kerumunan atau kelompok,
melepaskan kontrol diri, dan menetralisir pengekangan moral mereka yang
terinternalisasi. Dengan demikian, "deindividuasi terkait erat dengan
perasaan tidak diteliti atau akuntabel ketika tenggelam dalam kelompok"
(Spears and Postmes, 1998, h. 241). Zimbardo pada 1971
memperluas dan mengembangkan teori deindividuasi lebih lanjut dalam sejumlah
proyek penelitian terkenal. Bagi Zimbardo, deindividuation melibatkan
perasaan berkurangnya pengamatan diri, dan ia berusaha mengidentifikasi hal-
hal yang dapat mendorong keadaan itu (Postmes & Spears, 1998). Deindividuasi,
Zimbardo berhipotesis, biasanya mengikuti rangkaian peristiwa yang kompleks.
Pertama, kehadiran banyak orang lain mendorong
perasaan anonimitas. Kemudian individu tersebut merasa kehilangan identitas dan menjadi bagian dari kelompok. Dalam kondisi ini, ia tidak lagi dapat dipilih dan dianggap bertanggung jawab atas perilakunya.
Rupanya, perasaan ini kemudian menghasilkan "hilangnya kesadaran diri,
berkurangnya perhatian terhadap evaluasi dari orang lain, dan fokus perhatian yang menyempit" (Baron &
Byrne, 1977, hlm. 581-582). Ketika
digabungkan, proses-proses ini menurunkan pengekangan terhadap perilaku
antisosial atau kriminal dan
tampaknya menjadi unsur dasar dalam kerusuhan maupun kekerasan massa. Namun,
mereka juga mungkin bekerja dalam pelanggaran nonkekerasan, seperti penjarahan. Efek kuat dari kerumunan
pada perilaku individu telah menarik perhatian para ilmuwan sosial sejak awal
1900-an. Pengaruh orang banyak biasanya dipelajari di bawah rubrik perilaku
kolektif negatif, yang meliputi kerusuhan, pemerkosaan geng, panik, hukuman
mati tanpa pengadilan, demonstrasi dan revolusi dengan kekerasan. Namun,
perilaku kolektif juga dapat memiliki konotasi positif, seperti halnya dengan
protes damai, demonstrasi, pawai, aksi duduk, aksi tenda, dan varian mereka.
Untuk tujuan kita, kita perhatin dengan prilaku kolektif seperti mempengaruhi
dorongan dan pemeliharaan dari kekerasan atau kegiatan seperti penjarahan.
Dimana individu dapat kehilangan identitas individu mereka dan mengadopsi
perilaku orang-orang di sekitar mereka. Zimbardo (1970) percaya
bahwa deindividuation menyumbang
banyak kecenderungan "Baik" individu lain untuk terlibat dalam
perilaku antisosial, kekerasan. Perlu diingat bahwa deindividuation mencakup
pengurangan kekhasan pribadi, identitas, dan tanggung jawab pribadi.
Anda tidak menonjol, Anda tidak dapat diidentifikasi, dan Anda tidak |
|
|
memikul tanggung jawab pribadi. Lebih jauh lagi, di tengah kerumunan,
ambang perilaku yang biasanya terkendali diturunkan. Dengan kata lain, karena
orang merasa anonim dan kurang bertanggung jawab atas perilaku mereka. Menurut untuk Zimbardo,
kondisi ini mendorong perilaku antisosial terkait dengan keegoisan,
keserakahan, kebencian, nafsu, kekejaman, dan kehancuran. Perspektif Diener
(1980) sedikit berbeda. Menurut Diener, karena individu-individu yang
terdeindividuasi tidak memperhatikan proses internal mereka, termasuk
kemampuan pengaturan diri mereka, mereka lebih bergantung pada isyarat
lingkungan untuk arahan perilaku. Jadi, ketika ada
isyarat agresif dan keras, mereka jauh lebih mungkin terlibat dalam
kekerasan. Ini adalah pendapat Diener bahwa jika para korban dari suatu massa
aksi, dibeberapa cara, akan “memanusiakan,” yang orang mungkin berhentinya
kebrutalan. Di lain kata-kata, yang pelaku perhatian harus dapat diarahkan
kearah yang menderita atau takut diungkapkan oleh para korban dan bukan dari yang
kekerasan yang ditampilkan oleh lainnya aktor. Diner juga percaya bahwa
peserta dalam aksi massa dapat dibuat untuk lebih memperhatikan norma
regulasi internal mereka sendiri. Sebagaimana teori deindividuasi di kemukakan oleh para ahli dengan
melalui berbagai penelitian yang telah dilakukanya maka dapat di pahami bahwa
deindividuasi merupakan suatu teori yang melihat bahwa individu akan
kehilangan kontrol atas pribadinya ketika berada di tengah-tengah massa hal
ini membawa dampak positif maupun negative, jadi tergantung bagaimana
persepektif massa atau kelompok dalam melihat suatu kondisi pun juga dengan
persepektif massa atau kelompok itu sendiri juga dapat dibuat untuk lebih
memperhatikan normal regulasi internal mereka sendiri. Dimana dalam kasus kerusuhan
yang dilakukan oleh mahasiswa pada aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada
24 September 2019 merupakan kondisi dimana individu mahasiswa telah
kehilangan kontrol atas dirinya sebab kelompok telah memiliki persepektif
bahwa jika hanya melakukan aksi damai maka tuntutan tidak akan di dengar,
sebagaimana dalam kasus ketua DPR serta beberapa perwakilan dari fraksi tidak
jadi menemui para mahasiswa yang melakukan aksi. Hal ini lah yang akhirnya
mendorong beberapa mahasiswa naik ke pagar gedung DPR serta menggoyang-goyangkannya.
Para mahasiswa kemudian menyanyikan yel-yel: “Buka, buka, buka pintunya, buka
pintunya sekarang juga”. Kemudian pihak keamanan dalam hal ini kepolisian
tidak tinggal diam dengan mengambil tindakan menyirami demonstran dengan air
bertekanan tinggi berasal dari water
cannon serta tembakan gas air mata. Sehingga tepat teori deindividuation
mengungkap kerusahan demonstrasi mahasiswa sebab dalam suatu kerumunan massa,
individu akan sulit mengendalikan dirinya dan inndividu akan condong bersifat
subjektif dengan mengikuti keadaan pandangan kelompoknya, dalam hal ini
melakukan kerusuhan. 2.
Pembimbingan klien balai pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi mahasiswa Konsep Pemasyarakatan
dikemukakan oleh Dr. Sahardjo, S.H. pada bulan Juli 1963 dalam pidatonya menyatakan bahwa tujuan
pemidanaan ialah pemasyarakatan. Kemudian konsep pemasyarakatan diterima
sebagai sistem pembinaan narapidana dan akhirnya dikenal nama Sistem
pemasyarakatan. Selain itu, Dr Sahardjo S.H. juga mengubah sebutan rumah penjara di Indonesia menjadi
Lembaga Pemasyarakatan (Purnomo, 1986, h.137). Sistem pemasyarakatan menekankan pada pemberian pengayoman dan
pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan untuk
melakukan reintegrasi dengan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara
pemberian pembinaan dan bimbingan kepribadian serta
kemandirian yang dilakukan sampai warga binaan pemasyarakatan tersebut
kembali ke masyarakat (Hamzah, 2014, h.116). |
|
|
Undang-Undang Nomor 12
tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan landasan yuridis dari pelaksanaan
konsep pemasyarakatan. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, “Tujuan dari Pemasyarakatan ialah membentuk warga
binaan menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya dan tidak men-
gulangi tindak pidananya sehingga narapidana kelak kembali akan diterima
masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar
sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.” Kemudian pada pasal 5 UU
Pemasyarakatan, “sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan
asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan,
penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan
satu-satunya penderitaan
dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang
tertentu.” Dimana dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan agar
tercapainya tujuan pemasyarakatan dilakukanya pembinaan terhadap WBP didalam LP dan bimbingan terhadap WBP diluar lembaga pemasyarakatan
melalui balai pemasyarakatan yang dilakukan melalui pembimbing kemasyarakatan
(Panggabean, 2005, h.59). SISPAS ialah model
pembinaan nasionalis humanis, dengan menjunjung tinggi harkat martabat warga
binaan pemasyarakatan secara manusiawi, tidak hanya melakukan tindakan
balasan dari negara. Hukuman hapusnya ke-merdekaan merupakan penderitaan
satu-satunya yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan dengan demikian
tidak perlu ditambah dengan penyiksaan serta hukuman fisik lainnya yang
bertentangan dengan hak asasi manusia. Sehingga pemasyarakatan dalam
prakteknya diharapkan dapat mengayomi tata perilaku para pelanggar hukum
dengan berdasar- kan Pancasila. Ketika
dikaitkan dengan konsep pemasyarakatan maka konsekuensi logisnya ialah
kondisi dimana para pelaku kerusuhan telah diprosses hukum dengan demikan
poisis pelaku kerusuhan demon strasi telah menjadi warga binaan
pemasyarakatan. Dimana warga binaan pemasyarakatan kasus kerusuhan
demonstrasi dipandang sebagai individu yang harus di ayomi dengan pemberian
program pembinaan dan pembingingan, dengan harapan invidu yang menurut teori
deindividuasi kehilangan kontrol atas pribadinya ketika bersama massa bisa
menjadi pribadi yang kuat dan tidak dapat mengontrol dirinya. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga
Binaan pemasyarakatan, dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa
“bimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, professional,
kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan”, kemudian dalam Pasal 2
ayat (1) PP No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “Program pembinaan dan
pembimbingan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan
kemandirian”. Dimana perlu diketahui
bahwa bentuk bimbingan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan haruslah
didasarkan untuk masalah dan kebutuhan klien pada saat sekarang dan masa yang
akan datang disesuaikan dengan kondisi kehidupan keluarga dan lingkungan
masyarakat dimana tempat tinggal klien berada. Berdasarkan pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa program pembinaan dan pembimbingan meliputi
kepribadian dan kemandirian. Lebih lanjut diatur di pasal 3 tentang
bentuk-bentuk program pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian,
berupa : 1. Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara; 3. Intelektual; |
|
|
4. Sikap dan perilaku; 5. Kesehatan jasmani
dan rohani; 6. Kesadaran hukum; 7. Reintegrasi sehat
dengan masyarakat; 8. Keterampilan
kerja; dan 9. Latihan kerja dan produksi. Pelaksanaan sistem
pemasyarakatan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan dilakukanya pembinaan
terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) didalam lembaga pemasyarakatan dan
bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan diluar lembaga pemasyarakatan
oleh balai pemasyarakatan yang dilakukan melalui pembimbing kemasyarakatan.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa
program pembinaan dan pembimbingan meliputi kepribadian dan kemandirian. Terdapat tiga tahap
pembimbingan klien pemasyarakat sebagaimana ayat (1) pasal 33 PP 31/1999
yaitu awal, lanjutan dan akhir dengan rentan waktu sebagaimana diatur dalam
pasal 39. Pemberian program
pembimbingan berdasarkan pada masalah dan kebutuhan klien yang ditetapkan
melaui sidang tim pengamat pemasyarakatan berdasarkan penelitian
kemasyarakatan dan data yang dimiliki oleh pembimbing kemasyarakatan, maka
ketika klien pemasyarakatanya ialah kasus kerusuhan demonstrasi maka program
pembinaan dan pembimbingan yang tepat ialah program kepribadian dengan bentuk
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran hukum sebab sesuai dengan
teori deindividuasi, maka dengan
pemberian program tersebut dapat memperkuat kualitas kontrol atas diri
seseorang dan pemahaman lebih akan konsekuensi yang di terimakanya ketika
melakukan perbuatan melanggar hukum walapun menurut persepektif kelompok- nya
benar. Dengan pemberian program kepribadian dengan bentuk ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran hukum maka harapanya dapat membentuk klien
pemasyarakatan kasus kerusuhan demonstrasi menjadi manusia yang seutuhnya,
menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga klien kelak
kembali akan diterima masyarakat, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan
dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik
dan bertanggung jawab. |
|
Kelebihan Artikel |
1.
Deskripsi penelitian sangat
kompleks dan disertai dengan beberapa teori
pendukung yang tepat. 2.
Uraian teori jelas dan dapat
dimengerti sehingga dapat menguatkan topik yang sedang dikaji 3.
Pembahasan penelitian menggunakan bahasa yang
berbobot sehingga dapat dipahami 4.
Menggunakan banyak sumber data
seperti dari beberapa peraturan perundang- undangan dan beberapa buku hukum
dari berbagai penulis serta beberapa jurnal
hukum. 5.
Peneliti dalam menjelaskan suatu kata kunci,
kalimat penjelasannya berdasarkan teori dan landasan hukum yang tetap
sehingga dapat dipertanggung jawabkan. |
|
Kekurangan |
1. Ditemukan
beberapa paragraf yang kurang rapi (tidak rata kanan kirinya), kemudian |
|
Artikel |
beberapa kata tidak ada spasi. 2. Ditemukan sedikit
penjelasan yang berbelit-belit / tidak lugas |
|
Saran |
Lebih
diperhatikan kembali terkait dengan penjelasan artikel terutama pada bahasa
yang digunakan harus yang lugas sehingga apa yang disampaikan dapat dengan
mudah dimengerti. |
JURNAL II : Jurnal Kalangan Umum
|
Judul |
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP KETENTUAN ME-REVIEW PRODUK
DI MEDIA SOSIAL |
|
Penulis |
-
I Wayan Pertama Yasa -
Ni Komang Arini
Styawati -
Ni Made Puspasutari Ujianti |
|
Nama Jurnal |
Jurnal
Interpretasi Hukum |
|
Tahun Terbit |
2022 |
|
Penerbit |
Universitas
Warmadewa |
|
Link Jurnal |
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/4747/3351 |
|
Pendahuluan |
Indonesia merupakan salah
satu negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan
penyelenggaraan negara tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
kekuasaan hukum (Ridwan H., 2013). Suatu negara dengan kekuasaan hukum
berarti negara dengan segala tindakan pemerintahannya harus berdasarkan hukum
baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan salah satu dasar hukum
yakni Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu
hal yang diatur dalam UUD NRI 1945 yaitu hak kebebasan dalam berpendapat yang
berarti setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
berpendapat, hal ini diatur dalam UUD NRI 1945 pada Bab XA Pasal 28E Ayat
(3). Pada
masa ini Indonesia tumbuh dalam era tranportasi teknologi informasi dan
komunikasi yang semakin mapan yang
kemudian melahirkan media internet yang menjadi wadah dalam
mengimplementasikan kebebasan berpendapat melalui internet yakni palfom media
sosial. Banyak hal yang dapat digunakan dalam media sosial seperti penyaluran
pendapat, kritik, dan saran. Indonesia saat ini juga telah memasui era
ekonomi digital yang menyebabkan tranksasi apapun dapat dilakukan melalui
internet, salah satunya transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen dalam
hal jual beli produk yang dipasarkan. Di media sosial pelaku usaha dapat
memasarkan produk nya melalui salah satu cara yakni review produk yang diakomodasikan dengan bentuk foto maupun video
untuk meningkatkan penjualan. Terkait dengan kebebasan berpendapat, dalam era
ekonomi digital saat ini konsumen dengan bebas dapat menyalurkan pendapat,
kritik, dan saran atas review terhadap
produk barang atau jasa kepada pelaku usaha. Pada
kebijakan ekonomi khususnya aspek pemasaran (marketing), promosi memiliki kedudukan paling penting dengan
harapan pelaku usaha untuk menguntngkan penjualannya. Melalui platfom media
sosial, promosi oleh pelaku usaha atas barang atau jasanya dilakukan dengan
cara endorsement oleh public figure dengan cara me-riview produk atau jasa tersebut dengan
keadaan yang sebenar-benarnya bahkan seharusnya (Isharyanto, 2016). |
|
|
Melakukan review atau mengulas atas suatu produk
barang atau jasa termasuk kedalam hak untuk didengar atas suatu pendapat yang
positif ataupun negatif atas barang dan/atau jasa yang dipergunakan, seperti
yang diatur pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Secara yuridis, kegiatan konsumen yang me-review
suatu produk tentu dibolehkan dan tidak bertentangan terhadap peraturan
menimbang yang bersangkutan adalah konsumen yang membeli produk tersebut
kemudian mengulas produk yang dibeli. Tetapi saat ini keadaan di lapangan
berbanding terbalik dengan kenyataannya, yakni public figure yang percaya untuk mengulas dan mempromosikan suatu
produk memakai ulasan yang telah disediakan oleh pelaku usaha (Devi &
Putrawan, 2018). Public figure tersebut
semestinya memang tertarik pada suatu produk itu dan memiliki keinginan dari
diri sendiri untuk me-review produk
tersebut sesuai dengan yang dirasakan. Sering juga terjadi pihak
produsen/distributor produk tidak sependapat dengan apa yang telah
disampaikan oleh Consumer Reviews di
media sosial, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk check and balance antara konsumen denggan pelaku usaha. Tindakan review ini pun menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat, penyebabnya yakni pelaku usaha menilai kegiatan review ini menimbulkan pencemaran nama
baik (Surya, Dewi, & Suryani, 2021). Adapun tujuan penulisan ini yang
sesuai dengan permasalahan diatas yakni untuk mengetahui bagaimanakah
perlindungan hukum konsumen terhadap ketentuan me-riview suatu produk dimedia social dan mengetahui bagaimanakah
tanggungjawab pelaku usaha terhadap review
suatu produk di media sosial. |
|
Konsep Teori dan Tujuan Penelitian |
Untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum terhadap ketentuan me-review produk di Media Sosial |
|
Metode Penelitian |
1 Objek
Penelitian Konsumen Review di sosial media 2) Pendekatan Penelitian Pendekatan
penelitian ini adalah pendekatan konseptual yaitu pendekatan dengan dasar
dari persepsi-persepsi dan
prinsip - prinsip yang tumbuh dalam ilmu hukum dengan cara menelaah semua
peraturan Perundang – undangan yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi.
Pendekatan ini menggunakan pemikiran deduktif yakni cara berpikir dengan
berdasarkan pada suatu pernyataan mendasar untuk menarik suatu kesimpulan. 3) Jenis dan Sumber
Data Penelitiannya Jenis dan sumber data
penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer yang berkekuatan mengikat,
kedua sumber bahan hukum sekunder yang merupakan bahan hukum yang berasal
dari hasil kaji kepustakaan dengan membaca buku – buku, jurnal – jurnal
hukum, serta artikel yang sesuai dengan isu yang sedang dihadapi. 4) Teknik
Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Penelitian teknik pengumpulan yang
digunakan yakni penelusuran terhadap bahakn hukum yang bersangkutan kemudian
diklasifikasikan dan didokumentasikan, dicatat, dikutip, diringkas, dan
diulas sesuai dengan kebutuhan dengan pendekatan kualitatif. |
|
Hasil
dan Pembahasan |
1. Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Ketentuan Me-Review
Suatu Produk Dimedia Sosial - Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan
pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau
korban, yang dapat |
|
|
diwujudkan dalam bentuk seperti bantuan
hukum (Soerjono Soekanto, 1984:133). Perlindungan hukum juga merupakan hak
bagi setiap insan di negara Indonesia dan merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh negara yang bertumpu pada harkat dan martabat sebagai manusia. Review produk merupakan ulasan
terhadap kualitas suatu barang atau jasa berdasarkan pengalaman faktual dari customer reviews dengan tujuan untuk
memberikan informasi kepada calon konsumen lainnya, memperkenalkan merek atau
brand awareness, memberikan
persuasi atau motivasi terhadap konsumen dalam pengambilan keputusan untuk
melakukan transaksi. Beberapa produk yang diulas yakni alat/produk
kecantikan, inventaris rumah, produk bacaan, film, lagu, serta layanan jasa
seperti e-commerce. -
Secara harfiah fungsi review ini ialah menelusuri tentang keadaan, kualitas, keunggulan
dan kekurangan terhadap suatu produk barang atau jasa tersebut. Dalam kegiatan review ini, bukan hanya calon konsumen saja yang diberikan benefit positif dari
kegiatan review ini, tetapi juga
dibalik hal tersebut pelaku usaha
juga cukup mendapat sisi positifnya. Pelaku usaha akan memperoleh review yang jujur oleh konsumen, yang dimana jika hasil dari review tersebut
menggambarkan produk tersebut memiliki kegunaan yang unggul, hal ini dapat
menumbuhkan permintaan pasar terhadap produk barang/jasa tersebut. Sebaliknya
jika pada faktanya produk tersebut memiliki kekurangan yang memerlukan
pembenahan, maka ditelusuri kembali atas quality
control atau pengendalian kualitas yang
unggul, salah satunya dapat ditinjau melalui keluhan, kritik, dan
saran di berikan konsumen yang kemudian
menjadi masukan serta perbaikan bagi pelaku usaha untuk menumbuhkan kegunaan
produk, pelayanan, dan fasilitas barang/jasa yang di produksinya dengan tujuan mampu menimbulkan kepuasan terhadap konsumen tersebut.
Sehingga review ini dapat menjadi
suatu wadah untuk konsumen dalam penyampaian terhadap yang mereka rasakan
dari hasil konsumsi produk barang/jasa, terhadap hal ini pelaku usaha
diharapkan aktif mendengar dan melakukan
pembenahan kekurangan atas produknya. -
Dalam dunia hukum kegiatan review produk tentunya ada batasan - batasan ketentuan yang menjadi dasar kegiatan tersebut,
namun di Indonesia belum terdapat aturan yang menjadi pembatas ketentuan
hukum mengenai review produk
dan/atau jasa. Batasan yang dimaksud yakni bahwa dalam
menyampaikan review yang menjadi
konsumsi publik harus sesuai dengan norma yang bekembang di masyarakat atau
dengan kata lain didasarkan dengan kebenaran, logika positif, itikad baik,
dan penuh tanggung jawab. Seperti yang diatur dalam UUD NRI 1945 yang pada
intinya ditujukan kepada siapapun termasuk konsumen dalam menerapkan hak dan
kebebasannya wajib berpatokan pada pembatasan yang ditetapkan Undang – Undang guna menjamin penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain (Hadjon,
1987). Serta UU HAM juga mengatur
mengenai pembatasan terhadap berpendapat harus mengindahkan nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Di Indonesia
memang tidak diatur secara spesifik mengenai ketentuan hukum review produk, namun karena melakukan riview merupakan bagian dari hak
konsumen atas pendapat dan keluhannya yang wajib didengar terhadap produk
atau jasa yang digunakan, hal ini
diatur diatur dalam UUPK. Adanya ketentuan ini membuka kesempatan bagi pelaku
usaha untuk menentukan konsumen atas review
produknya harus sesuai dengan fakta sehingga tidak mengakibatkan
pencemaran nama baik. Tetapi perlu diingat bahwa pencemaran nama baik dapat
dikatakan demikian apabila terdapat tuduhan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta. Batasan dalam ketentuan review produk juga menjadi batasan dalam etika bisnis,
yang diharapkan dari etika bisnis |
|
|
terhadap review produk ini yakni konsumen dalam melakukan review harus mampu menyatakan fakta
yang benar yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat dengan tujuan memancing
pelaku usaha agar lebih bertanggungjawab dalam menumbuhkan persaingan sehat
dalam dunia usaha. -
Selanjutnya mengenai proteksi secara hukum yang
dialokasikan terhadap hak konsumen dalam menyampaikan pendapat saat melakukan
review pemakaian suatu produk
barang/jasa di media sosial diatur dalam UUPK yakni hak untuk mendapatkan
informasi yang sesuai fakta, jelas, dan benar terkait keadaan dan jaminan
barang/jasa. Dari kegiatan review ini
penyaluran informasi kepada masyarakat lainnya adalah hal yang utama. Hal ini
bertujuan agar didapatnya gambaran yang faktual oleh konsumen terhadap suatu
produk, guna mengurangi terjadinya kerugian yang disebabkan baik dari
keadaan, kualitas, maupun pemakaian barang/jasa tersebut dan tidak terjebak
pada kondisi yang bedampak tidak baik yang
mungkin dapat terjadi. UUPK tidak membatasi apabila selain pelaku
usaha, konsumen juga bisa memberikan informasi secara utuh dengan masyarakat lain. Tentu saja dengan berdasarkan pada kebenaran informasi produk,
aturan hukum yang berlaku yang dilaksanakan untuk kepentingan umum, tidak
untuk menjatuhkan suatu pihak. Serta hak konsumen untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas pemakaian barang/jasa. Bahwa review yang dilaksanakan oleh konsumen selaku pengguna ataupun influencer dapat menimbulkan inovasi
baru dalam hal hak konsumen untuk berpendapat. Kebebasan setiap orang dalam
berpendapat dan berekspresi di media yang ada merupakan salah satu bagian
dari hak asasi manusia, tetapi tentunya wajib dapat dipertanggungjawabkan
supaya tidak merugikan orang lain yang
menimbulkan pencemaran nama baik suatu pihak. -
Dalam UUPK juga
ditentukan yakni Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
memiliki tugas membantu menerima keluhan/aduan konsumen, tetapi dapat bekerja
secara maksimal apabila menimbulkan kerugian materiil. Jika melihat atas
keluhan dan kerugian materiil yang tidak berat, tak efisien jika harfus
menyampaikan hal tersebut kepada LPKSM. Beberapa konsumen yang menetapkan pilihan untuk memberikan
pengalaman pemakaian atas produk barang/jasa di media sosial untuk dapat
diketahui dan menarik perhatian publik secara cepat. 2. Tanggungjawab Pelaku Usaha terhadap Review
Suatu Produk Dimedia Sosial -
Tanggung jawab yaitu
kondisi yang mengharuskan untuk menanggung segala sesuatu apabila
terjadi sesuatu boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya.
Tanggung jawab pelaku usaha tersebut adalah komponen dari kewajiban yang
mengikat kegiatan mereka dalam berupaya yang disebut dengan istilah Product liability (tanggung jawab
produk). Product liability adalah
suatu tanggung jawab secara hukum dari seseorang ataupun badan yang
menghasilkan suatu produk (producer,
manufacturer) dari seseorang atau badan suatu produk (processor, assembler) atau mendistribusikan (seller, distributor) produk
tersebut. -
Pertanggungjawaban pelaku usaha secara perdata
yana secara garis besarnya terdapat dua klasifikasi, yakni tuntutan ganti
kerugian yang didasarkan atas wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian yang
didasarkan atas perbuatan melanggar
hukum (Miru & Yodo, 2005). Hal tersebut merupakan suatu bentuk
pertanggungjawaban yang dapat dituntut pada pelaku usaha secara perdata
apabila terbukti menyebabkan kerugian terhadap konsumen (Tuela, 2014).
Mengenai tuntutan ganti kerugian yang didasarkan
atas wanprestasi pada KUH Perdata dijelaskan
bahwa setiap orang bisa disebut telah melakukan wanprestasi apabila mempunyai
janji terhadap seseorang, tetapi tidak memenuhi prestasi sesuai yang |
|
|
telah dijanjikannya karena kelalaiannya.
Jadi, untuk membuktikan seseorang lalai terhadap kewajibannya bisa dilihat
dari daya muatan perjanjian. Sedangkan mengenai tuntutan ganti kerugian yang
didasarkan atas perbuatan melanggar hukum juga dijelaskan dalam KUH Perdata
yakni tuntutan ganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan melanggar hukum
tidak diharuskan diawali dengan perjanjian antara pelaku usaha serta
konsumen, sehingga tuntutan ganti kerugian dapat dijatuhkan oleh semua pihak
yang mengalami kerugian, walaupun tidak pernah terdapat ikatan perjanjian
antara pelaku usaha dengan konsumen. Atas hal tersebut, pihak ketiga juga
berhak menuntut ganti kerugian yang didasarkan atas perbuatan melanggar hukum
(Sutedi, 2008). - Terhadap pelaku usaha atas review produk
di media social yang di lakukan oleh public
figure tidak sesuai dengan hak – hak yang
didapatkan oleh konsumen serta tidak mengindahkan kepentingan konsumen
dalam UUPK diatur hukuman terhadap seorang yang
melanggar dengan yang tidak memperhatikan keindahan atas kepentingan
konsumen yakni hukuman tersebut berupa sanksi administrasi dan pidana. Dalam
UUPK tanggungjawab pidana bagi pelaku usaha terhadap review suatu produk yang tidak sesuai dengan Undang – Undang
yakni pelaku dapat dihukum dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima)
tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) serta diancam pidana penjara maksimum 2 (dua)
tahun penjara atau denda maksimum Rp 500.000.000, - (lima ratus juta rupiah). |
|
Kelebihan Artikel |
1. Teori dan model
analisis yang digunakan tepat 2.
Bahasa yang digunakan oleh
penulis mudah dipahami maksud dan tujuannya oleh pembaca. Analisisnya sangat
rinci dan mudah dipahami |
|
Kekurangan Artikel |
1. Ditemukan sedikit penjelasan yang berbelit-belit /
tidak lugas |
|
Saran |
Lebih diperhatikan
kembali terkait dengan penjelasan artikel terutama pada bahasa yang digunakan harus
yang lugas sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah dimengerti. |
JURNAL III : Jurnal Kalangan Umum
|
Judul |
STATUS HUKUM HARTA PERKAWINAN JIKA TERJADI KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TANPA ADANYA PERJANJIAN KAWIN |
|
Penulis |
-
Putu Indri Sri
Giyanthi -
I Nyoman Putu Budiartha -
Ni Made Puspasutari Ujianti |
|
Nama Jurnal |
Jurnal Preferensi
Hukum |
|
Tahun Terbit |
2022 |
|
Penerbit |
Universitas
Warmadewa |
|
Link Jurnal |
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/4621/3256 |
|
Pendahuluan |
-
Setiap manusia mempunyai hak untuk memiliki
penerus yang nantinya akan meneruskan garis keturunannya dengan cara
melangsungkan suatu perkawinan (Hadikusuma, 2007). Sebagaimana telah
tercantum pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yaitu
setiap individu memiliki hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunannya melalui perkawinan yang sah.
Sah atau tidaknya suatu perkawinan bisa dilihat dari perkawinan tersebut yang sudah melengkapi segala persyaratan
yang juga telah ditetapkan oleh undang-undang. Perkawinan yang sudah dinyatakan sah, tidak hanya
menimbulkan hubungan lahir dan
batin dalam pasangan tersebut, tetapi juga
membentuk akibat hukum, yang antara
lain pada harta kekayaan dalam perkawinan. -
Adapun harta kekayaan dalam suatu perkawinan yang
dimaksud adalah harta bersama yang mana didapat selama perkawinan berlangsung
dan harta bawaan baik oleh pihak istri ataupun pihak suami. Terhadap harta bersama dapat dilakukan penyimpangan
yang dapat dilakukan dengan membuat perjanjian kawin (HR, 2007). Dengan dibuatnya
perjanjian kawin, maka harta yang didapatkan sesudah ataupun sebelum
berlangsungnya perkawinan akan menjadi tanggung jawab tiaptiap pihak. Harta
perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memenuhi kepentingan
rumah tangga, baik itu kepentingan terhadap anak, suami maupun istri. Untuk
mendukung agar kebutuhannya dapat terpenuhi maka suami ataupun istri dengan
yakin untuk meminjam dana terhadap pihak lain. Terlampauinya jumlah dana
yang dipinjam kemudian suami atau istri tidak mampu untuk membayar pinjaman
tersebut, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap harta perkawinan
mereka, dan suami atau istri yang tidak dapat melunasi pinjamannya dapat
terancam pada keadaan jatuh pailit (Komang, 20178). -
Ada beberapa penelitian terdahulu yang relevan
dengan penelitian ini, yaitu Fuadi,
(2014) mengungkapkan bahwa pailit adalah situasi debitur tidak sanggup lagi |
|
|
untuk melunasi utang-utangnya terhadap
kreditur-krediturnya. Kepailitan timbul dari debitur yang tidak dapat
membayar utang pada waktunya karena suatu alasan tertentu (Bandem dkk.,
2020). Penelitian lain Yahman, (2014) akibat terhadap debitur, yang antara lain
salah satu dari mereka telah ditetapkan jatuh pailit akibat tak mampu
membayar utang-utangnya kepada kreditur di mana suami istri tersebut masih
berstatus perkawinan sah dan tidak adanya perjanjian perkawinan akan
menimbulkan suatu permasalahan terhadap harta dalam perkawinan mereka,
meliputi harta bergerak ataupun tidak bergerak, harta yang sudah dimiliki
atau harta yang akan dimiliki di kemudian hari. Dalam keadaan debitur yang
telah dinyatakan pailit maka debitur tidak lagi mempunyai hak guna memiliki
dan mengatur harta yang telah termasuk harta pailit, terhitung ketika
dinyatakan dalam keputusan kepailitan. - Walaupun kajian ini sudah banyak
diteliti, namun sampai saat ini masih banya kasus tentang wanprestasi, oleh
karena itu, penelitian ini dilakukan untuk
meninjau ulang pengaturan hukum harta perkawinan di Indonesia dan mengungkapkan akibat hukum harta perkawinan jika terjadi
kepailitan suami/istri tanpa adanya perjanjian kawin. |
|
Konsep
Teori dan Tujuan Penelitian |
Untuk
mengetahui status hukum harta perkawinan jika terjadi kepailitan suami/istri
tanpa adanya perjanjian kawin |
|
Metode Penelitian |
1) Obyek Penelitiannya Objek dari penelitian ini
adalah norma hukum, terutama hukum harta perkawinan 2) Pendekatan Penelitiannya 3) Jenis dan Sumber
Data Penelitiannya Penelitian hukum normatif
mengkaji dan menganalisis sumber-sumber hukum yang bersifat sekunder,
peraturan tertulis, dan berkaitan erat dengan kepustakaan. Terdapat beberapa
sumber bahan hukum yang dimanfaatkan dalam penelitian yang dilakukan, antara
lain bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. 4) Teknik
Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Penelitian Dalam penelitian yang
dilakukan, teknik yang digunakan adalah teknik kepustakaan yaitu
menggabungkan atau menyatukan bahan hukum dengan cara membaca serta mencatat
bahan hukum yang memiliki kaitan dengan persoalan dan selanjutnya
dikategorikan secara sistematis
sesuai dengan permasalahan dalam penelitian (Ahmad, 2008). |
|
Hasil
dan Pembahasan |
1. Bagaimana Pengaturan Hukum Harta Perkawinan Menurut Hukum
Positif di Indonesia - Peranan kaidah atau norma hukum dalam
kehidupan bermasyarakat bisa dikatakan sangat penting. Berdasarkan teori
norma statis, norma yang sah beranggapan bahwa norma yang mengatur perilaku dan perbuatan masyarakat, masyarakat
harus memiliki perilaku dan perbuatan yang sesuai dengan ketentuan dalam
norma (Atmadja & Budiartha, 2018). Hukum perkawinan merupakan seluruh
aturan yang mengatur mengenai
perilaku dan juga akibat-akibat
antara dua orang yang memiliki
tujuan guna membangun rumah tangga dalam kurun waktu yang panjang. Hukum perkawinan digolongkan
menjadi dua, yakni (a) Hukum perkawinan yang merupakan seluruh aturan yang mengatur mengenai suatu perkawinan.
Contohnya: pengaturan mengenai hak serta kewajiban pasangan suami istri (b)
Hukum harta kekayaan yang merupakan
seluruh aturan yang mengatur
mengenai harta kekayaan pasangan suami istri dalam suatu perkawinan.
Contohnya: pengaturan mengenai |
|
|
harta bawaan suami istri,
harta bersama selama perkawinan, ataupun harta warisan yang diperoleh dari
pewaris (Tutik, 2006). Keabsahan dari berlangsungnya perkawinan, di samping
dilihat dari kelengkapan persyaratan materiil dan formil, tetapi harus dilangsungkan
menurut agama dan kepercayaan calon mempelai. Dalam UU no 16 Tahun 2019
yaitu “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya.”. akibat hukum yang timbul pada perkawinan yang sah, di antaranya;
akibat hukum antara suami dan istri, terhadap anak, dan terhadap harta
kekayaan. -
Harta kekayaan dalam perkawinan adalah suatu
faktor penting yang diperlukan dalam membangun suatu rumah tangga dalam
perkawinan yang sejahtera dan bahagia. Pengaturan harta perkawinan terdapat
di dalam Pasal 35 UU no 1 Tahun
1974 Jo. UU no 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan, yakni: 1).
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami istri selama
perkawinan berlangsung, 2). Harta bawaan dari pihak suami dan pihak istri, dan harta perolehan yang
dapat berupa warisan, hibah, hadiah. Sedangkan untuk penguasaan harta
perkawinan telah tercantum pada Pasal 36 UU no
1 Tahun 1974 Jo. UU No 16
Tahun 2019 mengenai Perkawinan, yakni: Harta
bersama dikuasai oleh para pihak
dengan adanya persetujuan dari pasangannya, 2). Harta bawaan berada dibawah kekuasaan masing-masing pihak dengan
kata lain penguasaan harta bersama termasuk jika akan melaksanakan
perbuatan hukum atas harta bersama harus
memiliki persetujuan dari pasangannya. Sedangkan untuk harta bawaan,
masing-masing pihak memiliki kekuasaan atas harta pribadinya dan jika salah satu pihak ingin melakukan tindakan hukum pada harta bersama
tersebut maka tidak memerlukan
persetujuan terhadap pasangannya. -
Dalam KUHPerdata terdapat aturan yang berisi
antara lain jika tiap-tiap pihak sebelum adanya perkawinan tidak menyusun
perjanjian kawin dengan demikian harta yang didapatkan para pihak sebelum dan
sesudah adanya perkawinan dapat
dianggap sebagai persatuan harta secara bulat atau disebut
juga dengan harta gono gini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
119 KUHPerdata. Akibat dari ketentuan tersebut di atas mengakibatkan harta
suami menjadi harta istri, begitu
juga sebaliknya harta istri menjadi harta suami.
Sama halnya aturan yang termuat dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan,
Pasal 119 KUHPerdata jika tidak
dibuatnya perjanjian kawin maka akan timbulnya harta bersama atau persatuan harta. Perjanjian kawin
merupakan suatu perjanjian yang disusun sebelum atau pada saat perkawinan
berlangsung yang disusun calon pasangan suami istri yang mengatur mengenai harta perkawinan. Ketentuan untuk
penyusunan perjanjian kawin terdapat pada Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1
Tahun 1974 Jo. UU No 16 Tahun 2019
antara lain: (1); Dibuatnya
perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung atas kesepakatan
para pihak dan disahkan di pegawai pencatatan perkawinan (2); perjanjian
kawin tidak diperbolehkan bertolak belakang dengan agama, hukum, dan
kesusilaan (3); berlakunya perjanjian kawin sejak perkawinan itu berlangsung
(4); isi dari perjanjian tidak dapat diubah, terkecuali para pihak setuju
untuk mengadakan perubahan terhadap isi perjanjian tersebut (Kelik Wardiono,
2018; 81). Mengacu pada peraturan yang terdapat
dalam Pasal 35 UU Perkawinan, bisa dipahami bahwa harta benda perkawinan bisa
dibagi ke dalam 3 golongan, antara lain; (1)
Harta bersama atau persatuan harta merupakan harta yang didapatkan selama perkawinan
berlangsung. Harta tersebut |
|
|
dapat
dikuasai oleh para pihak dan jika adanya
tindakan hukum yang dilakukan atas harta bersama, maka diperlukan persetujuan dari masing-masing pihak, hal
tersebut sejalan dengan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Jo.
UU no. 16 Tahun 2019; (2) harta bawaan, pengertian dari harta bawaan adalah
harta yang didapatkan tiap-tiap pihak sebelum perkawinan berlangsung.
Masing-masing pihak memiliki kekuasaan penuh atas harta tersebut tanpa harus
memperoleh persetujuan dari pasangannya, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 Jo. UU No 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan;
(3) harta perolehan, pengertian dari harta perolehan bisa berwujud hibah,
warisan, hadiah yang didapat tiap-tiap pihak. Penguasaan harta itu tetap di
bawah daripada tiap-tiap pihak,
di mana tiap-tiap pihak memiliki kekuasaan penuh atas harta perolehannya
tersebut. Sama halnya dengan harta
bawaan, apabila suami istri melakukan penyimpangan yang antara lain adanya
perjanjiian kawin, dengan demikian kuasa atas harta yang diperoleh bersama sejalan dengan isi dari perjanjian
kawin yang telah disepakati para pihak (Kelik Wardiono, 2018; 80). 2.
Akibat Hukum Harta Perkawinan
Jika Terjadi Kepailitan Suami/Istri dalam Hal Tidak Ada Perjanjian Kawin -
Sebutan kepailitan bersumber dari kata “pailit”.
Kata pailit dalam Bahasa Belanda
bersumber dari istilah failliet yang
memiliki makna sebagai kata sifat dan juga
kata benda. Pailit dalam Bahasa Prancis berasal dari istilah faillite yang memiliki arti macetnya
pembayaran. Dalam Bahasa Inggris menggunakan sebutan bankrupt untuk pailit dan
bankruptcy untuk kepailitan.
Berdasarkan perspektif pandangan bisnis, kebangkrutan atau kepailitan
merupakan suatu kondisi atas keuangan yang menurun terhadap perusahaan yang mengakibatkan menurunnya kinerja
pada jangka waktu yang tidak bisa ditetapkan dengan cara berkelanjutan, dan
berujung kehabisan banyak sumber daya dan anggaran pada perusahaan (Nugroho,
2008a). Untuk pihak yang dinyatakan
pailit perlu melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU.
Sesuai pada Pasal 2 ayat (1) UU No 37
Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang,
terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi debitur supaya bisa
ditetapkan jatuh pailit, yakni: (1)
debitur memiliki minimal setidaknya dua kreditur atau lebih; (2)
ketidakmampuan debitur dalam melakukan pembayaran seminimalnya utang yang sudah jatuh tempo atau bisa ditagih. Pada persyaratan pertama di
atas, sesuai dengan Pasal 1132 KUHPerdata yang
menetapkan agar pembagian harta debitur dilakukan dengan teratur. Hal
tersebut memiliki syarat bukan dilihat dari seberapa besar piutang yang dapat
ditagih kreditur terhadap debitur, tetapi mengenai seberapa banyak seorang
debitur memiliki kreditur. -
Untuk persyaratan kedua, bahwa debitur tidak mampu membayar hutangnya, tidak
diharuskan bahwa debitur dalam situasi tidak sanggup lagi untuk melunasi
utang- utangnya terhadap kreditur. Hal tersebut masih dapat diartikan apabila
kondisi debitur tidak melakukan prestasinya ketika diajukannya pengajuan
pailit ke Pengadilan. Dalam arti lain, jika
debitur sanggup melaksanakan prestasinya meskipun telah diajukannya
permohonan pailit ke Pengadilan, maka debitur
tersebut belum dapat dikatakan jatuh pailit. Untuk pengajuan permohonan pernyataan
pailit dapat disampaikan beberapa pihak, yakni: debitur tersebut secara
sukarela, dalah satu krediturnya ataupun secara bersama-sama, kejaksaan
apabila |
|
|
berkaitan
dengan kepentingan bersama, Bank Indonesia apabila debitur pailit yakni bank
(Ghazali & Usman, 2012). -
Pengajuan pailit dapat disetujui jika adanya fakta
atau situasi yang dapat dibuktikan secara sumir. Penetapan pailit terhadap
debitur harus berdasarkan putusan pengadilan, yang bisa dilakukan jika
terdapat pengajuan kreditur setidaknya kreditur ataupun atas pengajuan
debitur itu sendiri. Sepanjang pengadilan belum menetapkan debitur jatuh
pailit, maka sepanjang itu debitur dianggap masih dapat untuk membayar
utangnya yang sudah habis waktu (Ghazali
& Usman, 2012). Pada umumnya, terjadinya kepailitan dikarenakan
ketidakmampuan debitur dalam membayarkan utang kepada krediturnya yang telah
jatuh tempo. Akibatnya harta kekayaan debitur dijadikan sebagai dana untuk
pelunasan terhadap kreditur-krediturnya, termasuk harta yang telah didapat
ataupun harta kekayaan yang bisa diperoleh kemudian hari. Setelah penetapan
jatuh pailit, hilangnya hak debitur guna memperoleh kuasa dari harta kekayaan
yang sudah masuk dalam boedel pailit. Pengadilan akan menunjuk kurator yang bisa orang perseorangan atau Balai
Harta Peninggalan (BHP) untuk mengurus dan membereskan harta kekayaan debitur
yang dipailitkan (Nugroho, 2008b). -
Apabila seseorang telah menikah dan salah satu
dari mereka akan mengajukan permohonan penetapan jatuh pailit, permohonan
tersebut harus berdasarkan persetujuan dari pasangannya jika dalam perkawinan
mereka melangsungkan persatuan harta. Selama
pada saat perkawinan itu tidak membuat perjanjian perkawinan yang
mengatur pisahnya harta, jika antara
suami atau istri jatuh pailit maka harta yang
masuk dalam boedel pailit merupakan harta bersama yang didapatkan
selama adanya perkawinan. Namun, apabila sebelum atau pada saat perkawinan
para pihak sudah membuat perjanjian pisah harta, maka harta yang masuk
boedel pailit hanya harta debitur yang jatuh pailit saja (Faizal, 2015). -
Debitur yang dijatuhkan
pailit dimana debitur tersebut berada dalam ikatan perkawinan dan adanya
percampuran harta, kepailitan tersebut mengakibatkan dipailitkannya harta
suami istri yang telah diperoleh
selama berlangsungnya perkawinan. Dalam Pasal 23 UU Kepailitan mengatakan
bahwasannya jika debitur jatuh
pailit, dengan demikian suami atau istri debitur juga ikut dipailitkan yang
menikah dalam percampuran harta. Dari hal tersebut, bisa dipahami bahwasannya semua harta yang sudah didapatkan baik atas nama
suami atau istri pada saat perkawinan yang masuk dalam percampuran harta akan
terkena pailit dan dengan demikian akan termasuk ke dalam harta pailit. -
Mengenai akibat hukum kepailitan pada harta
kekayaan tiap-tiap pihak dalam perkawinan telah ditentukan dalam Pasal 64
ayat (1) yang mengatakan,
kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta,
diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Dengan demikian
bisa dipahami bahwasannya harta yang sudah didapatkan dalam perkawinan akan
masuk dalam harta pailit yang
nantinya harta tersebut akan diurus oleh kurator. Seperti yang tercantum pada Pasal 62 ayat (1) UU Kepailitan
juga mengatakan, seluruh benda bergerak dan yang tidak bergerak yang dimiliki
dan merupkan harta bawaan maka berhak diambil apabila suami atau istri
dinyatakan pailit. Apabila suami atau istri yang jatuh pailit menjual benda
miliknya dan hasil penjualan tersebut belum dilunasi atau jika penjualan tersebut memperoleh hasil
yang belum tergabung pada harta pailit, dengan demikian hasil dari penjualan
dapat diambil kembali oleh pasangan suami
atau istri. Aturan tersebut, tercantum pada Pasal 62 ayat (2) UU No 37 Tahun
2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. |
|
Kelebihan Artikel |
1.
Bahasa lugas dan mudah dipahami 2.
Banyak landasan hukum yang dicantumkan sebagai
penguat atas dasar penjelasan. |
|
Kekurangan
Artikel |
1.
Kekurangan kecil seperti ditemukan beberapa paragraf yang kurang rapi (tidak
rata kanan kiri), kemudian beberapa kata tidak ada spasi dan kesalahan pada
kata yang typo atau salah ketik. |
|
Saran |
Lebih diperhatikan
kembali terkait dengan penjelasan artikel terutama pada bahasa yang digunakan harus
yang lugas sehingga apa yang disampaikan dapat dengan mudah dimengerti. |
0 komentar:
Posting Komentar